Dapatkah Yayasan Menjadi Pemegang Saham Perseroan Terbatas?

Kenali Persyaratan, Biaya, dan Prosedur Pendirian PT & CV

Yayasan dapat menjadi pemegang saham di sebuah Perseroan Terbatas dengan nominal maksimal adalah 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.”

Berbagai badan usaha maupun badan usaha berbadan hukum banyak bermunculan meramaikan dunia bisnis di Indonesia. Mulai dari PT, CV, hingga badan hukum yang bertujuan di bidang sosial seperti Perkumpulan dan Yayasan juga ikut meramaikan.

Pada dasarnya badan usaha dan badan usaha berbadan hukum, didirikan untuk menghasilkan profit atau keuntungan bagi pemiliknya. Namun ada juga yang tidak berorientasi pada profit semata, melainkan bertujuan sebagai wadah kegiatan kemanusiaan serta keagamaan. Dan salah satu badan hukum yang memiliki maksud tujuan di bidang sosial dan keagamaan adalah Yayasan.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Yayasan menyebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Pertanyaannya adalah, apakah boleh Yayasan yang notabenenya bertujuan di bidang kemanusiaan, kegamaan dan sosial melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan profit?

Sesuai dengan Pasal diatas Yayasan didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Namun seiring zaman tidak menutup kemungkinan jika Yayasan didirikan untuk menghasilkan sesuatu yang menguntungkan. Dan salah satu cara yang dapat dipilih adalah menjadikan Yayasan sebagai pemegang saham pada sebuah Perseroan Terbatas / PT.

Hal tersebut dikuatkan oleh Pasal 3  ayat 1 UU Yayasan dimana Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Namun terdapat batasan pula dalam hal ikut serta/melakukan penyertaan yaitu sebesar 25 persen dari seluruh nilai kekayaan Yayasan (Pasal 7 ayat (2)).

So, bukan jadi masalah jika Yayasan melakukan kegiatan untuk mencari keuntungan. Tentunya keuntungan tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk mewujudkan maksud dan tujuan Yayasan tersebut didirikan.

Mau mendirikan Yayasan? Atau ingin Yayasannya menyertakan saham di sebuah PT? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Atau belum paham untuk melakukannya? Pro Legal dapat membantu anda. Segera hubungi Pro Legal di 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Author :
TC-SAP

Posted in