Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan sebelum Menjual Snack Impor

Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan sebelum Menjual Snack Impor
Sumber gambar: freepik.com

Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan sebelum Menjual Snack Impor

“Snack impor harus mengantongi izin edar untuk dapat dipasarkan di wilayah Indonesia.”

Snack adalah bagian tak terpisahkan dari budaya makanan global.

Makanan ringan yang lezat ini tidak hanya memanjakan lidah kita, tetapi juga memperkenalkan kita pada berbagai cita rasa dan tekstur dari seluruh dunia.

Maraknya jasa-jasa titip (jastip) dari berbagai negara, menjadikan orang semakin penasaran dengan rasa snack yang sedang laris di negara tersebut.

Hal tersebut menjadikan peluang bisnis untuk pelaku usaha agar selanjutnya melakukan impor terhadap snack tersebut. Namun, untuk dapat mengimpor snack, diperlukan beberapa dokumen legalitas.

Dikutip dari detikhealth (17/4/2023), dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih banyak snack impor tanpa izin edar yang dijual secara online, yang mengakibatkan negara rugi sebesar 47,9 miliar.

Terkait legalitas snack impor diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (Peraturan BPOM 27/2022).

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan sebelum menjual snack impor?

Baca juga: Macam-Macam Legalitas untuk Industri Makanan

NIB sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk Snack Impor

Importir tergolong dalam kategori perdagangan besar yang terintegrasi pada laman Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP  5/2021).

Sebelum mengurus NIB, maka wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.

Salah satu KBLI yang dapat dipakai ditunjukkan dengan kode 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket).

Kemudian, pelaku usaha yang bergerak di bidang kegiatan impor juga wajib memiliki API.

Sejak berlakunya rezim cipta kerja, importir baru cukup mengurus NIB yang dapat berfungsi sebagai API (Pasal 176 ayat (5) PP 5/2021).

Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Izin Edar Snack Impor dari BPOM

Obat dan makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022.

Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan pangan olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan, dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

Selain izin edar, importir juga wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala BPOM berupa (Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2022):

  1. SKI Border, untuk pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia; atau
  2. SKI Post Border, untuk pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia.

Baca juga: Ekspansi Bisnis: Perhatikan Izin Ekspor Pangan Olahan

Surat Keterangan Impor (SKI)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2022, maka importir snack impor (yang berupa pangan olahan) wajib mengantongi SKI Post Border.

Namun, SKI Post Border tersebut hanya berlaku untuk satu kali pemasukan (impor) saja (Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPOM 27/2022).

SKI Post Border adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

Dalam rangka memperoleh SKI Post Border, makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia pada saat pengajuan permohonan harus memiliki masa simpan paling singkat 2/3 (dua pertiga) dari masa simpan (Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan BPOM 27/2022).

Kemudian, sebelum mengajukan permohonan penerbitan SKI Post Border, importir harus mendaftar hak akses pada laman Badan POM, subsite e-BPOM, atau Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca juga: Ketentuan Label dalam Kemasan Produk untuk Snack Impor

Syarat Pemenuhan Dokumen untuk Memperoleh SKI 

Beberapa dokumen dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan dalam proses penerbitan SKI.

Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (Peraturan BPOM 10/2021).

Berikut adalah persyaratan umum untuk memperoleh SKI, di antaranya (Lampiran Peraturan BPOM 10/2021):

  1. Memiliki akun yang dapat diakses melalui single sign on pada laman resmi pelayanan SKI BPOM atau laman resmi lembaga Sistem INSW.
  2. Dokumen hasil pemindaian asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi bermeterai cukup.
  3. Dokumen hasil pemindaian asli surat pernyataan penanggung jawab bermeterai cukup.
  4. Dokumen hasil pemindaian asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris jika Pemohon SKI merupakan pelaku usaha yang perusahaannya menerima kuasa untuk mengimpor.
  5. Daftar HS Code komoditi yang akan diimpor.
  6. Mencantumkan alamat gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas.

Baca juga: Syarat Izin Usaha untuk Impor Daging Sapi dan Kerbau Beku di Indonesia

Sementara itu, berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi importir snack impor (Lampiran Peraturan BPOM 10/2021):

  1. Izin Edar Pangan atau Dokumen Registrasi Produk.
  2. Sertifikat analisa produk atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pangan SNI wajib.
  3. Bukti penerimaan pendaftaran ulang (untuk produk dengan masa berlaku registrasi produk kurang dari 3 bulan).
  4. Label yang disetujui pada saat registrasi.
  5. Surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen.
  6. Surat keterangan dari produsen untuk nama pangan olahan pada dokumen impor tidak sama dengan yang tercantum pada dokumen registrasi produk.
  7. Sertifikat Bebas Radiasi (untuk produk susu asal Eropa atau untuk produk asal Jepang untuk prefektur sesuai ketentuan).
  8. Sertifikat Halal bila mencantumkan halal pada label.
  9. Sertifikat GMO untuk produk dan hasil olah kedelai, jagung, tomat, dan kentang.
  10. Sertifikat analisa melamin untuk produk yang diduga mengandung melamin.
  11. Sertifikat 3MCPD (untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Protein).
  12. Sertifikat analisa sudan red dan pewarna lainnya yang dilarang untuk produk yang diduga menggunakan (produk oleoresin papricum, oleoresin capsicum).
  13. Sertifikat analisa kloramfenikol (untuk produk madu).
  14. Sertifikat analisa aflatoksin (untuk produk kacang-kacangan).
  15. Dokumen yang memuat tanggal produksi/tanggal kadaluarsa dan nomor lot/bets.
  16. Faktur (invoice).
  17. Packing list.
  18. Sertifikat atau surat keterangan lain terkait dengan tindak lanjut pengawasan.

Ingin mengurus izin edar snack impor dengan didampingi langsung oleh konsultan berpengalaman? Silakan hubungi Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,