”Merek memegang peran besar karena berfungsi untuk mengidentifikasi asal usul dari suatu barang atau jasa.”
Seiring berkembangnya perindustrian serta perekonomian, merek menjadi salah satu aspek penting dalam dunia perdagangan dan pemasaran karena para pelaku usaha sedang berlomba-lomba untuk memasarkan hasil produk jasa yang ditawarkannya.
Jika pelaku usaha ingin mengamankan mereknya, maka harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran merek dagang ini juga bertujuan sebagai salah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), agar ke depannya tidak ada sengketa merek dengan pelaku usaha lainnya.
Namun, pada praktiknya masih banyak sengketa merek yang terjadi, bahkan di negeri sendiri. Salah satunya, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), sengketa merek dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
Lantas, apa yang umumnya harus diketahui dari penyelesaian sengketa merek?
Baca juga: Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman
Gugatan atas Sengketa Merek
Merujuk UU 20/2016, gugatan atas merek dapat terjadi apabila ada pihak lain selain pemilik merek yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis.
Pihak yang berhak mengajukan gugatan atas merek adalah pemilik merek dan penerima lisensi merek terdaftar. Penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.
Adapun gugatan yang diajukan dapat berupa (Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016):
- Gugatan ganti rugi; dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Baca juga: Lisensi Merek, Perjanjian yang Meminimalisir Sengketa
Lembaga yang Berwenang atas Sengketa Merek
Dikutip dari I Gede Mahendra Juliana Adiputra, Ida Ayu Putu Widiati, Ni Made Puspasutari Ujianti (2020), dalam jurnalnya yang berjudul “Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak Atas Merek”, terdapat tiga lembaga yang berwenang untuk penyelesaian sengketa merek, yakni:
- Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Payung hukum lembaga APS ini diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999), yang mengatur para pihak yang bersengketa agar dapat menyelesaikan sengketanya sendiri dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan atau perdamaian.
- Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian perkara dengan menggunakan arbiter atau wasit. Lembaga ini diatur dalam Bab III dan seterusnya dalam UU 30/1999. Para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa ke lembaga arbitrase wajib berdasarkan perjanjian.
Para pihak akan membuat perjanjian untuk menyelesaikan sengketa ke arbitrase. Selain dapat memilih arbiter (hakim arbitrase) sendiri, mereka juga dapat memilih tempat penyelenggaraan persidangan arbitrase.
- Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman dan bertugas memeriksa dan mengadili suatu perkara. Dengan berlakunya UU 20/2016, maka penyelesaian sengketa merek dilaksanakan pada dua pengadilan, antara lain:
- Pengadilan tata usaha negara
Digugat karena keberatan merek terdaftarnya dihapus atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM.
- Pengadilan niaga
Digugat karena antar pihak bertikai terkait merek terdaftar atau lisensi merek.
Mau merek dagang atau merek jasa kamu aman dari pesaing? Segera daftarkan merek Anda, dengan cara klik tautan berikut: Layanan Pendaftaran Merek.
Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi