Hal – hal yang perlu diketahui tentang Akta Pendirian PT

Hal---hal-yang-perlu-diketahui-tentang-Akta-Pendirian-PT

Akta Pendirian adalah Akta yang di buat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan PT. dan wajib memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM agar memperoleh status Badan Hukum.

Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) hal yang harus di lakukan di awal adalah membuat akta pendirian karna sebagai persyaratan utama agar bisa mengurus semua legalitas seperti Domisili, NPWP dan legalitas lainnya.

Tapi pernah terpikir ngga sih apa saja yang di tuliskan dan diatur di dalam suatu Akta pendirian Perseroan Terbatas ?

Nah, hal tersebut diatas sebenarnya sudah diatur didalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT), dalam UUPT Akta pendirian memuat Anggaran Dasar, sedangkan Anggaran Dasar di dalam Akta Pendirian Perseroan paling sedikit harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Ketentuan diatas adalah hal – hal minimal yang harus di tuliskan di dalam anggaran dasar.

Pertanyaan selanjutnya, apabila para pendiri ingin mencantumkan selain hal – hal  diatas apakah bisa? Selama hal – hal yang terkait dengan kepentingan perusahaan, Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UUPT, seperti contoh mencantumkan identitas lengkap para pendiri, Direksi dan Dewan Komisaris.

Selain itu, dalam pembuatan akta pendirian perseroan para pendiri bisa datang langsung untuk menghadap Notaris yang dipilih atau bisa juga di kuasakan dengan memakai surat kuasa hadap Notaris kepada pihak yang mereka percayai.

Bagaimana sudah kebayang kan apa saja yang tertulis di dalam Akta pendirian Perseroan Terbatas? sayang banget kan kita sudah punya PT dan sudah berjalan lama tetapi kita sendiri belum tahu apa yang di tuliskan di dalam Akta Pendirian PT kita.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurus legalitas-legalitas tersebut? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Posted in