Hal –Hal Yang Perlu Dilakukan Ketika Ingin Relokasi Kantor

Hal-Hal-Yang-Perlu-Dilakukan-Ketika-Ingin-Relokasi-Kantor

Seiring perkembangan bisnis yang semakin meningkat, maka untuk sebagian Pengusaha membutuhkan sarana yang lebih menghuni dalam melakukan pekerjaan. Memiliki kantor baru yang lebih baik adalah impian bagi para Pengusaha.

Ketika Perusahaan telah memiliki legalitas usaha yang lengkap dengan domisili yang sudah ada, apa yang terjadi jika Perusahaan tersebut telah berelokasi ke tempat yang baru? Tentu saja dibutuhkan perubahan-perubahan pada legalitas usaha yang telah perusahaan anda miliki sebelumnya.

Perubahan-perubahan tersebut antara lain:

    1. Perubahan Anggaran Dasar;

Pada Pasa 1 Anggaran Dasar Perusahaan tertulis jelas tentang nama Perusahaan dan Kedudukan Perusahaan tersebut. Apabila perusahaan anda berpindah domisili maka anda perlu memperhatikan tentang Kedudukan Perusahaan pada Anggaran Dasar apakah perlu ada perubahan atau tidak.

    1. Perubahan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);

SKDP merupakan legalitas yang cukup penting yang harus dimiliki oleh sebuah Perusahaan. Surat ini mencakup tentang dimana Perusahaan anda Berdomisili. Otomatis apabila anda akan berelokasi, anda harus mengubah SKDP sesuai dengan domisili Perusahaan yang baru. Jangan lupa pastikan domisili perusahaan anda yang baru sesuai dengan zonasi yang diperuntukan dalam mendirikan usaha.

    1. Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Perpajakan;

Salah satu syarat untuk memiliki NPWP Perusahaan adalah anda harus memilik SKDP terlebih dahulu, karena domisili anda akan tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkedudukan Perusahaan anda. Apabila Perusahaan telah berelokasi bagaimana? Tentunya NPWP Perusahaan pun akan perlu dilakukan perubahan dari KPP lama ke KPP baru sesuai domisili Perusahaan anda.

    1. Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pun tidak kalah penting untuk dilakukan Perubahan, mengingat domisili terpampang jelas pada SIUP anda.

    1. Perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

Pedoman dalam pembuatan TDP adalah SIUP, Perusahaan anda tidak akan memiliki TDP sebelum memiliki Surat Izin Usaha. dengan semestinya TDP pun

Perhatikanlah segala legalitas yang Perusahaan anda miliki, itu semua hanyalah untuk kelancaran dan perkembangan bisnis anda.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Singgih Aditia Putra

Posted in