Tips Untuk Mengimpor Barang Sendiri

Tips-Untuk-Mengimpor-Barang-Sendiri

“Bagi Perorangan, badan usaha, dan badan usaha berbadan hukum yang melakukan kegiatan dibidang perdagangan impor, wajib memiliki Tanda Pengenal sebagai importir yaitu Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).”

Melihat meningkatnya tingkat kecanduan orang Indonesia terhadap barang-barang baru dan berbau elektronik serta ketertarikan orang Indonesia akan produk-produk luar negeri membuat peluang besar bagi anda Pengusaha impor.

Mungkin sebagian Pengusaha masih mengabaikan ketentuan yang harus dijalankan untuk usaha tersebut. API atau Angka Pengenal Impor adalah Izin yang harus dimiliki oleh Pengusaha dibidang Impor barang. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktur Jenderal, dan Kepala Dinas Provinsi adalah instansi yang berwenang untuk menerbitkan API. API sendiri terbagi menjadi dua yaitu :

    1. API Umum (API-U)

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 menyebutkan bahwa API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U sendiri berlaku selama importer masih menjalankan kegiatan usahanya, jangan lupa pendaftaran ulang wajib dilakukan ke instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal Penerbitannya.

    1. API Produsen (API-P)

API-P diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Nah tapi importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API. Selain API, hal yang tidak kalah pentingnya dimiliki oleh para importir adalah Nomor Induk Kepabeanan (NIK). NIK sendiri merupakan Nomor Identitas bersifat Pribadi yang diberikan oleh Dirjen Bea dan Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk berhubungan dengan system kepabeanan.

NIK harus dimiliki mengingat seluruh barang yang dimasukan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Singgih Aditia Putra

Posted in