Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian nama PT

Hal-hal-yang-perlu-diperhatikan-dalam-pemberian-nama-PT

“Dalam melakukan pemberian nama PT sebaiknya yang memberikan nama yang menggambarkan citra perusahaan dan belum pernah digunakan oleh Perusahaan lain.”

Untuk memulai sebuah usaha diperlukan sebuah nama usaha. Nama usaha ini menjadi sangat penting agar konsumen atau orang yang menggunakan jasa dan/atau barang hasil perusahaan menjadi mudah diingat dan menarik. Sebelum menentukan sebuah nama perusahaan pastikan bahwa nama perusahaan yang akan digunakan memang berasal dari hasil pemikiran bersama dan mempunyai arti bagi perusahaan sehingga menjadi identitas akan produk yang akan dihasilkan oleh perusahaan.

Nama perusahaan akan memberikan arti penting terhadap citra perusahaan. Pastikan nama yang akan digunakan belum pernah dipakai oleh pihak lain atau tidak sama pokoknya dengan nama perseroan lain dimanapun perseroan tersebut berada. Hal ini dikarenakan biasanya perusahaan memiliki lebih dari satu domisili atau biasa disebut dengan  cabang sehingga apabila menggunakan sebuah nama perusahaan yang telah ada di satu daerah lain dan lalu ingin menggunakan nama perusahaan tersebut diluar wilayah perusahaan tersebut tetap tidak diperbolehkan.

Ketentuan mengenai larangan ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Jika terdapat persamaan nama antara Perseroan Terbatas yang akan di daftarkan dengan Perseroan Terbatas yang telah terdaftar maka Pemerintah dapat menolak pendaftaran Perusahaan Terbatas sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2011.

Selain ketentuan tersebut di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, mengatur bahwa pemberian nama perseroan tidak boleh memakai nama yang;

  • Telah dipakai secara sah oleh Perusahaan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
  • Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
  • Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanapa nama diri; dan
  • Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.

Syarat untuk mengajukan nama perseroan harus memenuhi persyaratan sesuai yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011 yaitu;

  • Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

Sehingga apabila suatu perusahaan ingin menggunakan sebuah nama daerah atau wilayah maka tidak ada larangan untuk menggunakan nama daerah atau wilayah tersebut. Nama suatu daerah atau wilayah merupakan sesuatu yang bersifat umum dan tidak dimiliki oleh siapapun sehingga dapat digunakan.

Masih bingung persyaratan mendirikan PT? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Nadhia Amania Sadidha

Posted in