Hal yang perlu diperhatikan Pasangan Suami Istri yang akan Mendirikan Perseroan Terbatas

Hal-yang-perlu-diperhatikan-Pasangan-Suami-Istri-yang-akan-Mendirikan-Perseroan-Terbatas

“sehingga suami istri akan tetap dianggap sebagai 2 (dua) subjek hukum yang berbeda dalam konteks kepemilikan harta benda selama perkawinan, dan hal tersebut telah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.”

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Peraturan Pelaksanaanya. Pengertian mengenai PT yang telah dijelaskan diatas ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas. Dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang terdiri dari;

  • Harus didirikan oleh dua orang atau lebih
  • Didirikan dengan akta otentik
  • Modal dasar perseroan

Berdasarkan persyaratan tersebut, jika suami istri ingin mendirikan sebuah Perseroan meskipun suami istri tersebut berjumlah dua orang, namun karena terdapat persatuan harta atau harta bersama, maka mereka tetap akan terhitung menjadi 1 (satu) kesatuan.

Suami istri yang mendirikan perseroan tanpa adanya perjanjian kawin maka dianggap dianggap memiliki sebuah kepentingan dengan maksud dan tujuan tertentu terhadap perseroan yang akan didirikan. Suami istri dianggap memiliki persamaan kepentingan karena memiliki kepentingan yang sama yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME dimana suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah rumah tangga (Pasal 1 jo 31 UU Nomor 1 Tahun 2974 tentang Perkawinan).

Jika pasangan suami istri yang menikah tanpa perjanjian kawin tersebut tetap ingin mendirikan suatu perseroan maka dapat mengajak satu pihak lain untuk turut andil menjadi pendiri. Pihak yang diajak ini harus ikut untuk menanamkan modalnya dalam pendirian Perseroan tersebut.
Tetapi, hal tersebut diatas akan berbeda terhadap pasangan suami istri yang akan mendirikan perseroan yang memiliki perjanjian perkawinan yang secara tegas  mengatur mengenai pemisahan harta benda suami istri selama perkawinan.

Perjanjian perkawinan ini akan mengakibatkan apa yang diperoleh oleh masing-masing pihak menjadi hak masing-masing dan dapat melakukan perbuatan hukum terhadap hartanya tersebut, sehingga suami istri akan tetap dianggap sebagai 2 (dua) subjek hukum yang berbeda dalam konteks kepemilikan harta benda selama perkawinan, dan hal tersebut telah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.”.

Masih bingung dengan cara pendirian PT? Tidak punya waktu untuk mengurus pendirian PT? segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

 

Penulis :

Nadhia Amania Sadidha

Posted in