SIUP dan TDP untuk Usaha Perorangan

SIUP-dan-TDP-untuk-Usaha-Perorangan

“Namun, dalam Pasal 4 Permendag Nomor 37 Tahun 2007 terdapat pengecualian bagi perusahaan kecil perorangan untuk melakukan pendaftaran daftar perusahaan. Yang dimaksud dengan perusahaan kecil perorangan“

Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memiliki SIUP.  Kewajiban pendaftaran SIUP ini terdapat dalam Pasal 2 Permendag Nomer 46 Tahun 2009. Namun, dalam bentuk usaha perseorangan diberikan pengecualian atas kewajiban memiliki SIUP ini. Usaha perseorangan ini dikategorikan sebagai perusahaan perdagangan mikro. Ketentuan mengenai usaha perseorangan ini disesuaikan dengan yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag Nomor 46 Tahun 2009 yang memenuhi kriteria;

  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan.

Berdasarkan ketentuan diatas maka usaha perseorangan tidak wajib untuk memiliki SIUP namun apabila usaha perdagangan perseorangan tersebut ingin memiliki SIUP hal tersebut diperbolehkan. SIUP yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut ialah SIUP Mikro yang berwarna hijau. Pengajuan SIUP Mikro untuk usaha perseorangan tersebut tidak akan dikenai dengan biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009.

Jika berkaitan dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maka usaha perseorangan mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran daftar perusahaan tersebut. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan tanda bukti apabila Perusahaan telah melakukan daftar perusahaan. Ketentuan mengenai usaha perseorangan yang memiliki kewajiban untuk melakukan daftar perusahaan terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag Nomor 37 Tahun 2007 yang terdiri dari;

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi
  • Perseutuan Komanditer (CV)
  • Firma (Fa)
  • Perorangan
  • Bentuk Usaha Lainnya (BUL) termasuk perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia.

Namun, dalam Pasal 4 Permendag Nomor 37 Tahun 2007 terdapat pengecualian bagi perusahaan kecil perorangan untuk melakukan pendaftaran daftar perusahaan. Yang dimaksud dengan perusahaan kecil perorangan yakni:

  • Perusahaan yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri atau yang memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri
  • Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memnuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Bagi perusahaan perseorangan dengan kriteria diatas tidak wajib untuk melakukan daftar perusahaan. Namun, jika ruang lingkup perusahaan perseorangan yang dilakukan lebih besar dan memerlukan izin usaha maka memang diwajibkan untuk melakukan daftar perusahaan agar mempermudah perizinan.

Masih bingung untuk mendapatlkan daftar perusahaan? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? ProLegal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Nadhia Amania Sadidha

Posted in