Industri Pupuk Wajib SNI? Simak Pembahasannya

Industri Pupuk Wajib SNI? Simak Pembahasannya
Contoh produk pupuk urea, salah satu jenis pupuk wajib SNI. | Sumber foto: pupuk-kujang.co.id

“Pada dasarnya, ada beberapa jenis pupuk yang wajib memenuhi SNI.”

Indonesia adalah negara agraris dengan lahan pertanian yang sangat luas.

Implikasinya, sektor pertanian menjadi salah satu sektor penting dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat Indonesia.

Fakta ini membuat beberapa industri tidak henti-hentinya mendapatkan manfaat ekonomi. Hal ini dialami salah satunya oleh industri pupuk.

Walau begitu, industri ini masih menghadapi beberapa tantangan dalam perkembangannya. 

Salah satunya terkait pemahaman pelaku usaha terkait sektor teknis dalam pemenuhan standar produksi produk pupuk. Hal inilah yang dikenal dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, pemenuhan SNI ini akan memberikan beberapa manfaat bagi pelaku usaha.

Beberapa di antaranya, seperti meningkatkan daya saing suatu produk, menciptakan efisiensi dalam proses produksinya, dan mendorong inovasi dari suatu produk itu sendiri.

Lantas, apa saja poin penting yang perlu diketahui terkait standar produksi untuk produk pupuk di Indonesia? Simak artikelnya berikut ini!

Kewajiban Pemenuhan SNI untuk Produk Pupuk

Pada dasarnya, beberapa jenis produk pupuk yang diperdagangkan di dalam negeri, baik dari hasil produksi dalam negeri atau impor, wajib memenuhi ketentuan SNI.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Secara Wajib (Permenperin 19/2009) sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2010 (Permenperin 37/2010).

Dalam hal ini, produk pupuk yang wajib SNI meliputi (Pasal 2 Permenperin 37/2010):

  1. Pupuk urea;
  2. Pupuk amonium sulfat;
  3. Pupuk tripel superfosfat;
  4. Pupuk super fosfat tunggal;
  5. Pupuk fosfat alam untuk pertanian;
  6. Pupuk kalium klorida; dan
  7. Pupuk NPK padat.

Namun, dilansir dari situs resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN), ada tambahan dua jenis pupuk wajib SNI, di antaranya:

  1. Pupuk SP-36; dan
  2. Pupuk organik padat.

Oleh karena itu, total terdapat 9 pupuk yang wajib diberlakukan SNI (wajib SNI).

Maka, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pupuk wajib SNI di atas wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada barang dan/atau kemasan/labelnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (PP 34/2018).

Baca juga: Wajibkah Produk Jasa Saya Ber-SNI?

Cara Memperoleh SNI untuk Produk Pupuk

Proses sertifikasi SNI untuk produk pupuk di Indonesia sejatinya diatur melalui Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Peraturan BSN 4/2021).

Nantinya, akan terdapat 5 tahapan yang akan dilalui pelaku usaha dalam proses sertifikasi SNI, di antaranya (Lampiran Peraturan BSN 4/2021):

  1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
  2. Seleksi;
  3. Determinasi;
  4. Tinjauan dan keputusan; dan
  5. Bukti kesesuaian.

Selanjutnya, akan dilaksanakan suatu audit terhadap produk pupuk dan perusahaan untuk melihat kesesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas SNI. 

Dalam hal ini, audit tersebut akan berkutat terhadap sejumlah aspek, yang meliputi (Lampiran Peraturan BSN 4/2021):

  1. Tanggung jawab dan komitmen personel penanggung jawab pabrik terhadap konsistensi pemenuhan produk;
  2. Ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin;
  3. Fasilitas, lokasi, desain dan tata letak, bangunan, sanitasi peralatan, sanitasi ruang proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang cara pembibitan yang baik;
  4. Tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
  5. Kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu;
  6. Bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan;
  7. Pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan
  8. Pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan.

Konsekuensi Jika Pupuk Tidak Didaftarkan SNI

Beberapa konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi terhadap pupuk wajib SNI, antara lain (Pasal 8 Permenperin 19/2009):

  1. Jika pupuk yang berasal dari impor tidak memperoleh sertifikasi SNI, maka pupuk tersebut dilarang masuk ke daerah Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan;
  2. Apabila produk yang berasal dari produksi dalam negeri tidak memperoleh sertifikasi SNI, maka produk tersebut dilarang untuk diedarkan;
  3. Baik pupuk yang diimpor maupun diproduksi di dalam negeri yang sudah telanjur diedarkan tetapi belum memperoleh sertifikasi, maka akan ditarik dari peredaran.

Oleh karena itu, menjadi penting bagi pelaku usaha untuk memahami proses sertifikasi SNI terhadap produk pupuknya yang dijual di Indonesia.

Punya bisnis impor atau produksi pupuk di Indonesia, tetapi bingung belum urus sertifikasi SNI? Jangan ragu untuk hubungi Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,