Ingat! Penggunaan Satelit Asing Wajib Punya Hak Labuh Satelit

Ingat! Penggunaan Satelit Asing Wajib Punya Hak Labuh Satelit

Hak labuh (landing right) merupakan hak untuk menggunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.”

Melansir dari situs n2yo.com, per 2021 Indonesia merupakan negara dengan jumlah satelit terbanyak di Asia Tenggara, yaitu sejumlah 17 koleksi satelit.

Meski tergolong banyak apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, jumlah tersebut masih dirasa kurang mencukupi untuk menunjang kebutuhan satelit yang tinggi di Indonesia.

Hal inilah yang mengharuskan pelaku usaha di sektor telekomunikasi dan penyiaran menggunakan jasa satelit asing. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan jasa satelit asing di Indonesia tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja.

Jika penyelenggara telekomunikasi dan penyiaran ingin menggunakan jasa satelit asing, maka wajib memiliki hak labuh (landing right) satelit. Perihal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit (Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2014).

Kemudian, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), hak labuh satelit dimasukkan ke dalam salah satu dari tujuh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dengan demikian, segala aktivitas usaha di sektor tersebut wajib memperoleh Hak Labuh Satelit terlebih dahulu apabila menggunakan jasa satelit asing dalam menunjang kegiatan usahanya.

Hak labuh satelit sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

Sementara itu, terdapat beberapa kegiatan usaha yang dianjurkan untuk memenuhi PB UMKU hak labuh satelit. Kegiatan usaha tersebut diatur dalam kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berikut (Lampiran II Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran PP Nomor 5 Tahun 2021):

  1. KBLI 60202: Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta
  2. KBLI 61300: Aktivitas Telekomunikasi Satelit

Penerima hak labuh (landing right) satelit

Hak labuh satelit dapat diberikan kepada beberapa pihak, yaitu (Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2014):

  1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi
  2. Penyelenggara jasa telekomunikasi, kecuali:
    • Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP)
    • Penyelenggara jasa jual kembali warung internet (warnet)Kedua penerima hak labuh satelit di atas dapat digunakan untuk keperluan:
    • Very Small Aperture Terminal (VSAT)
    • Sistem Komunikasi Data
    • Sistem Telekomunikasi Satelit Bergerak
  3. Lembaga penyiaran berlangganan yang menggunakan satelit, diberikan hanya untuk keperluan:
    • Penerima penyiaran televisi (television receive only/TVRO)
    • Akses penyiaran ke pelanggan (direct to home)

Ketentuan satelit asing yang dapat digunakan di Indonesia

Tidak semua satelit asing dapat digunakan di Indonesia. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu antara lain (Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2014):

  1. Filing Satelit yang digunakan oleh satelit asing telah selesai dilakukan Koordinasi Satelit (complete coordination) dengan Filing Satelit Indonesia
  2. Satelit Asing tersebut tidak menimbulkan interferensi frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan satelit indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia yang telah berizin, baik existing maupun planning
  3. Terbukanya kesempatan yang sama bagi Penyelenggara Satelit Indonesia untuk beroperasi di negara asal Filing Satelit asing tersebut terdaftar, yang dinyatakan dalam bukti tertulis berupa:
    • Surat keterangan dari Administrasi Telekomunikasi negara lain, yang ditujukan kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia; atau
    • Kesepakatan bersama antara Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan Administrasi Telekomunikasi dimana Satelit Asing terdaftar

Daftar Satelit Asing yang telah memenuhi ketentuan Hak Labuh Satelit dapat dilihat melalui laman web resmi Ditjen SDPPI.

Persyaratan dalam PB UMKU Hak Labuh Satelit

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Hak Labuh Satelit, maka harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya (Lampiran II Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021):

  1. Menggunakan satelit asing yang telah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
  2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid
  3. Surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari operator satelit asing
  4. Mengisi formulir teknis data penggunaan satelit asing
  5. Telah memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Kewajiban dalam PB UMKU Hak Labuh Satelit

Sementara itu, kewajiban yang harus ditempuh oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang telekomunikasi atau penyiaran meliputi (Lampiran II Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021):

  1. Memperoleh Izin Stasiun Radio sebelum mengoperasikan stasiun bumi
  2. Melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia

Dokumen permohonan hak labuh satelit yang harus dipersiapkan

Beberapa dokumen yang disyaratkan di dalam Perkominfo Nomor 21 Tahun 2014 agar dapat melakukan permohonan Hak Labuh Satelit meliputi:

  1. Formulir permohonan Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang telah diisi lengkap;
  2. Salin izin sesuai dengan jenis izin penyelenggaraannya yang masih berlaku sekurang-kurangnya 4 bulan
  3. Gambar konfigurasi rencana jaringan
  4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  5. Jaminan tertulis dari pemohon Hak Labuh Satelit yang ditandatangani oleh pemohon dalam daftar Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh Satelit

Apabila satelit belum termasuk dalam daftar Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh Satelit, maka selain harus memenuhi dokumen di atas, pemohon juga harus menyertakan dokumen berupa:

  1. Salinan surat pernyataan bebas interferensi dari Penyelenggara Satelit Asing
  2. Summary Record Koordinasi Satelit Asing dengan Penyelenggara Satelit Indonesia
  3. Salinan surat pernyataan resiprokal dari Administrasi Telekomunikasi negara lain

Tata Cara Permohonan Hak Labuh Satelit

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo (Ditjen SDPPI), permohonan Hak Labuh dalam penggunaan Satelit Asing yang telah masuk ke dalam daftar satelit asing yang dapat digunakan di Indonesia dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).

Tata cara secara umum ditunjukkan sebagai berikut (Laman Resmi Ditjen SDPPI Kemenkominfo):

  1. Akses portal e-lincensing
    • Log in dengan menggunakan akun OSS pada laman web https://layanan.kominfo.go.id
    • Memilih sub-menu Izin Komersil/Operasional
    • Memilih jenis Hak Labuh Saelit:
      • Hak Labuh Telekomunikasi; atau
      • Hak Labuh Penyiaran
  2. Input data perizinan berusaha
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Nomor Izin Penyelenggaraan
  3. Input data Satelit Asing yang akan digunakan
  4. Mengunggah dokumen kelengkapan
    • Salinan Izin Penyelenggaraan
    • Surat pernyataan jaminan penanganan interferensi dalam format .pdf

Jika satelit asing yang akan digunakan belum termasuk dalam daftar satelit asing yang dipublikasikan dalam laman Ditjen SDPPI Kemenkominfo, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk penambahan satelit asing dalam daftar dengan menyampaikan dokumen berupa (Laman Resmi Ditjen SDPPI Kemenkominfo):

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dirjen SDPPI
  2. Data Satelit

Masih bingung untuk mengurus Hak Labuh (Landing Right) Satelit? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in