Jangan Ngawur! Ini Ketentuan Klaim Kosmetik yang Tepat

Jangan Ngawur! Ini Ketentuan Klaim Kosmetik yang Tepat
Berbagai jenis kosmetik untuk merias wajah. | Sumber foto: zhugewala/pexels.com

“Klaim kosmetik untuk iklan dan penandaan produk yang tidak mematuhi ketentuan BPOM bisa berujung bui.”

Seiring dengan perkembangan inovasi ragam jenis produk kecantikan di pasaran, para pelaku usaha di industri ini terus berlomba untuk memenangkan persaingan. Salah satu strategi pemasarannya adalah dengan mencatutkan klaim pada masing-masing produk kosmetik.

Jadi, tidak mengherankan jika kita sering kali menjumpai iklan kosmetik dengan klaim yang dibungkus dengan kalimat menarik, sehingga menggoda konsumen untuk membeli produk tersebut.

Sayangnya, karena ingin produknya cepat laku, tidak jarang pula pelaku usaha mencatut klaim kosmetik yang kesannya terlalu berlebihan. Bahkan kadang cenderung menyesatkan.

Beberapa contohnya seperti, “Produk ini bisa menghilangkan komedo bandel pada wajah!” atau “Jangan ragu, produk ini terbukti bisa memutihkan wajah dalam seminggu tanpa efek samping!”

Demi melindungi konsumen terhadap klaim yang menyesatkan dan tidak objektif, BPOM pun menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika (Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2022).

Ketentuan yang tercantum dalam Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2022 wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dalam industri atau pun perdagangan kosmetika.

Baca juga: Tertarik Menjadi Importir Kosmetik? Berikut Beberapa Persyaratannya

Definisi Klaim Kosmetik

Klaim adalah pernyataan berupa informasi mengenai manfaat, keamanan, dan/atau pernyataan lain terkait kosmetika. Definisi ini sesuai dengan Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2022.

Penggunaan klaim dapat dilakukan untuk melakukan promosi, baik melalui iklan maupun dalam penandaan produknya dengan mematuhi berbagai kriteria dan pedoman.

Kriteria Klaim

Dalam membuat klaim, maka pelaku usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut (Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2022):

  1. Kepatuhan hukum
  2. Kebenaran
  3. Kejujuran
  4. Keadilan
  5. Dapat dibuktikan
  6. Jelas dan mudah dimengerti
  7. Tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit

Pedoman Klaim secara Umum

Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengacu pada berbagai pedoman sebagai berikut (Lampiran Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2022):

  1. Klaim dievaluasi dari keseluruhan kalimat
  2. Klaim harus benar dan dapat dibuktikan
  3. Klaim harus objektif, tidak merendahkan perusahaan, organisasi, industri, atau produk pesaing
  4. Klaim tidak menjanjikan hasil mutlak seketika
  5. Klaim tidak menggunakan kalimat yang bertujuan untuk mengobati seolah-olah sebagai obat atau mencegah suatu penyakit, atau memakai kata-kata yang mengarah kepada istilah medis
  6. Klaim tidak menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan kosmetika dari suatu laboratorium, lembaga riset, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan/atau tenaga kesehatan.
  7. Klaim tidak memuat:
    • Nama;
    • Logo/lambang; dan/atau
    • IdentitasDari kementerian/lembaga dan/atau laboratorium/instansi yang melakukan analisis. Selain itu klaim juga dilarang mengeluarkan sertifikat terhadap kosmetika, kecuali untuk logo dengan nama yang melekat menjadi satu kesatuan, misalkan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia.
  8. Klaim tidak menggunakan kata-kata berlebihan seperti “tidak berbahaya”, “tidak ada efek samping”, “ampuh”, dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama.
  9. Kecuali disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, klaim dilarang:
    • Mencantumkan pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu organisasi atau lembaga tertentu
    • Menggunakan kata-kata berlebihan seperti “aman”. Contohnya: “aman untuk kulit sensitif bila digunakan sesuai dengan ketentuan”
    • Menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top”, atau kata-kata berawalan “ter”, dan/atau bermakna sama
    • Menggunakan kata “100%”, “murni”, “asli” atau bermakna sama untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya
    • Klaim tidak menggunakan kata “satu-satunya”, “hanya”, “cuma”, atau yang bermakna sama
  10. Klaim tidak mencantumkan pernyataan tidak mengandung nama bahan (ingredient) yang diperbolehkan dalam kosmetika. Namun, dikecualikan bagi bahan yang terkait dengan budaya, agama, aroma dan/atau yang terbukti dapat menimbulkan alergi. Contohnya: bebas alkohol, dan lain-lain.
  11. Klaim tidak mencantumkan pernyataan tidak mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.
  12. Klaim tidak mencantumkan pernyataan cara penggunaan luar definisi kosmetika.

Contoh Pedoman Klaim

Sebagai panduan, pelaku usaha dapat melihat pada contoh-contoh yang telah diberikan oleh BPOM pada Lampiran Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2022.

Berikut adalah beberapa contoh klaim yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam iklan dan penandaan (kemasan) produknya, antara lain:

  1. Klaim yang diizinkan
    • Bagi produk masker mata: mengangkat sel kulit mati
    • Bagi produk wangi-wangian bayi: memberikan keharuman dan kesegaran pada tubuh
    • Bagi produk deoderan: mengurangi bau badan
    • Bagi produk pembersih kulit: membantu menjaga/merawat kelembaban kulit wajah
    • Bagi produk pesta gigi: membersihkan gigi dan mulut
    • Dan lain-lain.
  2. Klaim yang tidak diizinkan
    • Mengurangi gatal karena gigitan nyamuk
    • Menghilangkan gigitan nyamuk
    • Memutihkan wajah
    • Mencegah dan menghilangkan keriput
    • Meredakan stress
    • Menghilangkan bintik-bintik hitam di wajah
    • Melancarkan peredaran darah
    • Menghilangkan/mengatasi/menghentikan jerawat

Sanksi

Lantas, bagi pelaku usaha atau pemilik nomor notifikasi (izin edar) yang tidak mematuhi ketentuan klaim dalam Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2022, maka diancam dengan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penarikan;
  3. Pemusnahan;
  4. Penghentian sementara kegiatan;
  5. Pembatalan/pencabutan nomor notifikasi;
  6. Pengumuman kepada publik; dan/atau
  7. Rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat menjerat pelaku usaha kosmetik apabila tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan produk tersebut.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999).

Adapun ketentuan sanksi pidana yang dimaksud meliputi (Pasal 62 UU 8/1999):

  1. Pidana penjara paling lama 5  tahun; atau
  2. Pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Masih bingung untuk mengurus klaim produk kosmetik? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,