Ingin Franchise Indomaret, Langkah Berikut Haram untuk Dilewati!

Ingin Franchise Indomaret, Langkah Berikut Haram untuk Dilewati!

Ingin Franchise Indomaret, Langkah Berikut Haram untuk Dilewati!

“Beberapa dokumen legalitas usaha franchise minimarket seperti indomaret sangat penting untuk dikantongi agar di kemudian hari aman dari ancaman penutupan toko secara paksa.”

Siapa yang tidak kenal minimarket seperti Indomaret? Ya, toko yang bergerak dalam bidang retail ini memang menjadi favorit sebagian besar masyarakat Indonesia untuk belanja kecil-kecilan.

Melansir tempo.co, pihak Kementerian Perdagangan pada tahun 2019 mengungkapkan bahwa masyarakat lebih senang berbelanja di minimarket. Alasan utamanya karena Indomaret menjual barang-barang fast moving consumer goods (FMCG) atau kebutuhan sehari-hari dan dinilai lebih praktis.

Jika tertarik untuk memiliki usaha minimarket yang berpotensi langsung digandrungi konsumen, Anda bisa memulai dengan waralaba (franchise) di minimarket yang dikenal masyarakat luas. Salah satunya adalah Indomaret.

Indomaret termasuk dalam perusahaan yang menyediakan mitra waralaba (franchise) terbesar di Indonesia. Selain itu, Indomaret juga sudah masuk dalam daftar Kementerian Perdagangan sebagai Waralaba Dalam Negeri.

Namun, ada beberapa hal yang wajib untuk diketahui dan disiapkan sebelum mengajukan franchise ke Indomaret.

Hal-hal dasar tentang minimarket

Perlu diketahui bahwa minimarket termasuk dalam kategori toko swalayan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Selanjutnya, PP 29/2021 juga menyebutkan bahwa minimarket menjual berbagai macam barang konsumsi secara eceran, misalnya produk makanan serta produk rumah tangga lainnya, seperti bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya. Maka dari itu, maka pemilik usaha ini dilarang untuk menjual barang secara grosir/perkulakan.

Minimarket dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Mau Buka Minimarket? Catat Beberapa Ketentuan Berikut Ini

Besaran modal dari kategori usahanya

UMKM termasuk yang dialokasikan untuk usaha minimarket. Oleh karena itu, calon penerima waralaba Indomaret setidaknya harus menyiapkan modal yang disesuaikan dengan ketentuan kategori UMKM.

Besaran modal UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang (PP 7/2021), antara lain:

  1. Usaha mikro, yaitu harus menyiapkan modal sampai dengan paling banyak Rp1 miliar
  2. Usaha kecil, yaitu harus menyiapkan modal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar
  3. Usaha menengah, yaitu harus menyiapkan modal lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar

Namun, daftar besaran modal di atas belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (minimarket).

Sementara itu dalam situs resmi Indomaret, estimasi biaya penanaman modal (investasi) gerai baru untuk calon penerima waralaba adalah Rp394 juta. Estimasi ini belum termasuk sewa bangunan.

Jika melihat dari estimasi biaya dari ketentuan Indomaret, maka pelaku usaha calon penerima waralaba termasuk dalam kategori usaha mikro.

Ketentuan luas bangunan untuk minimarket

Berdasarkan PP 29/2021, batas maksimal luas lantai penjualan minimarket adalah tidak lebih dari sama dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi).

Kemudian mengutip dari situs resmi Indomaret, syarat luas ideal untuk pembangunan minimarket yang harus disiapkan calon penerima waralaba adalah 120 – 200 m2 (seratus dua puluh hingga dua ratus meter persegi).

Mengurus perizinan berusaha berbasis risiko untuk minimarket

Setiap usaha wajib memiliki legalitas yang didapatkan dari izin usaha. Calon penerima waralaba minimarket bisa mengurus izin usaha pada sistem Online Single Submission (Sistem OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Oleh karena itu, calon penerima waralaba ini diharuskan untuk mempunyai akun pada Sistem OSS. Ketentuan pendaftaran akun bisa dilihat pada laman https://oss.go.id.

Setelah berhasil memiliki akun pada Sistem OSS, maka calon penerima waralaba akan diarahkan untuk mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas untuk melakukan kegiatan usaha yang wajib dimiliki setiap pelakunya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Di tengah proses pengurusan NIB, setiap pelaku usaha juga harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat sesuai kegiatan usahanya.

Pada usaha waralaba minimarket, maka KBLI yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 47111 berjudul Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket”.

Usaha waralaba minimarket Indomaret termasuk dalam kategori usaha mikro. Keterangan pada KBLI 47111 menunjukkan bahwa kategori usaha mikro memiliki tingkat risiko rendah.

Jadi, perizinan berusaha yang wajib dipenuhi calon penerima waralaba Indomaret ini adalah NIB. Hal ini sesuai dalam aturan PP 5/2021.

Namun, ada beberapa jenis perizinan lain yang tetap wajib dikantongi oleh calon penerima waralaba Indomaret.

Memenuhi persyaratan dasar untuk perizinan berusaha minimarket

Selain NIB, calon penerima waralaba harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Berbagai persyaratan dasar perizinan berusaha yang dimaksud meliputi (PP 5/2021):

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Persyaratan dasar: kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Ketentuan lebih rinci terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk minimarket harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Permendag 23/2021) beserta perubahannya, yang meliputi:

  1. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, atau
  2. Rencana detail tata ruang kabupaten/kota

Jika rencana detail tata ruang kabupaten/kota belum tersedia, maka penetapan zonasi lokasi pendirian bangunan minimarket didasarkan pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dengan pertimbangan sebagai berikut (Permendag 23/2021):

  1. Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM yang ada di zona/area/wilayah setempat
  2. Pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan
  3. Jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional
  4. Standar teknis penataan ruang untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Karena waralaba Indomaret ini masuk dalam usaha mikro, maka diberikan kemudahan dengan hanya menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada Sistem OSS.

Persyaratan dasar: persetujuan lingkungan

Selanjutnya, dokumen persetujuan lingkungan kegiatan usaha minimarket KBLI 47111 adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), yang dapat diurus melalui Sistem OSS.

Persyaratan dasar: persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Syarat dasar terakhir yang harus dipenuhi adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF) yang dapat diurus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun, berdasarkan keterangan dari modul Kementerian Perdagangan berjudul “Kebijakan Penataan Toko Swalayan”, calon penerima waralaba Indomaret yang masuk dalam kategori usaha mikro cukup mengurus PBG saja. SLF tidak diperlukan untuk toko swalayan dengan kategori usaha mikro dan usaha kecil.

Mengurus penerbitan Surat Tanda Persetujuan Waralaba (STPW)

Definisi STPW diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), yaitu bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan.

Maka, bisa disimpulkan bahwa ada 2 unsur penting dari STPW, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan (bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan)
  2. Perjanjian waralaba yang didaftarkan (bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan)

Sebagai calon penerima waralaba dari Indomaret, maka jenis STPW yang wajib dikantongi adalah STPW bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri. Dokumen ini dapat diurus melalui Sistem OSS.

Baca juga: Serba-serbi Pendaftaran Izin Usaha Franchise

Persyaratan STPW bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri

Berdasarkan Permendag 71/2019 dan situs resmi Sistem OSS, persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima waralaba dalam negeri (termasuk Indomaret), antara lain:

  1. Perjanjian waralaba, yang setidaknya memenuhi klausula berikut:
    • Nama dan alamat para pihak
    • Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
    • Kegiatan usaha
    • Hak dan kewajiban pemberi waralaba/pemberi waraba lanjutan dan penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan
    • Pembinaan
    • Wilayah usaha
    • Jangka waktu
    • Tata cara pembayaran imbalan
    • Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
    • Penyelesaian sengketa
    • Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba
    • Jaminan
    • Jumlah gerai
  2. Prospektus penawaran waralaba, yang setidaknya memuat klausula berikut:
    • Data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
    • Legalitas usaha waralaba
    • Sejarah kegiatan usahanya
    • Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
    • Laporan keuangan dua tahun terakhir
    • Jumlah tempat usaha
    • Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
    • Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
    • HKI pemberi waralaba, termasuk status pendaftaran HKI
  3. HKI
  4. Formulir data teknis STPW bagi: Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri

Mau usaha franchise kamu legal? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

 

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in