Ingin Membuka Bisnis Barang Bekas? Begini Cara Mengurus Perizinannya!

Ingin Membuka Bisnis Barang Bekas Begini Cara Mengurus Perizinannya!

Ingin Membuka Bisnis Barang Bekas? Begini Cara Mengurus Perizinannya!

“Akhir-akhir ini, penjualan barang bekas menjadi bisnis yang ramai diperbincangkan. Hal ini bermula dari adanya tren jual beli pakaian bekas atau thrifting yang banyak diminati oleh kalangan muda. Akan tetapi, untuk menjalankan usaha perdagangan terdapat legalitas berupa izin yang harus dipersiapkan. Apa saja sih izin yang diperlukan? Yuk, simak artikel ini!”

Akhir-akhir ini, penjualan barang bekas menjadi bisnis yang ramai diperbincangkan. Hal ini bermula dari adanya tren jual beli pakaian bekas atau thrifting yang banyak diminati oleh kalangan muda. Selain pakaian bekas, perlengkapan rumah tangga bekas juga menjadi salah satu pilihan berbisnis yang menguntungkan.

Apalagi ditambah dengan kehadiran aplikasi e-commerce seperti Carousel yang dapat mempermudah penjualan untuk bisnis ini. Bisnis barang bekas dapat menjadi alternatif bagi Anda yang tidak memiliki modal banyak tapi ingin mendapatkan untung yang menggiurkan.

Akan tetapi untuk menjalankan usaha perdagangan terdapat legalitas berupa izin yang harus dipersiapkan. Apa saja sih izin yang diperlukan? Yuk, simak artikel ini!

Untuk mengetahui izin usaha apa saja yang Anda perlukan, maka perlu untuk mengidentifikasi bidang usaha apa yang Anda jalankan. Bagi usaha Bisnis Barang Bekas, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan yaitu KBLI 47741 (Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga).

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, buffet bekas, dan perangkat untuk makan dan minum bekas.

Dikarenakan klasifikasi usaha tersebut memiliki tingkat risiko yang rendah, maka perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat ini yaitu berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB didapatkan melalui pendaftaran yang dilakukan pada sistem Online Single Submission versi terbaru (OSS RBA).

Adapun berdasarkan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewajiban perizinan berusaha untuk KBLI 47741 yaitu:

  1. Menerapkan standar K3L;
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat;
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

Selain NIB, Anda juga dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh SIUP.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yang diperuntukan bagi pelaku usaha. Salah satu manfaat mendapatkan SIUP yaitu memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag No. 46 Tahun 2009), SIUP dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. SIUP dapat diperoleh jika Anda sudah mendapatkan NIB melalui sistem terintegrasi Online Single Submission RBA.

Inilah perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis barang bekas Anda. Tentunya dengan izin yang lengkap dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi bisnis Anda.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya? Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Shimaa

Posted in