Ingin Mendirikan Gedung dan Bangunan? Yuk, Cari Tahu Dulu tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi!
Ingin Mendirikan Gedung dan Bangunan? Yuk, Cari Tahu Dulu tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi!
“Semenjak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB tak lagi digunakan.”
Sebelum memulai membangun sebuah/sekelompok bangunan gedung/bukan gedung, idealnya terlebih dahulu mengurus izin membangun ke pihak berwenang. Surat izin tersebut dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan setelah sebuah bangunan selesai didirikan pemilik masih harus mengurus sebuah perizinan yang disebut dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), guna memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
Namun, semenjak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB tak lagi digunakan, dimana sekarang masyarakat harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah perizinan untuk mendirikan sebuah bangunan.
Lalu, Apa Saja Langkah untuk Mendapatkan Persetujuan Gedung Bangunan (PBG)?
Untuk bisa mendapatkan PBG, dokumen rencana teknik wajib diajukan kepada Pemerintah Daerah. Apabila ingin membangun gedung fungsi khusus dokumen diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
PBG akan didapatkan oleh masyarakat sebagai pemohon setelah melewati dua tahapan proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan. Namun, sebelum masuk ke proses konsultasi, pemohon diharuskan terlebih dulu melakukan pendaftaran lewat situs SIMBG. Setelah itu, pemohon wajib mengisi data diri dan dokumen yang diperlukan.
Sebekum proses penerbitan PBG, terdapat proses pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan, dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (untuk rumah tinggal) atau Tim Profesi Ahli (untuk bangunan lainnya). Pemeriksaan dilakukan agar diketahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis. Bila lolos, maka tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan digunakan untuk memperoleh PBG.
Bagaiaman dengan Proses untuk Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sama halnya dengan PBG, pengajuan SLF juga wajib dilakukan pemohon melalui situs SIMBG. Proses penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 3 hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG. Setelah proses pendaftaran di situs SIMBG, nantinya akan ada Tim Penilai. Setelah diperiksa, akan dikeluarkan surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis. Kemudian, SLF pun diterbitkan.
Masih bingung bagaimana mengurus Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi? Prolegal siap membantu!
Author: Muhammad Riyan Rizki
