Ini Izin Usaha Penyiaran Radio Swasta, Jangan Asal Rekam dan Siar!

Ini Izin Usaha Penyiaran Radio Swasta, Jangan Asal Rekam dan Siar!

Melalui gelombang elektromagnetik, radio memiliki banyak peran yang bermanfaat untuk masyarakat. Misalnya memberikan informasi, edukasi, serta sarana hiburan secara gratis.”

Pada era modern seperti sekarang ini, banyak yang berasumsi bahwa keberadaan radio sudah tidak memiliki tempat lagi di masyarakat. Biasanya disebabkan karena tergerus oleh media internet, sehingga bisnis radio tidak memiliki prospek ke depannya.

Namun, faktanya berdasarkan survei Nielsen Consumer Media (Survei Nielsen Indonesia 2017) yang dilansir dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), minat mendengarkan radio masih menempati urutan keempat dibanding dengan jenis media lain. Selain itu, survei juga menyebut bahwa masih ada pendengar radio yang terus tumbuh per minggunya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa radio bisnis radio masih tetap eksis ditengah-tengah perkembangan internet. Dengan kata lain, memiliki bisnis radio juga bisa menjadi pilihan untuk memulai kegiatan usaha.

Bagi Anda yang berminat untuk membuka bisnis penyiaran radio, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Macam-macam Lembaga Penyelenggara Penyiaran Radio

Indonesia memiliki berbagai jenis lembaga penyelenggara penyiaran radio.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021), antara lain:

  1. Lembaga Penyiaran Publik (LPK), yaitu didirikan oleh negara dan berfungsi untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat
  2. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yaitu yang didirikan oleh pelaku usaha dan bersifat komersial (memperoleh keuntungan)
  3. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), yang didirikan oleh komunitas tertentu untuk melayani kepentingan komunitas tersebut
  4. Lembaga Penyiaran Berlanggan (LPB), yang didirikan oleh pelaku usaha yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan

Keempat lembaga di atas harus berbentuk badan hukum Indonesia, oleh karena itu, persyaratan dasar yang harus dipenuhi yaitu pelaku usaha harus berbentuk badan hukum.

Keempat lembaga di atas juga dapat menyelenggarakan penyiaran radio dengan menggunakan beberapa media yang dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, antara lain berupa (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021):

  1. Terestrial
  2. Satelit
  3. Kabel

Artikel ini selanjutnya akan lebih membahas mengenai Penyelenggaraan Radio yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NIB sebagai identitas untuk melakukan kegiatan usaha. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

Pelaku usaha dapat mengurus pembuatan NIB pada sistem Online Single Submission (OSS). Pastikan bahwa pelaku usaha telah memiliki hak akses pada sistem OSS.

Setelah itu, pelaku usaha bisa langsung masuk atau log in untuk mulai mengurus penerbitan NIB.

Pelaku usaha diharuskan untuk mengisi kelengkapan data. Salah satu poin yang perlu dicermati adalah rencana kegiatan usaha.

Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk mengisi kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

KBLI yang memungkinkan untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah 60102 dengan judul “Penyiaran Radio oleh Swasta.”

Uraian dalam KBLI 60102 mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti:

  1. Penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar
  2. Kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit
  3. Kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet)
  4. Penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio

KBLI 60102 juga menunjukkan bahwa kegiatan usaha ini memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengantongi NIB dan izin sebagai perizinan berusahanya (PP Nomor 5 Tahun 2021).

Uji laik operasi penyiaran sebagai syarat utama untuk kantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) merupakan izin yang memuat hak Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran dari negara. Oleh karena itu, pelaku usaha LPS wajib mengantongi IPP sebelum melakukan kegiatan penyiaran.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Nomor 46 Tahun 2021) dan Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021.

Namun, sebelum mengurus IPP, pelaku usaha LPS harus mengajukan uji laik operasi penyiaran dan memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi Penyiaran atau bisa disebut juga sebagai SKLO (PP Nomor 46 Tahun 2021).

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021, surat keterangan laik operasi penyiaran berfungsi agar Surat Perintah Pembayaran biaya IPP dapat diterbitkan.

SKLO diterbitkan berdasarkan hasil uji laik operasi setelah pelaku usaha mengajukan permohonan uji laik operasi.

Baca Juga : Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) di Bidang Pariwisata

Pengajuan permohonan uji laik operasi dapat diurus pada sistem pelayanan perizinan online penyelenggaraan penyiaran (sistem e-penyiaran) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bisa diakses melalui laman https://e-penyiaran.kominfo.go.id.

Mengutip video panduan dari situs web resmi Kemenkominfo, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran pada dalam laman e-penyiaran Kominfo terlebih dulu.

Registrasi tersebut membutuhkan NIB. Selain itu, pelaku usaha harus memilih jenis lembaga yang sesuai, misalnya Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Setelah sukses melakukan pendaftaran akun, pelaku usaha juga wajib mengisi kelengkapan data, antara lain:

  1. NIB
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas
  4. Akta pendirian perusahaan
  5. Dan sebagainya sesuai yang tertera dalam sistem e-penyiaran

Selanjutnya, Kemkominfo akan melakukan validasi data. Apabila data pelaku usaha dinilai telah sesuai, maka dapat melanjutkan ke tahap pengajuan permohonan uji laik operasi penyiaran.

Pada tahap ini, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan agar dapat melakukan permohonan uji laik operasi, yang terdiri dari (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021):

  1. Menyediakan sarana dan prasarana penyiaran dengan melampirkan daftar perangkat dan penguji mandiri sarana prasarana penyiaran
  2. Memenuhi perizinan berusaha penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau hak labuh satelit (apabila menggunakan Frekuensi Radio dan/atau satelit asing)
  3. Dokumen kerja sama dengan penyelenggara multipleksing bagi pelaku usaha/lembaga penyiaran yang akan menyelenggarakan Layanan Program Siaran
  4. Foto dan video sarana dan prasarana penyiaran
  5. Gambar peta jangkauan wilayah siaran atau peta jangkauan wilayah layanan

Pihak Kemenkominfo akan menilai permohonan uji laik operasi yang diajukan oleh pelaku usaha LPS. Jika dinilai telah sesuai, maka Kemenkominfo akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran untuk biaya IPP.

Pelaku usaha dapat membayarnya melalui Bank Rakyat Indonesia Virtual Account (BRIVA). Jika telah terlaksana seluruhnya, maka pelaku usaha sudah berhasil mengantongi IPP.

Pengajuan IPP jika LPS menggunakan media terestrial

Walau proses pengajuan permohonannya sama seperti yang telah dijelaskan pada subjudul sebelumnya, terdapat sedikit perbedaan jika LPS menggunakan media terestrial.

Perbedaannya adalah LPS baru dapat mengajukan IPP (melalui uji laik operasi) setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran oleh Menteri Kominfo (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021).

Pengumuman peluang penyelenggaraan jasa penyiaran yang diselenggarakan oleh LPS melalui media terestrial dilakukan secara terbuka, yang dipasang pada (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021):

  1. Situs web resmi Kemenkominfo
  2. Media cetak
  3. Media elektronik

Adapun isi pengumuman peluang tersebut setidaknya memuat hal-hal berikut (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021):

  1. Wilayah Layanan Siaran
  2. Jangka waktu pengajuan permohonan
  3. Jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau slot multipleksing

Jenis perizinan yang harus dipenuhi jika LPS menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau satelit asing

Calon pelaku usaha LPS juga perlu untuk mengetahui tentang apa saja dokumen perizinan jika penyiaran menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau satelit asing.

Adapun jenis perizinan yang dimaksud, antara lain (PP Nomor 46 Tahun 2021):

  1. Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), yaitu izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu
  2. Izin Stasiun Radio (ISR), yaitu izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu
  3. Izin Kelas, yaitu izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada alat
    telekomunikasi/perangkat telekomunikasi yang telah standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu

Sebagai tambahan, LPS yang telah mengantongi tiga izin di atas juga memiliki kewajiban untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio (PP Nomor 46 Tahun 2021).

Kewajiban penyelenggaraan penyiaran LPS

Beberapa kewajiban LPS sebagai penyelenggara penyiaran antara lain (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021):

  1. Membayar biaya IPP berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran
  3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
  4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
  5. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari tiga bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
  6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
    • Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain
    • Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif
    • Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok
    • Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama
    • Eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun
  8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sanksi

Bagi LPS yang melanggar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dapat dikenakan sanksi administratif berupa  (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Pengenaan denda administratif;
  3. Penghentian sementara kegiatan berusaha;
  4. Daya paksa polisional; dan/atau
  5. Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha

Mau mendirikan usaha penyiaran radio secara legal? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in