Izin Usaha Katering OSS RBA – Terbaru 2023
“Izin usaha katering dapat dikantongi dengan memenuhi berbagai syarat dan standarnya.”
Katering sebagai kegiatan usaha yang berkutat dalam penyediaan pangan untuk orang lain tentu harus mengedepankan keselamatan dan kesehatan calon konsumen.
Ditambah lagi, usaha katering dapat memberikan keuntungan besar apabila masakannya memiliki cita rasa yang sedap, harga terjangkau, serta telah dipercaya masyarakat.
Salah satu upaya agar usaha katering dipercaya masyarakat adalah dengan memiliki legalitas.
Bagaimana cara mendapatkan legalitas usaha? Tentu saja dengan mengurus perizinan berusaha.
Simak artikel berikut untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan lain terkait izin usaha katering.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sistem perizinan berusaha yang tengah berlaku saat ini adalah Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha katering adalah memiiliki hak akses dalam sistem OSS tersebut.
Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha katering wajib untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas melakukan kegiatan usaha.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Pada saat membuat NIB melalui sistem OSS, pelaku usaha akan ditanyakan rencana kegiatan usaha. Salah satu poin yang harus diisi dalam rencana kegiatan usaha adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI untuk Katering
Terdapat dua jenis KBLI yang memungkinkan untuk usaha katering, di antaranya:
1. KBLI 56210 (Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering))
Uraian KBLI 56210 adalah mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu.
Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan dari:
- Kantor;
- Perayaan;
- Pesta;
- Seminar;
- Rapat;
- Dan sejenisnya
Biasanya makanan saji diantar ke tempat-tempat yang disebut di atas disertai dengan pramusajinya selama acara atau kegiatan berlangsung.
2. KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu)
Uraian KBLI 56290, mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering, yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu.
Kegiatan yang mencakup KBLI 56290, antara lain:
- Kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi);
- Jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah);
- Jasa katering atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga; dan/atau
- Jasa katering industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, dan jasa angkutan.
Perbedaan antara Jasa Boga Event Tertentu dan Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
Walau serupa terlihat sama, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Menilik Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021), perbedaan utama dari keduanya adalah:
- Usaha jasa boga event tertentu (KBLI 56210):
- Bentuk atau kategori usaha kecil, menengah, dan besar (usaha mikro tidak dapat memiliki penyediaan jasa boga periode tertentu).
- Memasak di tempat usaha dan memasak di tempat pemesan.
- Usaha penyediaan jasa boga periode tertentu (KBLI 56290):
- Bentuk atau kategori usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan besar.
- Memasak di tempat usaha.
Jenis Izin Usaha Katering Berdasarkan Tingkat Risiko
Kedua KBLI yang mengkualifikasikan usaha katering tersebut sama-sama menunjukkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
Adapun perizinan berusaha yang wajib dimiliki bagi pelaku kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi di antaranya (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021):
- NIB; dan
- Sertifikat Standar, yang telah diverifikasi oleh pemerintah atau kementerian/lembaga terkait.
Perlu diketahui bahwa katering termasuk dalam sektor usaha pariwisata dengan kategori jasa makanan dan minuman, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU 10/2009) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022, atau Perppu Cipta Kerja).
Oleh karena itu, pelaku usaha katering harus memenuhi perizinan berusaha sektor pariwisata sesuai standar usaha jasa boga yang diatur dalam Permenparekraf 4/2021.
Persyaratan Khusus bagi Pelaku Usaha Katering
Jika menilik Permenparekraf 4/2021, maka pelaku usaha katering wajib memiliki beberapa sertifikat berikut yang merupakan persyaratan khusus, di antaranya (Permenparekraf 4/2021):
- KBLI 56210
- Sertifikat standar usaha jasa boga event tertentu, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata.
- Sertifikat laik higiene/sehat sanitasi, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan agar aman dikonsumsi.
- KBLI 56290
- Sertifikat standar usaha penyediaan jasa boga periode tertentu, yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata.
- Sertifikat laik higiene/sehat sanitasi, yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan agar aman dikonsumsi.
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Katering
Berdasarkan laman resmi Lembaga OSS, PB UMKU yang dilampirkan pada menu KBLI 56210 dan KBLI 56290 di antaranya adalah sertifikat laik higiene sanitasi yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Sertifikat laik higiene sanitasi – di bandar udara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara; atau
- Sertifikat laik higiene sanitasi – di wilayah.
Pada sub-judul sebelumnya, telah dijelaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi standar usaha jasa boga yang diatur dalam Permenparekraf 4/2021 untuk mendapatkan sertifikat standar.
Namun, terdapat beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat standar laik higiene sanitasi, di antaranya (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):
- Persyaratan Administrasi, meliputi:
- Nama pengusaha.
- Jenis Tempat Pengolahan Pangan (TPP). Pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum, dan sebagainya.
- Nama TPP.
- Alamat TPP.
- Jumlah penjamah pangan.
- Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.
- Persyaratan Teknis
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP.
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan.
- Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
- Formulir inspeksi kesehatan lingkungan
- Pilih salah satu, yaitu Jasa Boga/Katering.
- Persyaratan perpanjangan:
- Sertifikat laik higiene sehat yang masih berlaku.
Sementara itu, pelaku usaha juga memiliki beberapa kewajiban berikut, di antaranya (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):
- Standar laik higiene sanitasi;
- Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP;
- Sertifikat penjamah pakan; dan
- Melakukan self-assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP-nya.
Masih bingung untuk memenuhi perizinan berusaha katering sesuai ketentuan OSS RBA? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!
Author: Praycillia Menik T.
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
