Izin Usaha untuk Jasa Desain Interior

Izin Usaha untuk Jasa Desain Interior

Izin Usaha untuk Jasa Desain Interior

“Dekor dan menata letak ruangan di dalam rumah merupakan spesialisasi dari desainer interior. Jenis usaha jasa desain interior termasuk ke dalam jasa konsultasi konstruksi.”

Rata-rata orang saat ini lebih senang untuk mengatur tata letak rumah impian sendiri. Terutama generasi milenial yang telah memasuki usia-usia membeli rumah.

Terlebih dengan makin besarnya biaya untuk membeli tanah, sehingga sekarang banyak yang meminati rumah minimalis. Jelas peran seorang desainer interior begitu penting untuk “menyulap” rumah minimalis agar memiliki nilai guna yang sama dengan rumah luas.

Selain itu, desainer interior juga memperhatikan nilai estetika suatu bangunan. Tak heran jika hasil desain tata letak rumah yang diunggah oleh beberapa desainer interior kerap dihujani ribuan like dan retweet.

Hal tersebut secara tidak langsung dapat menunjukkan minat masyarakat terhadap jasa desainer interior.

Tentu saja membuat usaha jasa desainer interior begitu menjanjikan. Usaha jasa tersebut akan semakin dipercaya apabila memiliki legalitas usaha.

Legalitas usaha didapatkan dengan cara mengurus izin usaha pada sistem Online Single Submission (OSS). Sebelum mencari tahu tentang kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kenali kualifikasi usaha jasa terlebih dulu.

Penentuan Kualifikasi Badan Usaha Jasa

Jenis usaha jasa desain interior termasuk ke dalam jasa konsultasi konstruksi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  1. Kecil
  2. Menengah
  3. Besar

Adapun cara menentukan kualifikasi tersebut adalah dengan menilai kelayakan terhadap beberapa dokumen yang wajib dilampirkan, antara lain (PP 5/2021):

  1. Penjualan tahunan
  2. Kemampuan keuangan
  3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi
  4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi

Proses Perizinan pada Sistem OSS

Setelah mengetahui kualifikasi usaha jasa, cari tahu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diidentifikasikan untuk usaha jasa desain interior. Adapun kode KBLI yang memungkinkan adalah 74120 (Aktivitas Desain Interior).

Kegiatan usaha jasa desain interior termasuk dalam tingkat risiko menengah tinggi. Berdasarkan PP 5/2021, usaha tingkat risiko menengah tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar untuk mengurus perizinan usahanya.

Sertifikat Standar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Sertifikat standar merupakan pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (PP 5/2021).

Sebelum memenuhi sertifikat standar tersebut, terlebih dulu untuk memenuhi standar penetapan kemampuan badan usaha jasa konstruksi (jasa konsultasi konstruksi). Adapun kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan standar penetapan tersebut, antara lain:

  1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
  2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
  3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
    1. Standar mutu bahan
    2. Standar mutu peralatan
    3. Standar keselamatan dan kesehatan kerja
    4. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi
    5. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi
    6. Standar operasi dan pemeliharaan
    7. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    8. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Setelah mendapatkan standar penetapan, maka dapat mengurus beberapa sertifikat standarnya, antara lain (Pasal 99 PP 5/2021):

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi
  2. Surat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi
  3. Lisensi

Kesulitan membuat izin usaha jasa konsultasi konstruksi, termasuk aktivitas desain interior? Atau kurang memahami OSS-RBA? Segera konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in