Izin yang Dibutuhkan Usaha Event Organizer

Izin-yang-Dibutuhkan-Usaha-Event-Organizer

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah Izin usaha yang wajib dimiliki pengusaha yang bergerak di kegiatan penyelenggara acara atau yang biasa disebut dengan Event Organizer.

Pertemuan, konvensi, Event (acara) adalah media yang biasa digunakan sebagai wadah dalam bersilaturahmi maupun networking. Kebutuhkan untuk melakukan hal tersebut kadang terhambat dengan rutinitas yang sangat padat sehingga tidak tersedianya waktu untuk menyiapkan event tersebut. Hal ini yang kemudian dilirik sebagai potensi oleh para Event Organizer (EO).

EO merupakan usaha yang membantu menyelenggarakan dan menyiapkan semua kebutuhan acara mulai dari persiapan hingga acara selesai. Acara atau event yang diselenggarakan EO tidak terbatas pada penyelenggaraan acarapameran maupun gathering misalnya. Namun juga misalnya EO lain yang bergerak di bidang musik dan rekreasi dengan mendatangkan penyanyi dalam maupun luar negeri untuk melakukan konser di Indonesia memiliki izin tersendiri.

Pada umumnya Izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan EO tersebut adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata / TDUP MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Kewajiban EO untuk memiliki izin usaha TDUP terdapat dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan beberapa peraturan di daerah. Khusus di Jakarta misalnya terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Untuk EO yang melakukan kegiatan usaha secara umum termasuk dalam kegiatan bidang usaha penyelanggaran pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran sehingga izin usaha yang diberikan kepada EO yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang ini tentu berbeda dengan EO yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang musik.

Jadi, usaha anda masuk ke jenis kegiatan mana? Masih bingung? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? ProLegal dapat membantu anda. Segera hubungi hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

 

Posted in