Jangan Asal Tanam Modal, Ini Daftar Bidang Usaha yang Dilarang

Jangan Asal Tanam Modal, Ini Daftar Bidang Usaha yang Dilarang

Hati-hati, jangan gegabah untuk menanam modal pada berbagai jenis usaha yang bergerak pada bidang berikut ini.”

Mengetahui kategori usaha sebelum investasi (menanam modal) pada suatu jenis kegiatan bisnis tertentu merupakan hal terpenting untuk diketahui pelaku usaha dan/atau masyarakat yang ingin menjadi investor (penanam modal). Sebab, tidak semua jenis usaha bisa dilakukan kegiatan penanaman modal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai macam kategori bidang usaha diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007), sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020).

Kemudian, secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres Nomor 10 Tahun 2021) dan perubahannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres Nomor 49 Tahun 2021).

Seluruh kategori usaha yang diperbolehkan untuk ditanami modal disebut dengan bidang usaha terbuka, yang dibagi atas (Perpres Nomor 49 Tahun 2021):

  1. Bidang usaha prioritas
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk ketiga usaha di atas (yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)

Kembali lagi bahwa tidak semua kegiatan usaha terbuka untuk penanam modal. Ada dua jenis klasifikasi utama kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam kegiatan usaha terbuka, di antaranya (Perpres Nomor 49 Tahun 2021):

  1. Dinyatakan tertutup untuk penanaman modal
  2. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat

Berikut akan disajikan daftar yang termasuk ke dalam kategori usaha tertutup dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha tertutup

Beberapa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, di antaranya (UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2021):

  1. Budi daya dan industri narkotika golongan I
  2. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
  4. Pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam
  5. Industri pembuatan senjata kimia
  6. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon
  7. Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)

Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat

Selain bidang usaha yang dinyatakan tertutup, pelaku usaha dan/atau masyarakat umum tidak dapat melakukan penanaman modal pada (Perpres Nomor 49 Tahun 2021):

  1. Kategori bidang usaha/kegiatan yang bersifat pelayanan; atau
  2. Kegiatan dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lain

Masih bingung untuk memahami kategori bidang usaha terbuka atau tertutup? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in