“Batas waktu pelaporan LKPM resmi berubah menjadi tanggal 15 setiap periode pelaporan. Cek jadwal lapor LKPM terbaru berdasarkan kategori usaha sesuai ketentuan BKPM Nomor 5 Tahun 2025.”
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban ini menjadi bagian dari sistem pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan realisasi investasi di Indonesia. Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau perkembangan usaha, penyerapan tenaga kerja, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM semakin penting setelah berlakunya Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi ini mengubah batas waktu pelaporan LKPM menjadi paling lambat tanggal 15 pada setiap periode pelaporan. Selain itu, data yang disampaikan dalam LKPM menjadi salah satu dasar penilaian kepatuhan dan pengawasan usaha oleh pemerintah.
Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami jadwal pelaporan LKPM sesuai kategori usahanya.
Padahal, keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan mempengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami jadwal pelaporan, informasi yang wajib dilaporkan, serta risiko yang dapat timbul apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Baca Juga: Siapkah Perusahaan Anda untuk LKPM Q1 2026? Ini Dampak Jika Tidak atau Telat Lapor LKPM
Apa Itu LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan berkala mengenai realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 63 Peraturan BKPM 5/2025).
Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, realisasi produksi, serta berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Data tersebut juga menjadi salah satu dasar pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjalankan kegiatan usaha wajib menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan yang ditentukan.
Pahami Kategori Usaha dan Jadwal Pelaporan LKPM
Sebelum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pelaku usaha perlu memahami kategori usahanya karena frekuensi pelaporan berbeda antara Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan usaha menengah serta besar (Non-UMK). UMK merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia dengan modal usaha hingga Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) dan wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan.
Sementara itu, usaha menengah dan besar dengan modal lebih dari Rp5 miliar, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, LKPM wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan pelaporan, berubah dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas waktu tanggal 10.
Perubahan ini bertujuan memberikan waktu yang lebih memadai bagi pelaku usaha dalam menyusun dan memverifikasi data realisasi investasi agar lebih akurat melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Adapun jadwal pelaporan LKPM dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 dibedakan berdasarkan skala usaha sebagai berikut:
Jadwal LKPM untuk Pelaku Usaha Kecil
Pelaku usaha kecil menyampaikan LKPM dua kali dalam setahun, yaitu:
- Periode Januari-Juni disampaikan paling lambat 15 Juli pada tahun yang sama.
- Periode Juli-Desember disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Jadwal LKPM untuk Pelaku Usaha Menengah dan Besar
Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap tiga bulan dengan ketentuan:
- Triwulan I (Januari-Maret): paling lambat 15 April
- Triwulan II (April-Juni): paling lambat 15 Juli
- Triwulan III (Juli-September): paling lambat 15 Oktober
- Triwulan IV (Oktober-Desember): paling lambat 15 Januari tahun berikutnya
Apabila batas waktu pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional, maka jadwal akan disesuaikan dan diumumkan melalui sistem OSS-RBA, sehingga pelaku usaha tetap memiliki kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Setelah mengetahui jadwal pelaporan yang berlaku, langkah berikutnya adalah memahami tata cara penyampaian LKPM melalui sistem OSS. Seluruh pelaporan LKPM dilakukan secara elektronik sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke instansi pemerintah.
Secara umum, tahapan pelaporannya meliputi:
- Login ke akun OSS;
- Memilih menu Pelaporan LKPM;
- Memilih kegiatan usaha yang akan dilaporkan;
- Mengisi data realisasi investasi;
- Mengisi data tenaga kerja dan perkembangan usaha;
- Memeriksa kembali data yang telah diinput;
- Mengirimkan laporan secara elektronik.
Pelaku usaha perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya untuk menghindari ketidaksesuaian pada saat verifikasi.
Baca Juga: LKPM Bisa Dikembalikan Kalau Detail LKPM Ini Kelewat!
Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam LKPM?
Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi usaha setelah memperoleh NIB. Artinya, apabila perusahaan memiliki lebih dari satu kegiatan usaha atau lokasi usaha, maka pelaporan harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kegiatan dan lokasi tersebut. (Pasal 285 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan BKPM 5/2025)
Adapun informasi yang wajib dicantumkan dalam LKPM meliputi:
- Realisasi penanaman modal;
- Realisasi tenaga kerja;
- Realisasi produksi barang dan/atau jasa;
- Pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha;
- Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal;
- Kendala atau hambatan yang dihadapi dalam menjalankan usaha.
Data tersebut harus menggambarkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan usaha dan investasi pada periode pelaporan yang bersangkutan.
Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan pelaksanaan berbagai kewajiban penanaman modal. Kewajiban tersebut antara lain pelatihan tenaga kerja Indonesia, alih teknologi, pengembangan kemitraan usaha, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pelaku usaha juga harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), memenuhi ketentuan ketenagakerjaan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). (Pasal 285 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2025)
Dengan demikian, LKPM tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga sebagai alat pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban penanaman modal secara menyeluruh.
Baca Juga: Persiapan Pelaporan LKPM dan SIINas Q1 2026, Apa yang Harus Diantisipasi Pelaku Usaha?
Risiko Jika Terlambat atau Tidak Menyampaikan LKPM
Sistem OSS-RBA saat ini telah terotomatisasi. Jika perusahaan Anda melewatkan jadwal lapor LKPM selama dua periode berturut-turut, sistem akan secara otomatis menerbitkan sanksi administratif berjenjang (Pasal 373 Peraturan BKPM 5/2025):
- Peringatan Tertulis (Tahap 1 hingga 3): Dikirimkan langsung ke email direksi yang terdaftar di OSS.
- Penghentian Sementara: Akses OSS dibekukan. Perusahaan tidak bisa mengurus izin baru, membuka kantor cabang, atau mengurus legalitas impor.
- Denda Administratif: Dikenakan bersamaan dengan pembekuan operasional.
- Pencabutan NIB.
Lindungi NIB perusahaan Anda dan serahkan kerumitan penyusunan hingga pelaporan LKPM di OSS kepada tim ahli Prolegal.id. Hubungi kami hari ini untuk pendampingan LKPM yang presisi, aman, dan tepat waktu!
Author: Annisa Rendanianti
