LKPM Bisa Dikembalikan Kalau Detail LKPM Ini Kelewat!

Detail LKPM

“Salah satu detail LKPM yang paling sering luput diperhatikan adalah keterkaitan antara data tenaga kerja dan realisasi modal kerja.”

Bagi banyak pelaku usaha, penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sering kali dipandang sebagai kewajiban administratif rutin yang sekadar perlu disampaikan tepat waktu. 

Tidak jarang, setelah LKPM dikirim melalui sistem OSS, Perusahaan menganggap kewajiban pelaporan telah selesai dipenuhi. Padahal, setelah di submit, status LKPM tidak serta-merta berubah menjadi disetujui apabila masih terdapat catatan dari verifikator.

Dalam praktiknya, karena LKPM sering dipandang sekadar sebagai kewajiban untuk melakukan submit, kebutuhan untuk melakukan perbaikan lanjutan kerap terlewat. 

Kondisi ini pada akhirnya justru dapat menjadi bumerang bagi pelaku usaha, ketika LKPM yang belum sepenuhnya konsisten dinilai bermasalah dan harus dikoreksi di kemudian hari.

Baca juga: Perbedaan Konsekuensi Telat Lapor dan Tidak Lapor LKPM

Data yang Dilaporkan dalam LKPM, Apa Saja?

Dalam LKPM, Pelaku Usaha diwajibkan menyampaikan sejumlah data yang mencerminkan realisasi kegiatan penanaman modal selama periode pelaporan. Data tersebut meliputi:

1. Realisasi Investasi dan Kegiatan Usaha

Mencakup tambahan realisasi investasi yang benar-benar telah direalisasikan selama periode pelaporan, baik untuk pembelian aset tetap, pengadaan mesin dan peralatan, pembangunan sarana penunjang, maupun modal kerja yang digunakan langsung untuk operasional. 

Untuk usaha yang telah beroperasi secara komersial, pelaporan juga mencakup realisasi produksi dan/atau penjualan sebagai gambaran kinerja usaha.

2. Realisasi Tenaga Kerja dan Kepatuhan Ketenagakerjaan

Berisi jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk penambahan atau pengurangan tenaga kerja selama periode pelaporan. Pada bagian ini juga dicantumkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan.

3. Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan

Menjelaskan kendala atau hambatan yang memengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha atau realisasi investasi, baik yang bersifat perizinan, operasional, teknis, maupun faktor eksternal lainnya.

4. Pemenuhan Kewajiban dan Komitmen Perusahaan

Meliputi pemenuhan kewajiban divestasi (apabila berlaku), pelaksanaan kemitraan dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), program pelatihan dan pengembangan tenaga kerja, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR).

5. Pengelolaan dan Kepatuhan Lingkungan

Memuat informasi mengenai pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Abai Lapor LKPM Bisa Berujung Sanksi, Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha!

Detail LKPM yang Sering Terlewat

Salah satu detail LKPM yang paling sering luput diperhatikan adalah keterkaitan antara data tenaga kerja dan realisasi modal kerja. 

Perusahaan umumnya telah melaporkan adanya penambahan atau pengurangan tenaga kerja sesuai kondisi aktual, namun penyesuaian pada komponen lain yang terdampak tidak selalu dilakukan secara konsisten.

Sebagai ilustrasi, apabila Perusahaan menambah 3 (tiga) orang tenaga kerja pada periode tertentu, maka secara wajar akan terjadi peningkatan pada komponen modal kerja, seperti gaji, tunjangan, dan biaya terkait lainnya.

Dalam LKPM periode berjalan, peningkatan tersebut seharusnya tercermin pada angka realisasi modal kerja yang dilaporkan.

Apabila penambahan tenaga kerja dilaporkan tanpa diikuti peningkatan realisasi modal kerja yang relevan, verifikator dapat menilai data LKPM tidak konsisten. Kondisi inilah yang sering menjadi alasan LKPM dikembalikan untuk diperbaiki, meskipun kegiatan usaha Perusahaan sebenarnya berjalan normal.

Baca juga: Menjelang Batas Akhir LKPM, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Tips agar LKPM Tidak Dikembalikan

Pertama, pastikan setiap perubahan yang dilaporkan dalam LKPM ditinjau dampaknya terhadap komponen lain. 

Penambahan tenaga kerja, misalnya, sebaiknya selalu diikuti dengan pengecekan ulang realisasi modal kerja pada periode yang sama.

Kedua, sebelum melakukan submit, luangkan waktu untuk meninjau kembali kewajaran data secara menyeluruh. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa angka-angka yang dilaporkan saling mendukung dan mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Terakhir, pahami LKPM sebagai instrumen pelaporan yang menilai konsistensi dan logika kegiatan usaha, bukan sekadar kewajiban administratif. 

Dengan pemahaman tersebut, Pelaku Usaha dapat mengelola pelaporan LKPM secara lebih tertib, meminimalkan risiko pengembalian, dan menjaga kepatuhan secara berkelanjutan.

Minggu depan merupakan minggu terakhir batas waktu penyampaian LKPM Periode Triwulan IV / Semester II Tahun 2025. Pastikan LKPM telah disampaikan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan potensi sanksi.

Apabila diperlukan pendampingan dalam proses penyampaian LKPM, silakan hubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana