“KBLI Holding Company 2025 berubah. Apakah perusahaan induk wajib menambahkan KBLI 64210 setelah melakukan spin off? Pahami ketentuannya agar perizinan OSS tidak diblokir!”
Spin off sering menjadi pilihan perusahaan untuk memisahkan lini bisnis agar lebih fokus berkembang. Namun, di balik restrukturisasi tersebut, ada satu hal yang kerap terlupakan, yaitu apakah perubahan struktur perusahaan juga mengharuskan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Langkah spin-off (pemisahan perusahaan) merupakan manuver strategis yang sering diambil oleh Board of Directors (BOD) untuk memfokuskan lini bisnis, mengamankan aset, atau mempersiapkan masuknya investor baru. Namun, dalam praktiknya, restrukturisasi bernilai miliaran rupiah ini sering kali menyisakan satu “lubang hukum” yang sangat berbahaya: Ketidaksesuaian KBLI di sistem OSS RBA.
Banyak manajemen mengira bahwa proses spin-off telah tuntas seketika setelah Akta Pemisahan disahkan oleh Kementerian Hukum (AHU). Padahal, ketika unit bisnis dialihkan ke anak perusahaan, profil operasional perusahaan induk secara otomatis berubah.
Jika Legal Manager Anda gagal memutakhirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak menyesuaikannya dengan KBLI 64210, perusahaan induk akan terdeteksi menjalankan “bisnis fiktif” di mata sistem OSS, yang berujung pada sanksi administratif hingga kegagalan dalam proses Due Diligence investor.
Baca Juga: PT Eksisting atau PT Baru, Mana yang Tepat untuk Struktur Holding Anda?
Apakah Spin-off Mengharuskan Perubahan KBLI?
Jawabannya tidak selalu. Perubahan KBLI bergantung pada kegiatan usaha yang masih dijalankan oleh perusahaan induk setelah spin-off. Pada prinsipnya, KBLI harus mencerminkan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh perusahaan karena menjadi dasar penentuan tingkat risiko dan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Apabila perusahaan induk masih menjalankan kegiatan operasional, seperti memproduksi barang atau memberikan jasa, KBLI operasional tetap dapat dipertahankan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan usaha telah dialihkan kepada anak perusahaan, perusahaan induk perlu mengevaluasi apakah KBLI yang dimiliki masih relevan.
Pecahnya KBLI Holding Company di Versi 2025
Sebelum mengeksekusi penyesuaian di sistem OSS, perusahaan wajib memahami bahwa rezim KBLI 2020 telah berakhir. Jika sebelumnya seluruh perusahaan induk berlindung di balik KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), kini aturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 memecah kode tersebut secara spesifik:
- KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk): Diperuntukkan bagi entitas yang murni berfungsi sebagai pemegang saham, pengendali anak perusahaan, penerima dividen, dan penyusun laporan konsolidasi.
- KBLI 64220 (Aktivitas Pembiayaan Conduit): Khusus untuk entitas yang dibentuk sekadar untuk menghimpun dan menyalurkan pembiayaan/dana di dalam satu grup perusahaan yang sama.
Bagi korporasi yang baru saja melakukan spin-off untuk memisahkan lini produksinya, kode yang wajib disoroti adalah KBLI 64210.
Baca Juga: Nasib Izin Usaha Lama Pasca Terbitnya Peraturan KBLI 2025
Kapan Perusahaan Induk Perlu Menambahkan KBLI 64210?
Penambahan KBLI ini sangat bergantung pada model spin-off (Murni vs Tidak Murni) dan aktivitas riil perusahaan pasca-restrukturisasi. Berikut adalah panduan audit kepatuhannya:
Skenario 1: Spin-Off Murni (Induk Hanya Jadi Pengendali) Jika setelah spin-off, perusahaan induk tidak lagi memiliki pabrik, tidak memproduksi barang, dan tidak melayani klien secara langsung (seluruhnya diserahkan ke anak perusahaan), maka KBLI operasional lama wajib dihapus dari NIB Induk. Perusahaan induk harus menggantinya dengan KBLI 64210.
Skenario 2: Spin-Off Parsial (Induk Masih Beroperasi) Jika perusahaan induk hanya memisahkan divisi logistiknya menjadi anak perusahaan, namun induk tetap menjalankan bisnis manufaktur, maka KBLI manufaktur tersebut tetap dipertahankan. Namun, karena kini induk juga bertindak sebagai pengendali anak perusahaan, manajemen dapat menambahkan KBLI 64210 ke dalam NIB sebagai kegiatan pendukung (sesuai Pasal 210 PP 28/2025).
Ancaman Due Diligence dan Sanksi PP 28/2025
Mempertahankan KBLI operasional di perusahaan induk padahal seluruh fasilitas produksinya sudah dialihkan ke anak perusahaan bisa menjadi jebakan hukum.
Berdasarkan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), ketidaksesuaian antara KBLI di sistem OSS dengan aktivitas riil di lapangan akan memicu sanksi berjenjang. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan sistem OSS, hingga pencabutan NIB secara permanen.
Lebih jauh, dari kacamata korporasi, Legal Due Diligence (LDD) oleh calon kreditur atau investor akan langsung memberikan status “Red Flag” jika menemukan NIB perusahaan induk masih dipenuhi oleh KBLI operasional yang pabriknya sudah tidak ada.
Restrukturisasi spin-off belum selesai jika NIB dan KBLI Anda masih berantakan! Kesalahan memetakan KBLI antara Induk dan Anak Perusahaan di sistem OSS dapat melumpuhkan perizinan bisnis Anda secara seketika.
Serahkan audit kepatuhan, penyesuaian KBLI 64210, hingga perombakan Anggaran Dasar kepada tim konsultan berpengalaman di Prolegal.id.
Hubungi kami hari ini untuk memastikan transisi spin-off korporasi Anda berjalan aman dan tanpa celah hukum!
Author: Annisa Rendanianti
