Kegiatan Usaha Seperti Apa Kah yang Dapat Menggunakan Perizinan Berusaha UMK-Perorangan? Cari Tahu Disini!
Kegiatan Usaha Seperti Apa Kah yang Dapat Menggunakan Perizinan Berusaha UMK-Perorangan? Cari Tahu Disini!
“Saat ini persyaratan pengajuan perizinan berusaha UMK-Perorangan semakin mudah dan sederhana.”
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, saat ini telah dikenal konsep perizinan berusaha berbasis risiko yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Sehingga terdapat batasan mengenai pihak yang dapat menjadi pemohon perizinan berusaha UMK-Perorangan.
Kriteria pemohon perizinan berusaha UMK-Perorangan, diantaranya bentuk usahanya adalah perseorangan, modal maksimal Rp 1 miliar bagi usaha mikro atau lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar bagi usaha kecil, atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar bagi usaha mikro atau lebih dari Rp 2 miliar – Rp 15 miliar bagi usaha kecil. Pastikan kamu memenuhi kriteria ini, ya!
Bagaimana Pelaku Usaha Dapat Menentukan bahwa Usahanya termasuk UMK-Perorangan?
Untuk mengetahuinya, pelaku usaha dapat membandingkan persyaratan umum yang berkaitan dengan bentuk usaha dan peringkat skala usaha pada kegiatan usaha yang dijalankan dengan kriteria pemohon perizinan berusaha UMK-Perorangan. Jika persyaratan umumnya tidak sesuai dengan salah satu kriteria pemohon perizinan berusaha UMK-Perorangan, maka kegiatan usaha tersebut tidak dapat menggunakan perizinan berusaha UMK-Perorangan.
*Contoh 1, jika sebuah kegiatan usaha mewajibkan bentuk usahanya adalah non-perseorangan (misalnya CV atau PT), maka kamu tidak dapat menggunakan perizinan berusaha UMK-Perorangan.
*Contoh 2, jika sebuah kegiatan usaha menyaratkan modal minimalnya adalah lebih dari Rp 5 miliar atau dengan kata lain tertutup bagi skala usaha mikro dan kecil, maka tidak dapat digunakan perizinan berusaha UMK-Perorangan.
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Perizinan Berusaha UMK-Perorangan?
Pendaftaran perizinan berusaha UMK-Perorangan diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) versi Risk Based Approach (RBA) yang dikelola oleh BKPM. Saat ini persyaratan pengajuan perizinan berusaha UMK-Perorangan semakin mudah dan sederhana. Yang paling utama tentu pelaku usaha harus memiliki usaha dan memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan perizinan berusaha UMK-Perorangan, baik dari bentuk usaha maupun permodalan.
Dokumen Legalitas Apa Saja yang Akan Didapatkan?
Setelah melakukan serangkaian proses, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Mandiri K3L, Surat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Kewajiban, Surat Pernyataan Terkait Tata Ruang, SPPL, serta untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah akan mendapatkan Sertifikat Standar.
Masih bingung bagaimana mendirikan usaha Anda? Prolegal siap membantu!
Penulis: Muhammad Riyan Rizki
