Kelebihan Dan Kekurangan Memilih PT

KELEBIHAN-DAN-KEKURANGAN-MEMILIH-PT

Pada dasarnya Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang secara sah mempunyai harta perusahaan sebagai saham dan akan terpisah dari harta kekayaan pribadi pemegang saham.  PT didirikan lebih dari satu orang berdasarkan perjanjian para pihak pendiri yang selanjutnya perjanjian tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar atau biasa disebut “Akta”.
PT disebut sebagai badan hukum karena diumpamakan seperti individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan. Sebagai bahan pertimbangan mendirikan PT, ada baiknya Anda mencermati uraian ProLegal mengenai kelebihan dan kekurangan PT sebagai berikut:

  1. Kelebihan PT:
    1. Nama PT Eksklusif

      Nama PT yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) adalah khusus terbatas milik PT itu sendiri. Nama PT tidak akan ada yang sama, jadi pendiri PT tidak perlu cemas nama PT akan dipakai oleh orang lain, selain karena Nama PT didaftakan di Kemenkumham dan nama PT tersebut juga sudah dilindingi Undangan-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

    2. Bidang Usaha Jelas

      Berlainan dengan jenis badan usaha bukan hukum seperti CV, Firma, dan persekutuan perdata, bidang usaha PT diatur sedemikian rupa dalam Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris yang disahkan oleh Kemenkumham dan juga ditetapkan dalam izin usaha dari instansi yang berwenang. Jadi jika ada klien PT merasa khawatir mengenai kevalidasiaan bidang usaha PT, maka pendiri PT sudah mempunyai bukti dan solusi yang jelas bidang usaha tersebut sudah termasuk dalam Anggaran Dasar dan sudah berdasarkan bidang usaha yang diperbolehkan oleh pemerintah dalam  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

    3. Bisnis Credible dan Terjamin

      PT dinilai lebih mudah mendatangkan dari sisi permodalan dan kepemilikan saham. Berbeda dengan bidang usaha bukan berbadan hukum yang tidak ada pemisahan harta pibadi dengan harta perusahaan, harta PT terjamin dengan tidak melibatkan harta pribadi pemegang saham dengan perusahaan. Selain itu, para pemegang saham hanya bertanggungjawab atas harta yang ditetapkan sebagai saham dalam perusahaan tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa:
      “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”.
      Tidak hanya itu, hal tersebut dapat memudahkan PT secara fleksibleuntuk menggalang dana dari investor ataupun memindahtangankan saham dengan cara menjual saham kepada masyarakat umum melalui bursa saham.

    4. Manajemen Profesional

      Struktur PT lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya. Dalam PT terdiri dari pendiri PT sebagai pemegang saham dan struktur oganisasi pengurus PT yang terdiri dari direksi dan komisaris. Pembagian hak dan kewajiban pendiri dan pengurus diatur sedemikian rupa dalam Anggaran Dasar.  Selain itu dari segi keuntungan bagi pemegang saham, keuntungan bisnis berbadan usaha PT dinilai lebih transparan. Jika perusahaan tersebut memiliki keuntungan maka keuntungan tersebut diberikan kepada pemegang saham berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan yang biasa disebut “deviden” yang nilainya berdasarkan dari kecil dan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh PT tersebut. Lain hal, jika PT tersebut mengalami kebangkrutan atau hal-hal yang mengakibatkan harta PT tersebut terkuras habis maka harta yang akan menjadi jaminan sebatas hanya pada harta PT tersebut tidak ditimpakan kepada harta pemegang saham secara pribadi seperti yang tertuang dalam poin 3 di atas.

    5. Bisnis Lebih Bonafid

      Kelebihan dari mendirikan PT yang terkahir adalah menjadikan bisnis lebih bonafid. Dengan dokumen pendiran dan legalitas yang sudah dikantongi lengkap, PT mendapatkan peluang pundi-pundi rupiah yang tidak sedikit. Pasalnya, pintu kerjasama dan tender dibuka lebar-lebar bagi badan usaha yang sudah berbentuk PT lengkap beserta perizinannya. Tidak hanya dengan instansi swasta, tender dari instansi pemerintahpun berbondong-bondong membuka peluang kerjasama bagi pelaku bisnis di Indonesia yang kompeten dan melek hukum.

  2. Kekurangan PT:

     

    1. Biaya Pendirian dan Pengorganisasian Tidak Sedikit

      Tidak jarang dari instansi setempat mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan para pendiri harus menyesuaikan dokumen peryaratan dengan peraturan terbaru tersebut. Banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pendiri PT mengakibatkan tingginya pengeluaran yang harus dibebankan untuk mendirikan PT. Selain untuk melengkapi persyaratan, butuh proses waktu dan biaya untuk mengalokasikan dan menentukan struktur PT tersebut. Para pendiri minimal harus mengadakan rapat tersebih dahulu untuk menentukan arah bisnis dan manajerial PT tersebut agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

    2. Pembatasan Harta Kepemilikan dan Izin Usaha

      Beda halnya dengan badan usaha yang bukan hukum, yang membebaskan penggunaan harta perusahaan dengan harta pribadi. Dalam PT, penggunaan harta pribadi mutlak dibatasi hanya sebatas saham yang dimodalkan dalam PT tersebut. Hal tersebut mengakibatkan ketidakleluasaan pemilik modal mengalokasikan sahamnya untuk kepentingan lain di luar PT tersebut. Tidak hanya harta yang dibatasi kepemilikannya, izin usaha operasional PT tersebut juga dibatasi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Semoga Bermanfaat!


Ingin Bisnis jadi bonafid dengan hanya mengeluarkan biaya Pendirian PT di Jakarta hanya dengan 3,6 juta, segera hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected], tim dan notaris Pro Legal siap membantu Anda.

Author:

Siti Lutfi Jamilatul Wardah

Posted in ,