Bingung Mendirikan usaha Travel, ini panduannya

“Sebelum mengajukan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW), pastikan bahwa lokasi domisili usaha anda telah sesuai dengan peruntukan untuk menjalankan usaha dan memiliki izin gangguan (UUG/HO)”

Traveling merupakan salah satu agenda menyenangkan dan menjadi pola hidup yang banyak ditemukan pada masyarakat Indonesia, bermunculannya tempat wisata baru, berbagai aplikasi dan murahnya tiket pesawat saat ini menjadi  stimulan bagi masyarakat untuk berwisata sebagai alternatif penghilang rasa jenuh dari kegiatan sehari – hari.
Melihat maraknya tempat yang dituju traveling yang dilakukan saat ini, banyak kalangan yang menangkap hal ini sebagai sesuatu yang menarik untuk dijadikan peluang bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Sehingga  maraknya bisnis tour dan travel (Biro Perjalanan Wisata) ataupun agen perjalanan wisata (travel agent) .
Dalam mendirikan bisnis di bidang Perjalanan Wisata baik itu Biro Perjalanan Wisata atau Agen Perjalanan Wisata sebaiknya memiliki perencanaan yang baik. Perencanaan dimulai dari menentukan rencana bisnis dan aspek legalitas, sehingga bisnis perjalanan  wisata yang akan dijalankan sudah “matang” dan aman.
Sebelum mendirikan badan usaha, ada baiknya kita mengetahui berbagai kegiatan usaha perjalanan wisata yang terdiri dari :

  • Biro Perjalanan Wisata

Kegiatan yang dilakukan Biro Perjalanan wisata relatif paling lengkap daripada agen perjalanan wisata. Hal itu dapat dilihat dari cakupan usaha yang ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diantaranya sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata termasuka wisata alam di kawasan hutan, sarana wisata, objek dan daya tarik wisata;
  2. Penyelenggaraan paket wisata;
  3. Penjualan paket wisata;
  4. Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan wisata;
  5. Penyediaan layangan angkutan wisata;
  6. Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
  7. Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lainnya;
  8. Melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.
  • Agen Perjalanan Wisata

Berbeda dengan Biro Perjalanan Wisata, agen perjalanan wisata lebih terbatas kegiatan usahanya. Hal itu dapat dilihat dari cakupan usaha yang ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diantaranya sebagai berikut:

  1. Perantara penjualan paket wisata dari BPW;
  2. Pemestanan tike pesawat, kapal laut, dan tranportasi darat;
  3. Pemesanan akomodasi, restoran, tiket pertunjukan seni dan budaya;
  4. Pengurusan dokumen  perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lainnya.

Setelah mengetahui mana yang menjadi kegiatan usaha yang akan dijalankan, tahapan selanjutnya adalah mendirikan badan usaha. Perbedaan mendasar dalam penyelenggaraan usaha Travel adalah Badan Usahanya. Untuk Biro Perjalanan Wisata diwajibkan berbentuk Badan Hukum (PT). Sedangkan, Agen Perjalanan Wisata dapat diselenggarakan oleh  perseorangan, atau Badan Usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Tidak jauh berbeda dengan Perusahaan yang bergerak pada bidang lainnya, Biro Perjalan Wisata dan Agen Perjalan Wisata juga perlu memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).  Yang berbeda hanya izin usahanya untuk Biro Perjalanan  Wisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata  (TDUP BPW) dan untuk Agen Perjalana Wisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP APW).
Sebelum mengajukan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW), jangan lupa pastikan bahwa domisili usaha anda telah sesuai dengan peruntukan zonasi usaha dan memiliki izin gangguan (UUG/HO).


Ingin mendirikan Badan Usaha Pariwisata bidang Perjalan Wisata, segera hubungi hotline kami di nomor : 0822-9900-3757 atau email [email protected],

Author:

Abrar Basyaib

Posted in ,