Alasan memilih CV

Tidak hanya Perseroan Terbatas (“PT”), bentuk badan usaha yang populer dan paling banyak diminati oleh pengusaha dan startup di Indonesia adalah Persekutuan Komantider yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai Commanditaire Vennotschap atau bisa disebut dengan CV.

Pengertian CV berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yaitu “Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.”

CV didirikan oleh seorang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikut perbedaan dari keduanya:

  1. Sekutu Aktif biasa disebut sebagai sekutu komplementer. Sekutu aktif berperan sebagai penangungjawab operasional CV baik di lingkungan internal maupun eksternal. Sekutu aktif mempunyai hak dan wewenang untuk mewakili perusahaan termasuk dalam membuat kerjasama atau perjanjian dengan pihak ketiga lainnya. Sekutu aktif mempunyai peran sebagai penggungjawab dalam segala keadaan dengan mengeluarkan kebijakan tunggal tanpa melibatkan pihak lain. Selain itu dari segi pemodalan, sekutu aktif berperan penuh dalam hal aset modal PT secara pribadi atau dapat diartikan sampai dengan harta pribadinya.
  1. Selain didirikan oleh sekutu aktif, pendiri CV juga terdiri dari sekutu pasif. Sekutu pasif disebut juga sebagai sekutu komanditer. Sekutu pasif mempunyai kewajiban hanya sebatas mengenai modal yang diberikan atau dipinjamkan kepada CV baik uang ataupun barang lainnya atau biasa disebut inbreng dalam bahasa Belanda. Sekutu pasif mempunyai hak atas keuntungan dari inbreng tersebut dengan sesuai kesepakatan antara sekutu pasif dan sekutu aktif. Tidak hanya itu, sekutu aktif tidak bertanggungjawab dan terlibat atas kegiatan dan kebijakan operasional CV, karena hal tersebut dibebankan sebagai tanggungjawab sekutu aktif, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20KUHD.

Dalam hal mendirikan badan usaha berbentuk CV pembisnis sangat memerlukan berbagai macam alasan untuk memilih CV dibandingkan jenis badan usaha lainnya. Berikut beberapa alasan yang dapat ProLegal sampaikan mengapa CV menjadi alternatif mendirikan badan usaha yang popular di Indonesia:

  1. Prosedur mendirikan CV dianggap lebih mudah, murah dan cepat dibandingkan dengan PT. Syarat dan ketentuan mendirikan CV tidak sulit dan dapat didirikan oleh seorang aktif sebagai penanggungjawab dan pihak lain sebagai sekutu pasif.
  1. Dalam CV tidak ada ketentuan besaran modal. Modal dalam CV dinilai bebas dapat berupa aset bergerak ataupun tidak, uang ataupun barang sebagai dinyatakan sebagai aset modal, karena dalam akta  CV tidak ada ketentuan mengeni nilai modal.
  1. CV dianggap badan usaha perorangan dan bukan dianggap sebagai badan hukum, hal ini karena dalam CV tidak ada pemisahan harta pribadi dan perusahaan.
  1. Nama CV tidak memerlukan pengecekan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”), hal tersebut dikarenakan nama CV bersifat fleksibel tidak ada aturan khusus bahkan bisa terdiri dari satu kata, namun hal ini menjadikan nama CV menjadi tidak ekslusif hanya bagi CV dimaksud.
  1. Manajemen CV dinilai lebih mudah dibandingkan dengan PT, karena CV dikelola oleh penangungjawab tunggal dan tidak mengikat kepada pihak lain.
  1. Jika terdapat perubahan modal CV maka hal tersebut cukup membuat kesepakatan antara sekutu aktif dan pasif tidak perlu melakukan rapat khusus seperti PT harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan perubahan Akta.

Beberapa alasan di atas yang telah ProLegal sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memilih badan usaha CV sebagai solusi legal bisnis anda.

Semoga Bermanfaat!


Ingin Bisnis jadi bonafid dengan hanya mengeluarkan biaya Pendirian CV mulai 1,8 juta, segera hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected], tim dan notaris Pro Legal siap membantu Anda.

Author:

Siti Lutfi Jamilatul Wardah

Posted in ,