Pentingnya Legalitas dan Berkomunitas

Step by step legalitas buat start up usaha makanan-minuman

Kasus bebiluck menjadi viral di medsos, bermula dari adanya berita pabriknya di sidak Badan Pengawas Obat dan Makanan  (BPOM), lalu muncul isu mengandung bahan berbahaya hingga pabriknya disegel. Empati dan simpati langsung tertuju pada pemiliknya, muncul berbagai tanggapan dan dukungan, ada yang buat petisi, ucapan simpati hingga membuat video bantahan terhadap citra miring bebiluck di media.

Pertanyaannya mengapa begitu cepat menyebar di medsos dan menjadi viral?

Mengapa demikian banyak dukungan dan simpati mengalir? Mengapa petisi di Change begitu cepat hingga saat ini sudah menembus 9000-an mendukung petisi untuk bebiluck dalam waktu tiga hari?

Itulah kekuatan komunitas, Lutfiel Hakim sang pemilik bebiluck aktif di berbagai komunitas, salah satunya adalah Tangan Di Atas (TDA), bukan sekedar aktif tapi sering sharing dan berbagi ilmu, walhasil jejaknya di TDA kelihatan.

Ibarat sebuah tubuh, apabila ada satu yang sakit semua merasakan, maka tatkala Lutfie teraniaya oleh sebuah kebijakan birokrasi, komunitas bergerak, masing-masing anggota membantu dengan keahliannya, ada yang advokasi di bidang hukum, media, petisi dan membantu mediasi.

Sehingga membuat pihak birokrat, jiper dan berhitung, apabila salah langkah menangani kasus bebiluck, ribuan orang akan menekan dan teriak, ini bisa menjadi bola salju yang liar dan bisa menyulitkan birokrat.

Syukur masing-masing bisa mawas diri, kabar terakhir bebiluck bersedia menghentikan produksi sambil menunggu izin edar, di sisi lain BPOM melakukan tindakan persuasif melakukan pembinaan dan pendampingan pada UMKM.

Legalitas Itu Penting

Legalitas usaha itu penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis Anda. Legalitas usaha wajib dilakukan seiring perkembangan usaha, pada skala kecil legalitas usaha dimulai dengan membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dibuat di kelurahan dan kecamatan.

Lanjutkan dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan  Tanda Daftar Perusahaan (TDP), biasanya membuatnya di kantor Badan Pelayanan PerizinanTerpadu (BPPT) tingkat kota, persyaratan yang diminta saat bikin SIUP dan TDP biasanya KTP, SKDU dan NPWP.

Nah NPWP itu singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dibuatnya di kantor pajak, kalau bisnis Anda makanan, terutama makanan kemasan maka Anda wajib minta izin edar dalam bentuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Makanan Dalam Negeri (MD). PIRT izin produk makanan bukan resiko tinggi, semisal kripik kemasan, Anda wajib daftar PIRT di dinas kesehatan kota dan kabupaten, biasanya sebelum izin keluar Anda diberikan pelatihan dulu, lalu dapat sertifikat pelatihan, selanjutnya ruang produksi Anda di survey orang dinas kesehatan apabila memenuhi syarat PIRT keluar.

Jika produk Anda masuk kategori resiko tinggi seperti olahan daging, ikan, susu dan makanan bayi seperti bebiluck makan izin harus ke BPOM dengan nama MD, ruang produksi harus tersendiri, perlu manajemen data yg mumpuni dan perlu investasi besar untuk penyediaan sarana, karena sudah skala pabrikan.

Kalau ingin produk Anda dipercaya umat Islam kehalalannya, Anda harus membuat sertifikat halal MUI, nah disini juga ruang produksi dan bahan baku dan prosesnya diteliti kehalalannya, kalau lolos, sertifikat halal keluar.

Cukup?

Belum kalau pengen merek Anda dikenal dan tidak ada yang niru, daftarkan merk usaha Anda ke Dirjen HAKI.

Kalau skala usaha Anda membesar, Anda perlu membuat usaha berbadan hukum seperti Persekutuan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT), buatnya dimana? Di kantor notaris, nah kalau ruang produksi Anda kurang memadai terus ingin bangun pabrik maka perlu Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Gangguan (HO).

Itulah lika-liku proses perizinan usaha, walah ribet bangat sih? ya itulah aturan negeri ini, kalau tidak patuh ya seperti bebiluck disegel dan ditutup.

Kalau Anda jalan sendiri membuat legalitas usaha itu mungkin terasa berat, tapi kalau Anda berkomunitas dengan komunitas bisnis, yang berat itu bisa jadi ringan, Anda bisa bertanya proses membuatnya pada yang berpengalaman di komunitas, bisa sharing, bisa bercanda, bahkan bisa minta bantuan jika didzolimi seperti bebiluck.

Jadi jika Anda mau terjun ke dunia bisnis tanpa komunitas itu merambah dalam gelap, tanpa legalitas masuk kategori gelap, akhirnya au ah gelap. Sekian.

Semoga Bermanfaat!

Oleh: Afif Ridwan

Owner: Bandeng Rorod

Chairman UMKM Bekasi

www.bandeng-rorod.com

Ingin Bisnis jadi bonafid dengan hanya mengeluarkan biaya Pendirian PT di Jakarta mulai 3,6 juta, silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected], tim dan notaris Pro Legal siap membantu Anda.

Mau Jadi Pengusaha Melek Hukum?

Tapi Masih Bingung Masalah Hukum?

Yuk tanya langsung aja di:

0822-9900-3757

Posted in