Kemudahan Pendirian PT Dinilai Akan Dongkrak Daya Saing UMKM

Pemerintah berencana mengurangi batasan modal dalam pembentukan perseroan terbatas (PT), khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Aturan ini diperbaiki untuk memberikan jalan yang lebih mudah bagi masyarakat atau investor untuk memulai dan menjalankan bisnis.

Keinginan ini pun disambut baik para pelaku UMKM. Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Nita Yudi mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan program pemerintah untuk mempermudah pendirian PT bagi UMKM. Kemudahan ini nantinya dipastikan akan sangat menguntungkan bagi UMKM untuk bisa bersaing dalam mempromosikan produk mereka.

“Dengan pembuatan PT bagi UMKM, mereka nantinya tidak akan gengsi untuk menjual produk hasil mereka. Adanya legalitas melalui PT bisa membuat para pelaku usaha kecil berani untuk memasarkan produk mereka baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Nita, Ahad (6/3).

Nita menilai, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya agar pelaku UMKM bisa berkembang pesat dengan berbagai kemudahan yang dilakukan melalui Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan UKM. Salah satunya adalah kemudahan pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau tanda daftar perusahaan (TDP).

Dengan kemudahan tambahan yaitu pendirian PT, Nita yakin UMKM di Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih baik. Terlebih dengan memasuki masyarakat ekonomi asean (MEA), produk UMKM dalam negeri harus memiliki nilai lebih salah satunya melalui PT.

Selain membuat rasa percaya diri pelaku UMKM meningkat dalam memasarkan hasil usaha mereka, para pelaku UMKM juga lebih condong untuk mengajukan hak kekayaan intelektual (HAKI) dari produk yang meraka buat. Dengan pembuatan HAKI, dipastikan produk dalam negeri lebih terjamin untuk bersaing karena tidak bisa ditiru oleh negara-negara pesaing.

“Misal ada desainer yang punya produk A, mereka bisa mengajuka HAKI agar desain mereka tidak diambil pelaku usaha lain,” ungkap Nita.

Nita mengungkapkan, dari hitungan IWAPI terdapat sekitar 49,9 juta pelaku UMKM di Indonesia. Dari jumlah tersebut hampir 60 persen adalah wanita yang merupakan ibu rumah tangga. Dengan pengembangan UMKM, artinya akan lebih banyak wanita yang mampu sukses dan turut serta meningkatkan pendapatan keluarganya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomia, dihasilkan satu rekomendasi di mana pemerintah akan mengubah aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan minimal Rp 50 juta, dilakukan pengecualian untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di mana besarannya diserahkan pada kesepakatan para pihak. Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan nilai dalam indikator starting business.

Minggu, 06 Maret 2016, 19:37 WIB

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Semoga Bermanfaat!

Mau Jadi Pengusaha Melek Hukum?
Tapi Masih Bingung Masalah Hukum?
Yuk tanya langsung aja di:
http://www.prolegal.id/layanan/tanya-jawab-hukum/

Jika Anda membutuhkan informasi lengkap mengenai pendirian badan usaha, silahkan hubungi Hotline kami di nomer 0822-1000-9872 atau email [email protected]

Posted in ,