UKM (Belum) Melek Hukum

“Kawan-kawan UKM masih melihat hukum sebagai momok yang menakutkan. Banyak sebenarnya UKM yang ingin memiliki badan usaha dan mengurus perizinan, namun tidak paham prosedur yang berlaku dan takut dikenakan pajak yang besar” Ujar Isah Kambali yang mewakili Komunitas Melek Internet dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BPL Foundation pada Rabu, 11 November 2015.

Tampaknya memang masih banyak regulasi dan kebijakan yang belum dipahami oleh UKM. Misalnya saja terkait dengan pajak, menurut Afdhal (mewakili Generasi Pro), kewajiban pajak tidak tergantung pada UKM memiliki badan usaha ataukah tidak. Sebab meskipun UKM tidak memiliki badan usaha namun sudah memiliki penghasilan, UKM tetap harus membayar pajak. Lebih jauh Afdhal menuturkan bahwa yang lebih penting untuk dipahami UKM adalah memahami mekanisme pembayaran pajak dengan benar dan membuat tax planning.

Pajak memang menjadi salah satu tema sentral dalam FGD yang berjalan selama kurang lebih dua jam tersebut. FGD ini sendiri diselenggarakan sebagai wadah menghimpun permasalahan hukum yang dihadapi UKM. FGD dihadiri oleh perwakilan berbagai komunitas UKM. Hasil dari FGD ini nantinya akan dimuat dalam sebuah buku panduan untuk UKM yang diberi judul: Buku Panduan UKM Melek Hukum. Buku Panduan ini nantinya akan dibuat dalam versi Ebook dan dicetak terbatas.

Selain permasalahan pajak, permasalahan hukum yang juga muncul selama FGD adalah terkait dengan masalah modal usaha. Bahkan permasalahan ini dinyatakan sebagai masalah utama yang dihadapi oleh UKM.

Banyak UKM yang tidak mengerti caranya mendapatkan modal yang sederhana dan murah. Ada program KUBE, ini ada di Kementerian dan CSR Perusahaan. Ada juga program Kredit Usaha Rakyat (KUR). banyak juga UKM yang belum familiar terhadap Bank, Pemerintah belum banyak memberikan pelayanan terkait modal. Perlu adanya jaminan mendapatkan bantuan modal yang tidak terlalu rigid” Ujar Afdhal kemudian.

Selain dari Komunitas Melek Internet dan Generasi Pro, masukan juga datang dari komunitas Tangan Di Atas (TDA). M. Ramdlani yang siang itu mewakili TDA menuturkan bahwa buku panduan hukum memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman UKM “aturan main” yang berlaku. Hal-hal sederhana seperti membuat perjanian dengan pihak ketiga saja masih jarang dilakukan oleh UKM. Belum lagi pemahaman UKM yang masih terbatas mengenai standart produk, perkembangan E-Commerce dan izin usaha.

Menyambung pernyataan tersebut, Hangga yang mewakili Jakarta Entrepreuner Club (JAKEC) menyatakan kerisauannya terkait semakin sulitnya membuat izin usaha.

Masalah izin usaha ini sangat menghambat UKM. Awalnya ada peraturan yang melarang mendirikan usaha di luar zona usaha, sehingga banyak usaha rumahan—UKM yang menjadikan rumah pribadi sebagai kantor utama—yang  memilih menggunakan jasa working space atau virtual office. Namun sekarang virtual office pun kabarnya akan dihilangkan. Sementara untuk menyewa tempat atau kantor di lingkungan zona usaha pasti menelan biaya yang tidak sedikit. Sedang UKM untuk modal saja sulit, tentu sangat berat kalau harus mengeluarkan uang untuk sewa tempat”, kata pengusaha yang juga anggota HIPMI tersebut.

Berbagai permasalahan dan masukan yang bergulir dalam FGD ditanggapi baik oleh Bimo Prasetio, selaku Direktur BPL Foundation. Pihaknya berjanji akan merangkum seluruh permasalahan dan menyampaikan pada pejabat yang berwenang. Rencananya untuk menindaklanjuti masukan dalam FDG tersebut, BPL Foundation akan melakukan audiensi dengan Pemerintah dan berbagai pihak terkait guna mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan hukum yang kerap kali dihadapi UKM.

Sumber: www.yayasanbpl.org

Semoga Bermanfaat!

Mau Jadi Pengusaha Melek Hukum?
Tapi Masih Bingung Masalah Hukum?
Yuk tanya langsung aja di:
http://www.prolegal.id/layanan/tanya-jawab-hukum/

Jika Anda membutuhkan informasi lengkap mengenai pendirian badan usaha, silahkan hubungi Hotline kami di nomer 0822-1000-9872 atau email [email protected]

Posted in ,