Ketahui tentang Barang Dilarang untuk Ekspor dan Impor

Ketahui tentang Barang Dilarang untuk Ekspor dan Impor

“Sebelum pelaku usaha melakukan ekspor dan impor, ketahui beberapa ketentuan terkait barang yang dilarang untuk kegiatan perdagangan luar negeri tersebut.”

Ekspor dan impor termasuk dalam kegiatan perdagangan luar negeri yang diatur oleh pemerintah. Apabila tertarik untuk mengembangkan usaha dalam bidang ekspor dan impor, maka harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan mengenai kegiatan perdagangan luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014), yang selanjutnya terdapat perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Dalam UU 7/2014, disebutkan bahwa pemerintah mengatur jalannya kegiatan perdagangan luar negeri dalam bentuk kebijakan dan pengendalian.

Sementara itu, tujuan adanya kebijakan dan pengendalian, antara lain (UU 11/2020):

  1. Peningkatan daya saing produk eksporIndonesia
  2. Peningkatan dan perluasan akses pasar di luar negeri
  3. Peningkatan kemampuan eksportir dan importir, sehingga menjadi pelaku usaha yang andal
  4. Peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri

Kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri oleh pemerintah

Selanjutnya adalah tentang kebijakan dan pengendalian. Beberapa kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam kegiatan perdagangan luar negeri setidaknya memuat hal-hal berikut (UU 11/2020):

  1. Peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor
  2. Pengharmonisasian standar dan prosedur kegiatan perdagangan dengan negara mitra dagang
  3. Penguatan kelembagaan di sektor perdagangan luar negeri
  4. Pengembangan sarana dan prasarana penunjang perdagangan luar negeri
  5. Perlindungan dan pengamanan kepentingannasional dari dampak negatif perdagangan luar negeri

Kemudian untuk kegiatan pengendalian perdagangan luar negeri, di antaranya (UU 11/2020):

  1. Perizinan berusaha atau persetujuan
  2. Standar
  3. Pelarangan dan pembatasan

Artikel berikut akan lebih condong membahas tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor yang termasuk dalam kategori pengendalian bagian pelarangan.

Barang dilarang ekspor

Peraturan yang mengatur lebih detail mengenai barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 18/2021).

Berikut merupakan ketentuan secara garis besar tentang barang dilarang ekspor, di antaranya (Permendag 18/2021):

  1. Bidang kehutanan (contoh: rotan utuh/rotan inrti terbagi, kayu kasar yang dikuliti atau dihilangkan getahnya/tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar, dan sebagainya)
  2. Bidang pertanian (contoh: karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle, dan getah alam lain dalam bentuk asal atau pelat/lembaran/strip, dan sebagainya)
  3. Pupuk subsidi (contoh: urea dalam laruran maupun tidak, dan sebagainya)
  4. Bidang pertambangan (contoh: material raw pasir silika dan pasir kuarsa, pirit besi yang tidak digongseng, pasir alam lainnya, terak dan timbah keras, dan sebagainya)
  5. Barang cagar budaya (contoh: koleksi dan barang kolektor kepentingan berbagai ilmu, antara lain zoologi, biorani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi, atau numismatika)
  6. Sisa dan skrap logam (contoh: sisa dan skrap dari besi tuang, sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah)

Rincian selengkapnya tentang daftar barang dilarang ekspor terdapat dalam Lampiran I Permendag 18/2021 tersebut.

Barang dilarang impor

Berikut merupakan barang-barang yang dilarang impor secara garis besar, antara lain (Permendag 18/2021):

  1. Gula dengan jenis tertentu
  2. Beras dengan jenis tertentu
  3. Bahan perusak lapisan ozon, dengan ketentuan:
  • Bahan perusak lapisan ozon dengan Pos Tarif/HS
    ex 2903.73.00
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar dengan Pos Tarif/HS 2618.00.00, 2619.00.00, 11.00, 2620.19.00, 2620.21.00, 2620.29.00, 2620.30.00, 2620.40.00, 2620.60.00, 2620.91.00, 2620.99.10, 2620.99.90, 2621.10.00, dan 2621.90.00
  1. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas
  2. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi
  3. Bahan obat dan makanan tertentu
  4. Bahan berbahaya dan beracun (B3)
  5. Limbah B3 dan limbah non-B3 terdaftar
  6. Perkakas tangan (bentuk jadi)
  7. Alat kesehatan yang mengandung merkuri

Ketentuan yang lebih lengkap tentang jenis-jenis barang dilarang impor diatur dalam Lampiran II Permendag 18/2021.

Sementara itu, terdapat ketentuan bahwa barang dilarang impor di atas dapat dilakukan kegiatan ekspor. Kemudian dalam keadaan tertentu, jika barang dilarang impor tersebut dapat diekspor, maka barang tersebut akhirnya dapat dilakukan impor.

Semua hal tersebut tentunya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya peraturan dalam bidang kepabeanan.

Pemberlakuan barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor

Di bawah ini merupakan ketentuan pemberlakuan barang dilarang ekspor maupun barang dilarang impor, antara lain (Permendag 18/2021):

  1. Pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke luar daerah pabean
  2. Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke KPBPB
  3. Pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar daerah pabean
  4. Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus
  5. Pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke luar daerah pabean
  6. Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat
  7. Ekspor dan impor barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor

Sanksi

Mengacu UU 7/2014, terdapat sanksi pidana bagi eksportir dan importir yang tidak mematuhi ketentuan barang-barang yang dilarang, yaitu:

  1. Eksportir yang mengekspor barang dilarang ekspor, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah
  2. Importir yang mengimpor barang dilarang impor, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah

Kesulitan memperoleh izin untuk melakukan ekspor atau impor? Kami, Prolegal, siap mengatasi masalah Anda!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in