Ketentuan RUPS Online untuk Perusahaan Terbuka
Ilustrasi RUPS online. | Sumber foto: Julia M. Cameron/pexels.com
“RUPS PT sejatinya dapat dilaksanakan secara online (daring) melalui media telekonferensi.”
Menjelang tengah tahun, banyak perusahaan yang bergegas untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebagaimana diketahui, RUPS merupakan agenda tahunan yang wajib untuk diselenggarakan oleh setiap perseroan terbatas (PT).
Secara spesifik, PT diwajibkan untuk melaksanakan RUPS setidaknya setahun sekali dan paling lambat selama 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Dalam praktiknya, perusahaan terbuka kerap kesulitan untuk menyelenggarakan RUPS tahunan ini mengingat banyaknya pemegang saham yang harus dikumpulkan.
Di sisi lain, penting untuk diketahui bahwa RUPS yang diselenggarakan di luar batas waktu tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum.
Salah satu solusinya, RUPS dapat untuk dilaksanakan secara online (daring) dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana mengadakan RUPS secara online yang sah secara hukum untuk perusahaan terbuka? Simak artikelnya berikut ini.
Menyelenggarakan RUPS Online untuk Perusahaan Terbuka
RUPS PT sejatinya dapat dilaksanakan secara daring melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya (Pasal 77 UU 40/2007).
Secara khusus, pelaksanaan RUPS secara daring untuk perusahaan terbuka juga diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (POJK 16/2020).
Pelaksanaan RUPS secara daring dapat dilakukan dengan menggunakan (Pasal 4 POJK 16/2020):
1. Sistem e-RUPS dari penyedia layanan.
Perusahaan terbuka wajib mengikuti ketentuan penggunaan e-RUPS yang ditetapkan oleh penyedia layanan e-RUPS.
2. Sistem yang dimiliki masing-masing perusahaan terbuka.
Perusahaan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan biro administrasi efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS.
Kewajiban Perusahaan Terbuka dalam RUPS Online
Nantinya, dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, perusahaan terbuka wajib (Pasal 8 ayat (1) POJK 16/2020):
- Memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS secara elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan, pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS; dan
- Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri paling sedikit oleh:
- Pimpinan RUPS;
- 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan
- Profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS.
Pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang saham dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik (Pasal 8 ayat (3) POJK 16/2020).
Baca juga: Direksi dan Hubungannya dengan Anggaran Dasar PT
Peran Pemegang Saham
Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui e- RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran (Pasal 8 ayat (5) POJK 16/2020).
RUPS dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit (Pasal 8 ayat (6) POJK 16/2020):
- Pembukaan;
- Penetapan kuorum kehadiran;
- Pembahasan pertanyaan atau pendapat yang diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang diajukan secara elektronik pada setiap mata acara;
- Penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
- Penutupan.
Baca juga: Ruang Lingkup Direksi, dari Definisi hingga Tanggung Jawabnya
Proses Pengambilan Keputusan dalam RUPS Online
Pemberian suara dalam RUPS secara elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS sampai dengan pembukaan masing-masing mata acara yang memerlukan pemungutan suara dalam RUPS (Pasal 11 ayat (1) POJK 16/2020).
Pemegang saham yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPS (Pasal 11 ayat (3) POJK 16/2020).
Selain itu, pemegang saham dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham (Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020).
Pemegang saham yang telah memberikan suaranya secara elektronik dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya paling lambat sebelum pimpinan RUPS memulai pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPS dimaksud (Pasal 11 ayat (4) POJK 16/2020).
Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPS tidak diubah atau dicabut, maka suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPS menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan (Pasal 11 ayat (5) POJK 16/2020).
Walaupun perusahaan mengadakan RUPS secara daring, Risalah RUPS tetap diwajibkan untuk dibuat secara elektronik.
Risalah RUPS secara elektronik tersebut nantinya wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS (Pasal 12 ayat (1) POJK 16/2020).
Penyedia e-RUPS atau perusahaan wajib menyerahkan kepada notaris salinan cetakan yang memuat paling sedikit:
- Daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
- Daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
- Rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
- Transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS.
Mau mendirikan badan usaha tapi bingung urus perizinan berusahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
