Kewajiban Direktur Mendaftarkan Perusahaaan

Kewajiban-Direktur-Mendaftarkan-Perusahaaan

“TDP wajib dimiliki oleh setiap Perusahaaan”

Setelah menghadap Notaris dan mempunyai Akta dan SK Pengesahan Badan Hukum, PT anda memang sudah resmi menjadi Badan Hukum. Namun, apakah Perusahaan Anda telah didaftarkan dan mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? Bagaimana sih mendaftarkan Perusahaan? mari kita simak ulasan berikut ini.

Pengertian Daftar Perusahaaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang ini atau Peraturan Pelaksanaan dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap Perusahaaan serta disahkan oleh pejabat berwenang dari kantor pendaftaran Perusahaaan. Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982.

Setiap Perusahaaan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang dari kantor pendaftaran Perusahaan diberikan sebuah tanda bukti pendaftaran. Tanda bukti pendaftaran yang diberikan oleh pejabat yang berwenang inilah yang biasa disebut dengan Tanda Daftar Perusahaaan (TDP). TDP ini wajib dimiliki oleh setiap Perusahaaan.

Salah satu Perusahaaan yang wajib melakukan daftar Perusahaaan ialah Perseroan Terbatas (PT). Kewajiban Perusahaaan melakukan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan atas dasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi ketetapan undang-undang.

Perseroan Terbatas (PT) ini dijalankan dan dikembangkan oleh Direktur sebagai bentuk kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan agar sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Salah satu bentuk kewenangan atas pengurusan dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan ini ialah proses untuk melakukan pendaftaran akta atau akta perubahan anggaran dasar perseroan secara lengkap, surat keputusan pengesahan atau surat persetujuan dalam daftar Perusahaaan sesuai dengan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaaan.

Pendaftaran perseroan atau yang biasa dikenal dengan TDP yang dilakukan oleh Direktur termasuk mengusahakan pengumuman Perseroan yang telah di daftarkan dalam Tambahan Berita Negara. Tanggung jawab dalam melakukan daftar Perusahaaan ini merupakan salah satu tanggung jawab atas pengurusan perseroan yang sesuai dengan Pasal 97 ayat 1 UU Perseroan Terbatas. Bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Pasal 97 ayat 2 UU Perseroan Terbatas.

Jika Perseroan Terbatas telah mendapatkan suatu pengesahan dari Kemenkumham yang berkaitan dengan pendirian Perusahaaan tersebut namun belum melakukan proses pendaftaran perseroan maka Direktur dapat dikenai dengan sanksi pidana maupun perdata. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada Direktur ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Sanksi ini memuat mengenai kelalaian seroang Direktur yang tidak melakukan pendaftaran Perusahaaanya sebagai bentuk kewajiban atas kewenangannya sedangkan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 mengatur mengenai pendaftaran Daftar Perusahaaan yang dilakukan secara keliru atau tidak lengkap. Sedangkan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada Direktur apabila ia lalai atau melakukan kesalahan sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan maka dapat diajukan gugatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 97 ayat 6 UU Perseroan Terbatas.

Perusahaan Anda belum didaftarkan dan belum memiliki TDP ? anda tidak punya waktu mengurus sendiri ? anda butuh bantuan berkonsultasi dengan Konsultan ?

Segera hubungi Hotline kami : 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT

Posted in