Kewajiban Pengusaha untuk Mendaftarkan Tenaga Kerjanya

Ingin Merek Anda Diakui Secara Internasional? Begini Caranya

“Setiap pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan”.

Setiap Pengusaha yang memiliki pekerja wajib untuk melaporkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Yang dapat dikatakan sebagai pengusaha ialah yang terdapat dalam Pasal 1 huruf b UU Nomor 7 Tahun 1981 yaitu;

  1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri
  2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
  3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka diatas yang berkedudukan di luar Indonesia.

Kewajiban melakukan pelaporan kerja ini berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dan Pasal 2 Permenaker Nomor 14 Tahun 2006. Laporan tersebut merupakan bahan informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Laporan yang diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibuat secara tertulis dan harus memuat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981. Ketentuan yang terdapat di dalam pasal tersebut terdiri dari;

  1. Identitas perusahaan
  2. Hubungan ketenagakerjaan
  3. Perlindungan tenaga kerja
  4. Kesempatan kerja

Pelaporan yang dilakukan oleh pengusaha ini wajib dilakukan 30 hari  setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Pengusaha atau pengurus yang dapat melakukan pendaftaran ialah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan. Periode pelaporan yang dilakukan oleh pengusaha atau pengurus wajib dilakukan setiap tahun.

Namun, apabila terdapat pemindahan, penghentian, pembubaran perusahaan juga wajib untuk dilakukan pelaporan 30 hari sebelum dilakukannya pemindahan, penghentian dan pembubaran perusahaan.

Adapun sanksi yang berlaku apabila tidak memenuhi kewajiban untuk melapor adalah ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Singgih Aditia Putra

Posted in