Kewajiban Kantor Perwakilan bagi PPMSE Luar Negeri di Indonesia

Kewajiban Kantor Perwakilan bagi PPMSE Luar Negeri di Indonesia
Sumber ilustrasi: freepik.com

“Regulasi baru mengatur kewajiban kantor perwakilan PPMSE luar negeri yang berdiri di Indonesia.”

Pemerintah telah mengatur kebijakan terbaru terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuan yang diatur adalah terkait Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.

PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Beberapa contoh PPMSE luar negeri yang beroperasi di Indonesia adalah Shopee, Lazada, dan sebagainya.

Ketentuan terkait PPMSE luar negeri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan bahwa PPMSE luar negeri atau pelaku usaha luar negeri penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan seperti Shopee (e-commerce) wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia untuk dapat berusaha.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!

Kewajiban Kantor Perwakilan

Kewajiban memiliki kantor perwakilan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Permendag 31/2023.

Dijelaskan bahwa PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.

Baca juga: Legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) seperti SM Entertainment di Indonesia

Kriteria PPMSE Wajib Mendirikan Kantor Perwakilan

Kriteria PPMSE yang wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia adalah sebagai berikut (Pasal 18 ayat (2) Permendag 31/2023):

  1. Telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun;
  2. Telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada konsumen dalam periode 1 tahun; dan/atau
  3. Telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 tahun.

Penilaian kriteria tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait (Pasal 18 ayat (3) Permendag 31/2023).

Baca juga: Predatory Pricing: Pengertian dan Bahayanya bagi Kegiatan Ekonomi Indonesia

Perizinan SIUP3A

Dalam hal ini, kantor perwakilan PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia dalam bentuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A).

KP3A tersebut hanya mewakili satu PPMSE luar negeri (Pasal 37 ayat (1) dan (2) Permendag 31/2023).

Selanjutnya, kantor perwakilan untuk kegiatan PMSE di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A) Bidang PMSE (Pasal 38 ayat (1) Permendag 31/2023).

SIUP3A diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan melengkapi persyaratan berupa (Pasal 38 ayat (3) Permendag 31/2023):

  1. Bukti penunjukan KP3A bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi;
  2. Surat keterangan dari atase perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri;
  3. Rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) PPMSE luar negeri;
  4. Bukti diri pimpinan KP3A bidang PMSE yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing;
  5. Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
  6. Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  7. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan; dan
  8. Tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik layanan pengaduan konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN).

Sedang mengurus legalitas atas kantor perwakilan asing, namun khawatir tidak sesuai prosedur?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani persyaratan dan prosedur legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,