Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG

Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG
Ilustrasi isi gudang. | Sumber foto: freepik.com

Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG

“Pelaku usaha perdagangan besar pemilik Tanda Daftar Gudang (TDG) memiliki kewajiban untuk mencatat dan melaporkan penggunaan gudang.”

Perkembangan bisnis usaha selalu diikuti dengan sarana prasarana dalam menunjang kegiatan usaha, salah satunya adalah penggunaan gudang.

Gudang memiliki fungsi penting sebagai penyimpanan dan penjamin ketersediaan barang.

Pemerintah mengatur regulasi penggunaan gudang yang diberi nama Tanda Daftar Gudang (TDG).

Pelaku usaha industri dan perdagangan besar yang menggunakan gudang (dengan kriteria tertentu) wajib mengurus legalitas TDG yang dilaporkan tiap tanggal yang telah ditentukan.

Dalam rangka penataan, pembinaan, dan tertib administrasi pergudangan di Indonesia, pelaku usaha pemilik TDG memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan gudang. 

Hal tersebut diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014).

Lantas, bagaimana prosedur pelaksanaan pencatatan administrasi dan pelaporan gudang?

Baca juga: Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS

Pencatatan Administrasi Gudang

Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari gudang (Pasal 64 PP 29/2021).

Pencatatan administrasi yang dimaksud paling sedikit memuat (Pasal 65 ayat (1) PP 29/2021):

  1. Pemilik barang;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) pemilik barang;
  3. Jenis atau kelompok barang;
  4. Jumlah barang;
  5. Tanggal masuk barang;
  6. Asal barang;
  7. Tanggal keluar barang;
  8. Tujuan barang; dan
  9. Sisa barang yang tersimpan di gudang (stok).

Baca juga: 4 Kewajiban Distributor Tidak Langsung dalam Sektor Perdagangan

Selain itu, Lampiran II PP 5/2021 menjelaskan bahwa pengelola gudang yang menyimpan barang untuk diperdagangkan wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang setiap bulan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun, kewajiban pencatatan administrasi gudang dikecualikan terhadap jenis gudang berikut (Pasal 66 PP 29/2021):

  1. Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan sistem resi gudang; dan
  2. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang.

Baca juga: Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

Pelaporan Gudang

Berdasarkan Pasal 67 PP 29/2021, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta (khusus DKI Jakarta) dan kabupaten/kota setempat wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 bulan sekali kepada Menteri Perdagangan.

Hal tersebut memberikan kewajiban bagi pengelola gudang untuk memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang pada gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri Perdagangan, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 68 PP 29/2021).

Lebih tepatnya, penyampaian laporan pencatatan administrasi gudang disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (setiap bulan).

Hal ini sebagaimana tertera surat instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor SL.01.00/198/PDN.3/SD/03/2023 perihal Permintaan Laporan Pencatatan Administrasi Gudang.

Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan terkait pelaporan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Kemendag memberikan layanan daring konsultasi terkait perizinan gudang dengan jadwal pada hari senin dan rabu.

Pelaku usaha melakukan pelaporan pencatatan administrasi secara periodik melalui laman resmi: https://www.kemendag.go.id/s/laporanadmgudang

Sedang mengurus mengurus legalitas gudang (TDG), namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,