Kewajiban Pengusaha terhadap Pemenuhan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas

Sumber: Josh Appel/unsplash.com

“Para pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap para pekerja.”

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya, termasuk dalam hal pekerjaan. 

Bahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016) memberi jaminan bahwa pemerintah dan perusahaan swasta harus menyediakan kuota untuk tenaga kerja penyandang disabilutas sebagai pekerjanya.

Lebih tepatnya, pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilutas dari jumlah pekerjanya.

Sayangnya, realita di lapangan tidak sesuai jaminan dari UU 8/2016 tersebut.

Dilansir dari detik.com (18/08/2022), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mencatat bahwa dari 1.900 perusahaan wajib lapor, baru ada 16 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, mediaindonesia.com (14/08/2022) juga menulis pemberitaan bahwa masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum melaksanakan amanat undang-undang terkait penyandang disabilitas. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas yang berpotensi justru menjadi pengangguran.

Walau begitu, diharapkan agar pengusaha atau perusahaan selaku pemberi kerja dapat mulai menyediakan kuota pekerja bagi para penyandang disabilitas.

Lantas, apa saja kewajiban pelaku usaha atau perusahaan sebagai pemberi kerja pada penyandang disabilitas?

Baca juga: Hak Pekerja Penyandang Disabilitas yang Wajib Dipenuhi

Kewajiban saat Proses Rekrutmen Pekerja Penyandang Disabilitas

Penyaringan juga diperlukan bagi para kandidat pekerja. Salah satu tahapannya adalah melakukan rekrutmen.

Ada beberapa ketentuan khusus yang dianjurkan untuk dilakukan oleh para pengusaha atau perusahaan yang hendak merekrut pekerja penyandang disabilitas, di antaranya (Pasal 47 UU 8/2016):

  1. Melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan.
  2. Menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan.
  3. Menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas.
  4. Memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas.

Kewajiban saat Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Setelah rekrutmen telah menghasilkan pekerja yang memenuhi kriteria, maka tiba saatnya untuk menyiapkan berbagai persiapan dan penempatan bagi para pekerja penyandang disabilitas.

Adapun beberapa hal yang bisa dilakukan para pengusaha saat melakukan penempatan untuk tenaga kerja penyandang disabilitas meliputi (Pasal 48 UU 8/2016):

  1. Memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang.
  2. Menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja.
  3. Menyediakan waktu istirahat.
  4. Menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja.
  5. Memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
  6. Memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.

Kewajiban terkait Kesejahteraan Pekerja Penyandang Disabilitas

Selain rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, pengusaha atau perusahaan memiliki kewajiban penting lainnya.

Kewajiban yang dimaksud ini berkaitan erat dengan kesejahteraan dan perlindungan para pekerja penyandang disabilitas, di antaranya sebagai berikut:

  1. Wajib memberi upah kepada tenaga kerja penyandang disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama (Pasal 49 UU 8/2016).
  2. Wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas (Pasal 50 ayat (1) UU 8/2016).
  3. Wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak penyandang disabilitas (Pasal 50 ayat (2) UU 8/2016).
  4. Wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan (Pasal 51 UU 8/2016).

Selain itu, pengusaha atau perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak atas pekerja lainnya terhadap para penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) beserta peraturan turunan lainnya.

Sanksi bagi Pengusaha

Ada beberapa sanksi yang dapat menjerat pemberi kerja (dalam hal ini pengusaha atau perusahaan) jika tidak melaksanakan amanat undang-undang terkait penyandang disabilitas.

Sanksi yang paling terlihat menyangkut ketiadaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Jenis sanksi pada pelanggaran ini adalah sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif jika pemberi kerja tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas meliputi (Pasal 50 ayat (4) UU 8/2016):

  1. Teguran tertulis;
  2. Penghentian kegiatan operasional;
  3. Pembekuan izin usaha; dan
  4. Pencabutan izin usaha.

Selain itu, pemberi kerja juga terancam sanksi pidana jika terbukti menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya (termasuk hak pekerjaan). Ketentuan jerat pidana ini meliputi (Pasal 145 UU 8/2016):

  1. Pidana penjara, paling lama 2 tahun; dan
  2. Pidana denda, paling banyak Rp200 juta.

 

Mau mendirikan badan usaha sekalian mengurus izin usahanya secara akurat? Jangan ragu untuk konsultasikan pada Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

 

Posted in ,