Hak Pekerja Penyandang Disabilitas yang Wajib Dipenuhi

pekerja penyandang disabilitas - sumber gambar; pexels

“Baik pemerintah maupun perusahaan swasta, keduanya wajib menerima pekerja penyandang disabilitas dan memenuhi hak-haknya.”

 

Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) memberi amanat dalam Pasal 28D ayat (2), bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.”

Salah satu perwujudan dari amanat tersebut adalah mengharuskan seluruh warga negara Indonesia terpenuhi hak-hak pekerjanya. Tak terkecuali para penyandang disabilitas, atau disebut sebagai difabel.

Tentunya, pemerintah merupakan penjamin utama hak-hak tersebut bisa dipenuhi. Begitu pula dengan hak yang sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, terutama untuk memperoleh pekerjaan.

Bahkan, diatur bahwa pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari  jumlah  pegawai atau pekerja.

Selain pemerintah, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ketentuan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016).

Lantas, apa saja hak pekerja penyandang disabilitas yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan)?

Definisi Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Pasal 1 angka 1 UU 8/2016).

Sementara itu, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), difabel berarti penyandang cacat.

Walau begitu, keterbatasan para difabel bukanlah hal yang menghalangi mereka untuk berkarya. Banyak dari para penyandang disabilitas yang mengukir prestasi sampai mengharumkan nama bangsa.

Hak-Hak Pekerja Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas memiliki hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, yang meliputi (Pasal 11 UU 8/2016):

  1. Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
  2. Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
  3. Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan.
  4. Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.
  5. Mendapatkan program kembali bekerja.
  6. Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat.
  7. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.
  8. Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Perubahan Klausa “Penyandang Cacat” Menjadi “Penyandang Disabilitas”

Selain UU 8/2016, terlebih dulu hadir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang menyebut tentang hak pekerja penyandang disabilitas.

Namun, UU 13/2003 menyebut penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat. Penyebutan cacat ini kemudian telah diubah dan disesuaikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjadi penyandang disabilitas.

Dalam Perppu 2/2022, disebutkan bahwa pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kesabilitasan (Pasal 67 ayat (1) Perppu 2/2022).

Mau mendirikan badan usaha, tapi bingung dengan segala urusan izin usahanya? Jangan ragu untuk menghubungi Prolegal, solusi legal bisnis Anda!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,