Prosedur Pengajuan Nama Yayasan oleh Umum

prosedur pengajuan nama yayasan - sumber gambar: unsplash

“Berawal dari nama, lantas menjadi badan hukum yang memiliki potensi untuk berkembang.”

Yayasan tidak bisa disahkan menjadi badan hukum jika pendiri belum melakukan permohonan pengajuan nama yayasan.

Oleh karena itu, penamaan yayasan bukanlah hal sepele dan harus dilewatkan begitu saja. Justru, penentuan nama harus dipikirkan matang-matang bersamaan dengan maksud dan tujuan yayasan didirikan.

Pengajuan nama yayasan bisa diurus melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU-Online) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lantas, bagaimana tata cara pengajuan nama yayasan di portal SABH/AHU-Online tersebut?

Baca juga: Syarat Penting Sebelum Mengajukan Nama untuk Yayasan

Prosedur Pengajuan Nama Yayasan

Tata cara pengajuan nama yayasan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Permenkumham 2/2016). 

Berikut beberapa langkah yang harus ditempuh untuk pengajuan nama yayasan di SABH (Permenkumham 2/2016 dan Panduan pada situs resmi AHU Online):

  1. Masuk ke halaman Website AHU ke alamat https://ahu.go.id
  2. Klik Menu Yayasan > Pesan Nama Yayasan.
  3. Pilih Pesan Nama oleh Umum.
  4. Mengisi formulir Pengajuan Nama Yayasan, yang paling sedikit memuat:
    • Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama yayasan dari bank persepsi; dan
    • Nama yayasan yang dipesan.
  5. Maka, pemohon wajib membayar terlebih dulu biaya persetujuan pemakaian nama yayasan melalui bank persepsi untuk 1 nama yayasan yang akan disetujui.
  6. Klik Pemesanan Nomor Voucher untuk pembayaran pesan nama.
  7. Pada formulir Pemesanan Nomor Voucher, terdapat beberapa data yang harus diisi, di antaranya ialah:
    • Nama Pemohon;
    • Email Pemohon;
    • Nomor HP; dan
    • Jumlah Pembelian.
  8. Centang pernyataan syarat dan ketentuan.
  9. Klik tombol Simpan untuk menampilkan bukti Pemesanan Nomor Voucher.
  10. Selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi pembayaran melalui email kepada bank persepsi.
  11. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  12. Setelah melakukan pembayaran nomor voucher, kembali lakukan pengisian pada formulir Pesan Nama Yayasan.
  13. Kemudian, klik tombol Lanjut dan akan tampil halaman persetujuan menteri.
  14. Berikutnya, klik tombol Download Bukti Pesan. Lampiran Bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan

Sebagai catatan, pemohon juga wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama yayasan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama yayasan yang dipesan (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 2/2016).

Apakah Yayasan Boleh Melakukan Kegiatan Usaha atau Bisnis?

Boleh-boleh saja, asalkan yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan tidak melakukan kegiatan usaha secara langsung.

Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004).

Baca juga: Pendirian dan Legalitas Badan Usaha Rumah Sakit Milik Yayasan

Jadi, yayasan harus mendirikan badan usaha sendiri jika ingin melakukan kegiatan usaha. Umumnya, badan usaha itu berbentuk perseroan terbatas (PT). Selain itu, yayasan juga bisa menyertakan kekayaannya pada badan usaha lainnya (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004).

Salah satu contoh yayasan yang memiliki badan usahanya sendiri adalah Djarum Foundation.

Jika mendengar nama Djarum, pasti sering terlintas perusahaan rokok. Djarum Foundation merupakan yayasannya, sementara PT Djarum merupakan badan usaha berbentuk PT yang membawahi banyak bisnis selain industri rokok.

 

Mau mendirikan yayasan sekalian ngurus izin untuk badan usahanya? Konsultasikan masalah legalitas usaha Anda hanya di Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,