Kewajiban TDG bagi Penyewa Gudang, Apakah Perlu?
“Kewajiban TDG bagi penyewa gudang, penyewa disarankan untuk meminta salinan TDG sebagai bagian dari dokumen pendukung sebelum menandatangani perjanjian sewa.”
Gudang dalam kegiatan usaha memiliki peran penting, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan ruang penyimpanan barang dalam jumlah tertentu. Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki kapabilitas untuk membangun gudang sendiri, sehingga opsi sewa gudang sering kali menjadi pilihan yang lebih praktis.
Berdasarkan ketentuannya, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG atau Tanda Daftar Gudang dari Menteri Perdagangan. TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Dengan demikian, pemilik gudang harus melakukan pendaftaran sebelum gudangnya dapat beroperasi.
Lalu, bagaimana apabila gudang tersebut disewa? Apakah penyewa gudang juga diwajibkan untuk memiliki TDG? Simak penjelasannya berikut ini!
Baca juga: Sewa Gudang: Apakah Penyewa Wajib Memiliki TDG? Berikut Penjelasannya
Tentang Gudang dan Kewajiban TDG
Gudang adalah bangunan atau ruang tidak bergerak, baik tertutup maupun terbuka, yang digunakan khusus untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dan bukan untuk kebutuhan pribadi.
Ketentuan terkait penyelenggaraan gudang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021). Dalam praktiknya, gudang berperan penting sebagai bagian dari kegiatan usaha, terutama dalam proses penyimpanan dan distribusi barang.
Bagi beberapa jenis pelaku usaha, keberadaan gudang menjadi salah satu syarat untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya. Misalnya bagi pelaku usaha yang bergerak sebagai distributor, kewajiban ini menjadi hal penting karena mereka harus memiliki atau menguasai gudang yang telah terdaftar secara resmi sebelum dapat beroperasi dengan benar.
PP 29/2021 juga mengatur penggolongan gudang berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanannya. Gudang tertutup dibagi menjadi golongan A, B, C, dan D, yang masing-masing memiliki kriteria berbeda sesuai kebutuhan penyimpanan.
Sementara itu, gudang terbuka ditetapkan harus memiliki luas minimal 1.000 meter persegi. Penggolongan ini berfungsi untuk memastikan standar pengelolaan gudang serta memudahkan pengawasan oleh pemerintah.
Terkait perizinan, setiap pemilik gudang diwajibkan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah terdaftar secara resmi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 61 PP 29/2021.
TDG merupakan dasar legalitas bagi setiap gudang yang digunakan dalam kegiatan usaha, sehingga keberadaannya wajib dipenuhi. Penggunaan gudang tanpa TDG dapat mengakibatkan pemiliknya dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku TDG mengikuti pemakaian gudang selama masih digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan, namun tetap harus diperbarui setiap lima tahun. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, pemilik gudang dapat menerima sanksi berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, atau denda.
Dengan demikian, penting bagi pemilik maupun pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pergudangan untuk memastikan TDG telah diurus dan diperbarui tepat waktu agar kegiatan operasional tetap sesuai regulasi.
Baca juga: Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai Legalitas bagi Sarana Kegiatan Usaha
Kewajiban TDG bagi Penyewa Gudang
Perlu dicatat bahwa tidak semua gudang wajib didaftarkan. Terdapat beberapa pengecualian pendaftaran TDG, yaitu gudang yang berada di tempat penimbunan berikat, gudang yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kepabeanan, gudang yang melekat dengan usaha ritel sebagai penyimpanan sementara barang eceran, serta gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Jika gudang yang digunakan termasuk dalam kategori tersebut, maka kewajiban pendaftaran TDG tidak berlaku.
Namun, situasinya berbeda bagi pelaku usaha yang menggunakan gudang melalui skema sewa. Dalam praktiknya, penyewa tetap perlu memastikan bahwa gudang yang digunakan telah memiliki TDG yang sah atas nama pemiliknya.
Meskipun sanksi administratif ditujukan kepada pemilik gudang apabila gudang belum terdaftar, dampaknya tetap dapat memengaruhi kegiatan operasional penyewa, misalnya melalui potensi pemeriksaan atau hambatan distribusi.
Karena itu, penyewa disarankan untuk meminta salinan TDG sebagai bagian dari dokumen pendukung sebelum menandatangani perjanjian sewa.
Selain itu, ketentuan Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021 menegaskan bahwa pihak yang wajib memiliki TDG adalah pemilik gudang, bukan penyewa. TDG berfungsi sebagai bukti bahwa gudang telah terdaftar secara resmi, sehingga tanggung jawab pendaftarannya melekat pada pemilik gudang, baik perorangan maupun badan usaha.
Di sisi lain, penerbitan TDG berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui pelimpahan dari Menteri Perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PP 29/2021.
Pelimpahan ini memungkinkan setiap daerah menerapkan ketentuan tambahan terkait pelaksanaan TDG. Akibatnya, meskipun secara nasional penyewa tidak diwajibkan memiliki TDG, beberapa daerah mungkin dapat mensyaratkan dokumen tambahan tertentu bagi penyewa yang menjalankan aktivitas operasional di dalam gudang.
Karena itu, sebelum menyewa gudang, pelaku usaha perlu memastikan ketentuan yang berlaku di daerah lokasi gudang untuk menghindari kendala kepatuhan.
Baca juga: Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG
Cara Mengurus TDG lewat OSS
Pengurusan TDG saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Dalam proses ini, pelaku usaha perlu memastikan bahwa gudang yang akan didaftarkan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan utama, pendaftaran dapat diajukan melalui seluruh KBLI perusahaan.
Namun, apabila gudang berada di lokasi berbeda, pendaftaran wajib diajukan menggunakan KBLI pergudangan seperti 52101, 52102, atau 52109.
Persyaratan dokumen untuk pengajuan TDG mencakup dokumentasi lengkap gudang, seperti foto tampak depan, samping, belakang, dan bagian dalam, serta data teknis gudang.
Selain itu, petugas Dinas Perdagangan setempat akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data dan kondisi gudang.
Proses dimulai dengan registrasi akun OSS, penerbitan NIB, dan pengajuan TDG melalui menu yang sesuai dengan lokasi gudang, kemudian dilanjutkan dengan pengunggahan seluruh persyaratan yang diminta.
Dalam proses verifikasi, permohonan dapat dikembalikan atau ditolak apabila dokumen dinilai belum sesuai, sehingga pelaku usaha perlu melakukan perbaikan. Jika seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, TDG akan diterbitkan melalui sistem OSS.
Masih bingung mengurus legalitas TDG? Prolegal siap membantu. Silakan hubungi kami melalui tautan berikut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
