Kosmetik Ilegal Masih Marak, Ini Jerat Hukumnya

Kosmetik Ilegal Masih Marak, Ini Jerat Hukumnya
Temuan kosmetik ilegal di kawasan Jakarta Utara oleh BPOM. | Sumber foto: antaranews.com

“Kosmetik ilegal adalah kosmetik tanpa izin edar.”

Beberapa pekan lalu, diberitakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penggerebekan dan menindak praktik produksi kosmetik tanpa izin edar (kosmetik ilegal).

Dilansir dari CNN Indonesia (17/03/2023), produsen kosmetik ilegal tersebut berlokasi di daerah Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara.

“Kami telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar,” kata Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM, Jumat (17/03).

Dari kasus tersebut, sebagai seorang calon pengusaha kosmetik, maka wajib untuk memperhatikan bahan-bahan dan cara pembuatan yang benar untuk jaminan keselamatan konsumen.

Kalau sampai digerebek karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal, maka sudah jelas ada beberapa jerat hukum secara pidana.

Apa saja? Sebelumnya, simak dulu peraturan yang mewajibkan kepemilikan izin edar yang diterbitkan oleh BPOM.

Baca juga: Perhatikan Legalitas Usaha untuk Kosmetika Jenis Skincare

Kewajiban Pengusaha Kosmetik untuk Memiliki Izin Edar

Pengusaha harus memiliki izin edar sebagai legalitas usaha untuk menjamin keselamatan kosmetik yang diproduksi atau diedarkan.

Perlu diketahui terlebih dulu, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009), kosmetik termasuk dalam jajaran alat kesehatan.

Jadi, memiliki perizinan berusaha bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat kesehatan (dalam hal ini kosmetik) adalah suatu keharusan.

Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).

Salah satu perizinan berusaha yang dimaksud adalah izin edar dari BPOM (dikenal juga dengan sebutan notifikasi). Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 12/2020).

Sebagai tambahan, izin edar BPOM ini berlaku sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Pengurusan izin edar kosmetika (notifikasi) ini dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang nantinya akan diarahkan ke laman notifkos.pom.go.id milik BPOM.

Baca juga: Tertarik Menjadi Importir Kosmetik? Berikut Beberapa Persyaratannya

Kewajiban untuk Memiliki NIB

Oleh karena itu, pengusaha kosmetik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berbisnis terlebih dulu dari sistem OSS.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Saat akan mengurus NIB, maka pengusaha kosmetik selaku produsen dan penjual dapat memilik kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berikut:

  1. KBLI 20232 (industri Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi); dan/atau
  2. KBLI 46443 (Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia)
  3. KBLI 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket);
  4. Dan lain-lain.

Sanksi jika Pengusaha Kosmetik Tidak Memiliki Izin Edar

Pelaku usaha kosmetik yang terbukti tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi pidana tersebut bisa menjerat secara berlapis, yang meliputi:

  1. Jika tidak memiliki izin edar, maka sanksi pidananya meliputi (Pasal 197 UU 36/2009):
    • Penjara, paling lama 15 tahun; dan
    • Denda, paling banyak Rp1,5 miliar.
  2. Karena jelas melakukan perbuatan yang dilarang dan melanggar hak konsumen, maka menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka sanksi pidananya:
    • Penjara, paling lama 5 tahun; atau
    • Denda, paling banyak Rp5 miliar.

Merasa ribet dan tidak ada waktu untuk ngurus izin edar kosmetik BPOM? Jangan ragu untuk hubungi Prolegal!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,