Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Sumber foto: freepik.com

Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

“Pelaku usaha atau badan usaha swasta yang  ingin membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) wajib memperoleh izin usaha sebagai legalitasnya.”

Kendaraan listrik diharapkan dapat meningkatkan bauran energi terbarukan (EBT).

Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, maka harus diimbangi dengan jumlah SPKLU yang tersebar.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

Dilansir dari Kompas.com (8/9/2023), sejauh ini terdapat 846 SPKLU di seluruh Indonesia.

Tidak hanya SPKLU yang dimiliki Perusahaan Listrik Negara (PLN), namun beberapa juga dimiliki oleh pihak swasta seperti Hyundai, Mitsubishi, dan beberapa mitra lain.

Pemerintah memang mendorong pengadaan SPKLU dengan melibatkan kerja sama pihak swasta.

Namun, sebelum membuka SPKLU, terdapat beberapa perizinan yang harus dipenuhi sebagai bentuk legalitas usaha.

Lantas, bagaimana ketentuan untuk mengurus legalitas SPKLU?

Baca juga: Izin Usaha untuk Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg Pertamina

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk Badan Usaha SPKLU

Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai penjualan tenaga listrik umum.

Adapun KBLI untuk badan usaha SPKLU yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 35114 (Penjualan Tenaga Listrik).

KBLI 35114 menunjukkan bahwa kegiatan usaha tersebut memiliki risiko tinggi.

Maka berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) perizinan berusaha untuk risiko tinggi meliputi:

  1. NIB; dan
  2. Izin.

Pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko dapat dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Ketenagalistrikan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). 

Baca juga: Persyaratan untuk Mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Terbaru

Izin Usaha Lainnya untuk SPKLU

Terkait SPKLU, diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM 11/2021).

Dalam hal ini, disebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usahanya (Pasal 10 ayat (1) Permen ESDM 11/2021).

Adapun untuk perizinan berusahanya meliputi (Pasal 10 ayat (2) Permen ESDM 11/2021):

  1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
    • Wajib dimiliki oleh badan usaha yang menjalankan setiap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Pasal 11 ayat (1) Permen ESDM 11/2021).
    • IUPTLU berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Penetapan wilayah usaha, dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut (Pasal 14 Permen ESDM 11/2021):
    • Tidak mampu menyediakan tenaga listrik; 
    • Tidak mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan;
    • Mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usahanya kepada Menteri ESDM; 
    • Belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada; atau
    • Merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber daya energi secara terintegrasi
  3. Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), digunakan sebagai dasar (Pasal 20 Permen ESDM 11/2021):
    • Pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
    • Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik dengan pemegang IUPTLU lainnya.
  4. Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara, digunakan untuk melaksanakan usaha (Pasal 36 ayat (2) Permen ESDM 11/2021):
    • Penjualan tenaga listrik lintas negara;
    • Pembelian tenaga listrik lintas negara; dan/atau
    • Interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.
    • Sebagai catatan, izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi ini hanya dapat dimiliki oleh pemilik IUPTLU Terintegrasi.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Nomor Identitas SPKLU

Namun, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pengusaha harus memiliki nomor identitas SPKLU sebelum menjalankan usaha pengisian ulang.

Hal tersebut diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Permen ESDM 1/2023).

Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal ESDM (Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 1/2023).

Sedang mengurus legalitas SPKLU, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,