Langkah Mudah Mendirikan Perusahaan Broker Properti (siup4)

Langkah-Mudah-Mendirikan-Perusahaan-Broker-Properti-(siup4)

“selain memiliki Legalitas Usaha yang lengkap, Perusahaan yang bergerak dibidang Perantara Perdagangan Properti wajib memiliki izin Khusus yaitu SIU-P4”

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa itu izin SIU-P4 dan bagaimana cara memperoleh izin tersebut, ada baiknya sejenak kita pahami dahulu apa itu Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Broker Properti).

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatannya sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Yang dimaksud properti dalam hal ini adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.

Dan sekarang, bagaimana cara mendapatkan izin SIU-P4?

Sebelum anda mengajukan permohonan izin SIU-P4 tentunya ada tahap-tahap atau dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, antara lain :

    1. Akta Pendirian Perusahaan;

Dalam hal ini, pada bagian kegiatan usaha Perusahaan wajib dicantumkan kegiatan usaha yang mencerminkan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

    1. SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham;

Apabila perusahaan berbadan hukum, pengesahan ini diperlukan sebagai bukti jika perusahaan anda terdaftar dan legal dimata Hukum Indonesia.

    1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah legalitas yang menyatakan bahwa Perusahaan anda benar memiliki tempat dan berkedudukan di zonasi yang sesuai.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;

Sebagai pengusaha yang baik, tentunya kepemilikan NPWP menjadi bukti bahwa Perusahaan anda taat akan Pajak.

Setelah memiliki beberapa Legalitas diatas, beberapa hal seperti memiliki Tenaga Ahli paling sedikit 2 (dua) orang yang tersertifikasi dibidangnya dan dilengkapi dengan :

  • Surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis, di atas kertas bermeterai cukup;
  • Fotokopi sertifikat profesi (AREBI/ Asosiasi Real Estate Broker Indonesia);
  • Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup; dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah legalitas dan dokumen-dokumen tersebut telah siap, dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Mentri yang berwenang mengeluarkan Izin SIU-P4 dalam hal ini yaitu Direktur Bina Usaha dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Cukup mudah bukan untuk mendapatkan Izin tersebut? Atau masalahnya, anda tidak punya waktu untuk mengurusnya? Atau masih bingung dalam tahapannya? ProLegal SIAP membantu anda. Hubungi hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :
SAP

Posted in