“Dengan diberlakukannya Permenkum 49/2025, kewajiban ini tidak hanya berakhir pada persetujuan RUPS, tetapi juga harus dilaporkan kepada negara melalui mekanisme administratif yang ditentukan, lantas apa risiko jika tidak lapor RUPS?”
Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) yang membawa perubahan baru terkait laporan tahunan RUPS.
Aturan ini menegaskan bahwa laporan tahunan kini tidak hanya menjadi kewajiban internal perusahaan, tetapi juga harus dilaporkan secara resmi kepada negara.
Dengan adanya ketentuan baru ini, perusahaan perlu lebih siap dan teliti agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Dalam artikel ini akan diulas secara ringkas dan jelas apa saja yang perlu dipersiapkan perusahaan dalam menyusun dan melaporkan laporan tahunan RUPS, sekaligus membahas risiko yang bisa muncul jika kewajiban tersebut diabaikan.
Baca juga: Penyesuaian Laporan Tahunan RUPS Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025
Laporan Tahunan RUPS Sekarang Wajib Dilaporkan
Sebelum Permenkum 49/2025 berlaku, laporan tahunan RUPS pada dasarnya hanya menjadi kewajiban internal perusahaan.
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham melalui RUPS sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku.
Pada tahap ini, fokusnya adalah evaluasi kinerja manajemen dan persetujuan pemegang saham, bukan pelaporan kepada negara.
Direksi tetap wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, setelah sebelumnya ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Jika laporan disetujui dalam RUPS, maka Direksi dan Dewan Komisaris dianggap telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan memperoleh pelunasan serta pembebasan tanggung jawab.
Namun, sebelum Permenkum 49/2025 berlaku, persetujuan laporan tahunan RUPS tidak wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum.
Perusahaan tidak perlu membuat akta notaris khusus maupun mengunggah laporan tahunan ke sistem pemerintah, kecuali apabila terdapat perubahan data perseroan yang memang harus dilaporkan secara terpisah.
Karena itu, laporan tahunan RUPS pada praktiknya lebih dipandang sebagai bagian dari tata kelola internal perusahaan, yang berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham, tanpa konsekuensi administratif langsung terhadap layanan hukum perseroan.
Kondisi ini berubah setelah diterbitkannya Permenkum 49/2025. Berdasarkan Pasal 16, persetujuan laporan tahunan kini menjadi kewajiban administratif yang harus disampaikan secara resmi kepada Menteri Hukum melalui notaris dan sistem SABH, dengan batas waktu serta prosedur yang telah ditentukan.
Baca juga: Apakah Ketentuan Investasi Berubah Setelah KBLI 2025 Terbit? Apa yang Perlu Pelaku Usaha Siapkan?
Risiko Jika Tidak Lapor RUPS
Dengan pengaturan baru ini, laporan tahunan RUPS menjadi bagian dari rezim kepatuhan administratif perseroan yang berdampak langsung pada status hukum dan layanan administrasi perusahaan.
Konsekuensinya, kelalaian pelaporan menimbulkan implikasi hukum yang nyata bagi perseroan dan organ pengurusnya, sehingga kewajiban ini wajib dipatuhi sesuai Permenkum 49/2025.
Sebagai bentuk penegasan, Pasal 17 Permenkum 49/2025 mengatur sanksi bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan RUPS melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Perseroan yang lalai dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa pelaporan laporan tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi langsung apabila diabaikan.
Pemblokiran akses SABH dapat berdampak serius terhadap aktivitas hukum dan operasional perseroan.
Dalam praktiknya, hampir seluruh layanan administrasi badan hukum, termasuk perubahan anggaran dasar, perubahan pengurus, peningkatan modal, serta pencatatan aksi korporasi, hanya dapat dilakukan melalui SABH.
Apabila akses ini diblokir, perseroan berisiko mengalami hambatan dalam menjalankan transaksi strategis dan memenuhi kewajiban hukum lainnya, yang pada akhirnya dapat mengganggu kelangsungan usaha.
Sebagai contoh, perseroan yang akan melakukan perubahan Direksi atau Komisaris tidak dapat mencatatkan perubahan tersebut secara sah tanpa akses SABH.
Demikian pula, rencana peningkatan modal untuk keperluan investasi atau pendanaan dapat tertunda karena perubahan anggaran dasar tidak dapat diproses.
Dalam kondisi tertentu, hambatan administratif ini bahkan dapat menyebabkan tertundanya transaksi bisnis, kegagalan memenuhi persyaratan perizinan, atau terhambatnya kerja sama dengan pihak ketiga yang mensyaratkan data perseroan telah mutakhir secara hukum.
Selain berdampak pada perseroan, kelalaian pelaporan laporan tahunan RUPS juga berpotensi menimbulkan risiko tanggung jawab bagi Direksi, mengingat kewajiban penyampaian berada dalam ranah pengurusan perseroan.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap mekanisme pelaporan dan kepatuhan terhadap tenggat waktu menjadi langkah mitigasi risiko yang penting.
Dengan memastikan laporan tahunan disusun, disetujui, dan dilaporkan sesuai Permenkum 49/2025, perseroan tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan kredibilitasnya di mata pemangku kepentingan.
Baca juga: Peran RUPS Pertama dalam Pengambilalihan Tindakan Pra Pendirian Perseroan
Prosedur dan Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pelaporan Tahunan RUPS
Pelaporan tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025 tidak dapat dipisahkan dari kewajiban penyusunan laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Direksi atas pengurusan perseroan selama satu tahun buku yang wajib disampaikan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Dengan diberlakukannya Permenkum 49/2025, kewajiban ini tidak hanya berakhir pada persetujuan RUPS, tetapi juga harus dilaporkan kepada negara melalui mekanisme administratif yang ditentukan.
1. Penyusunan Laporan Tahunan dan Proses Audit
Tahap awal pelaporan dimulai dari penyusunan laporan tahunan oleh Direksi yang mengacu pada Pasal 66 UU PT, di mana laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat:
- laporan keuangan;
- laporan kegiatan perseroan;
- laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- rincian permasalahan yang mempengaruhi kegiatan usaha;
- laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris;
- nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam kondisi tertentu, perseroan juga wajib melakukan audit oleh akuntan publik, antara lain apabila perseroan menghimpun dana masyarakat, merupakan perseroan terbuka, persero, memiliki aset atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar, atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga laporan tahunan yang disampaikan kepada RUPS harus memuat laporan keuangan yang telah diaudit.
2. Penelaahan Dewan Komisaris dan Penandatanganan Laporan
Setelah disusun, laporan tahunan wajib ditelaah oleh Dewan Komisaris dan kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
Penandatanganan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan. Apabila terdapat anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak menandatangani, alasan tertulis wajib dicantumkan dan dilekatkan dalam laporan tahunan.
3. Persetujuan RUPS dan Akta Notaris
Laporan tahunan yang telah ditelaah dan ditandatangani selanjutnya dimintakan persetujuan dalam RUPS. Persetujuan ini memiliki konsekuensi hukum penting, karena menjadi dasar pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Berdasarkan Permenkum 49/2025, persetujuan RUPS atas laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris, yang kemudian menjadi dokumen utama dalam proses pelaporan kepada Menteri Hukum.
4. Penyampaian dan Pengunggahan Melalui SABH
Tahap akhir adalah penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui notaris paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengunggah akta notaris persetujuan laporan tahunan dan laporan tahunan perseroan.
Setelah dokumen diterima, Menteri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan sebagai bukti bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.
Bingung dalam menyusun laporan tahunan dan pelaporannya? Supaya tetap patuh dan dokumennya lengkap, konsultasikan saja dengan profesional berpengalaman seperti Prolegal Indonesia!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
