Legalitas UMKM yang Terdaftar pada Aplikasi TalokGo

Legalitas UMKM yang Terdaftar pada Aplikasi TalokGo

“Legalitas UMKM kini lebih dipermudah, terlebih jika memiliki risiko rendah pada kegiatan usahanya.”

Salah satu media promosi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di Desa Talok, Kabupaten Malang diwadahi oleh Aplikasi TalokGo. Aplikasi ini diciptakan oleh seorang pemuda berusia 32 tahun bernama Evan Helga, salah satu warga asal Desa Talok.

Dilansir Kompas.com (27/02/2023), aplikasi yang diciptakan berbasis android ini merupakan sebuah layanan pesan-antar produk UMKM Desa Talok. Sampai saat ini, TalokGo sudah bermitra dengan lebih dari 65 UMKM, dengan lebih dari 450 pengguna. 

Berbicara mengenai UMKM, perlu diketahui bahwa saat ini penentuan skala usaha telah memiliki kriteria yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021), ada beberapa penyesuaian terkait kriteria UMKM dan kemudahan untuk mengurus izin usaha.

Baca juga: Apakah Setiap Skala Usaha Wajib Punya NIB?

Penentuan Kriteria UMKM

Ada dua hal yang bisa dijadikan tolok ukur untuk menentukan klasifikasi UMKM, yang meliputi (Pasal 35 PP 7/2021):

  1. Kriteria Modal
    • Usaha mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
    • Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.
    • Usaha menengah, memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar.
    • Perlu diingat bahwa semua modal itu belum termasuk biaya tanah dan tempat usaha.
  2. Kriteria Hasil Penjualan Tahunan
    • Usaha mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
    • Usaha kecil, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
    • Usaha menengah, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Baca juga: 10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

Legalitas UMKM 

Izin usaha penting untuk dimiliki oleh setiap skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar agar dapat memperoleh suatu legalitas.

Pasca Perppu 2/2022 dan berbagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) terbit, proses perizinan berusaha jauh lebih dimudahkan dibandingkan sebelumnya.

Merujuk Perppu 2/2022, sistem perizinan berusaha didasarkan oleh risiko. Atau lebih dikenal dengan perizinan berusaha berbasis risiko, yang bisa diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) menyebutkan bahwa terdapat empat tingkatan risiko, yaitu:

  1. Rendah;
  2. Menengah rendah;
  3. Menengah tinggi; dan
  4. Tinggi.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki tingkat risiko rendah, maka cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan berusahanya (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).

NIB bagi pelaku UMK dengan risiko rendah juga berfungsi sebagai (Pasal 12 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
  2. Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self-Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

Sementara itu, bagi pelaku usaha menengah yang memiliki risiko rendah juga harus memiliki NIB sebagai perizinan berusahanya.

Namun, jika pelaku UMKM memiliki tingkat risiko usaha selain rendah, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Risiko menengah rendah, harus memiliki NIB dan sertifikat standar berdasarkan pernyataan mandiri (Pasal 13 PP 5/2021);
  2. Risiko menengah tinggi, harus memiliki NIB dan sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau instansi yang berwenang (Pasal 14 PP 5/2021);
  3. Risiko tinggi, harus memiliki NIB dan izin (Pasal 15 PP 5/2021).

Mau mengurus izin usaha OSS-RBA? Jangan ragu untuk menghubungi Prolegal! 

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,