Mau Buat Organisasi Perkumpulan? Ini Syarat dan Prosedurnya

Mau Buat Organisasi Perkumpulan? Ini Syarat dan Prosedurnya

Manusia adalah makhluk sosial yang berarti akan membutuhkan kehadiran orang lain demi memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan tersebut bervariasi, mulai dari makan, tempat tinggal, sampai barang mewah.

 

 

Pada tahap tertentu, beberapa orang yang memiliki kesamaan kebutuhan dapat berkumpul lalu membuat perkumpulan. Cakupan perkumpulan tersebut sangat luas, mulai dari kesamaan hobi seperti klub basket dan klub sepak bola, sampai kesamaan tujuan politik dengan membentuk partai politik. Tentu, demi menjamin keberlangsungan perkumpulan tersebut, butuh legalitas yang jelas.

 

 

Pertanyaannya adalah bagaimana kah maksud legalitas tersebut? Haruskah berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas? Ternyata tidak. Sistem hukum Indonesia mengenal konsep Perkumpulan Tak Berbadan Hukum sebagai alternatif.

 

 

Konsep Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum sudah lama dikenal di Indonesia. Buktinya hal itu sudah diatur lewat peraturan zaman kolonial, yaitu Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 (Stbld 64/1870) yang diubah dengan Staatsblad Nomor 84 Tahun 1933. Stbld tersebut menyatakan untuk suatu perkumpulan berbadan hukum harus diumumkan melalui suatu berita resmi negara.

 

 

Namun, perkumpulan tidak berbadan hukum tak dapat melakukan tindakan perdata secara mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Stbld 64/1870. Para anggotanya tak bisa menunjuk kuasa untuk melakukan apapun. Singkatnya, semua kegiatan perkumpulan tersebut harus dilakukan dan ditanggung secara bersama-sama (tanggung renteng).

 

 

Langkah-langkah yang dilakukan untuk mendaftarkan perkumpulan tak berbadan hukum cukup mudah.

Pertama, para pihak tersebut langsung membuat akta pendirian perkumpulan yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan disahkan oleh Notaris.

 

Kedua, para pihak mengajukan pembuatan surat keterangan domisili organisasi kepada Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya tempat perkumpulan akan bersekretariat.

 

Ketiga, para pihak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai domisili sekretariat perkumpulan.

 

Keempat, para pihak meminta rekomendasi khusus bagi perkumpulan yang bergerak pada bidang tertentu dari: kementerian yang membidangi urusan agama untuk perkumpulan yang memiliki kekhususan bidang agama; atau kementerian atau perangkat daerah membidangi urusan kebudayaan untuk perkumpulan yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Selain itu, jika perkumpulan mengikutsertakan pejabat negara atau pejabat pemerintahan atau tokoh masyarakat, maka perlu mendapatkan surat kesediaan dari yang bersangkutan.

 

Kelima, para pihak mengajukan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahahan Umum jika perkumpulan berlevel nasional. Adapun, jika perkumpulan berlevel daerah cukup ke Pemerintah Daerah saja.

 

Pengajuan SKT Ormas tersebut dengan membawa berkas-berkas yang didapat dari langkah-langkah sebelumnya ditambah dengan membawa:

  1. formulir isian data perkumpulan;
  2. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik;
  3. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
  4. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya
  5. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  6. foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan
  7. surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.

 

Setelah itu, para pihak tinggal menunggu penerbitan SKT. Penerbitan SKT paling lama adalah 15 hari sejak berkas pendaftaran perkumpulan masuk di Pemerintah.

 

Lantas, tunggu apa lagi? Segera daftarkan perkumpulanmu. Tak berbadan hukum pun tak masalah. Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi kami melalui tombol dibawah ini.

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

 

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Posted in