Izin yang Diperlukan bagi Usaha Jasa Konstruksi

Izin-yang-Diperlukan-bagi-Usaha-Jasa-Konstruksi

“IUJK untuk perusahaan Jasa Konstruksi sementara SIUP untuk kegiatan perdagangan bahan konstruksi.”

Pembangunan. Satu kata yang sering kita dengar. Kata itu juga amat lekat dengan bidang konstruksi. Setiap jengkal tanah di ibukota tampaknya tak lepas dari proyek pembangunan. Baik proyek pemerintah maupun swasta.

Kemajuan pembangunan konstruksi tersebut menjadi satu lahan bisnis yang digandrungi para pengusaha. Mulai dari membuka bisnis untuk menjual bahan-bahan bangunan (konstruksi) hingga menjadi pemberi layanan jasa konstruksi. Sayangnya, tak sedikit perkembangan itu yang dibarengi pemahaman pengusaha mengenai legalitas usahanya.

Seperti kita ketahui bahwa izin usaha bagi perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi adalah IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi. Hal itu tidaklah salah. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Jasa Konstruksi sendiri meliputi  layanan konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang berarti layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan serta keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak melakukan kegiatan tersebut namun hanya menjual bahan-bahan bangunan? Apakah perlu IUJK? Untuk kegiatan perdagangan bahan bangunan ini hanya membutuhkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk izin usahanya. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tercantum jenis kegiatan usaha pada kode usaha nomor 4663 (Perdagangan Besar Bahan dan Perlengkapan Bangunan). Kegiatan tersebut mencakup pula beberapa usaha sebagai berikut :

  1. Perdagangan besar bahan dan perlengkapan bangunan, Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, Perdagangan besar kaca;
  2. Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca;
  3. Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu, Perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen;
  4. Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu;
  5. Perdagangan besar cat, Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
  6. Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya.

Jadi bisnis Anda termasuk dalam klasifikasi Jasa atau Perdagangan? Kenali dulu bisnis Anda. Jangan sampai salah langkah. Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Silahkan hubungi Hotline kami di 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Author: TC-SAP

Posted in