Jangan Terkecoh SIUP dan SIUPL, Kenali Perbedaannya

Jangan-Terkecoh-SIUP-dan-SIUPL,--Kenali-Perbedaannya

“SIUP untuk perdagangan barang, SIUPL untuk Penjualan dengan sistem Penjualan Langsung.”

Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar atau bahkan mengetahui tentang “SIUP”. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan sudah tidak asing lagi bagi para pengusaha di Indonesia. SIUP dikenal sebagai izin usaha bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Namun tak sedikit pula pebisnis menganggap SIUP sebagai izin usaha yang harus dimiliki bagi setiap jenis usaha.

Perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk perdagangan menggunakan SIUP sebagai izin usahanya. Ketentuan mengenai jenis usaha apa saja yang dapat menggunakan SIUP telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jadi sebelum berpendapat bahwa SIUP adalah izin yang sesuai bagi usaha Anda, alangkah baiknya mengecek jenis usaha di dalam KBLI terlebih dahulu.

Selain SIUP mungkin sebagian besar dari kita pernah pula mendengar izin usaha SIUPL. Apa itu? Apa bedanya dengan SIUP? Dari segi nama memang terlihat hanya memiliki perbedaan pada satu huruf. Namun ternyata sangatlah berbeda arti sebenarnya. SIUPL merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. Penjualan Langsung (Direct Selling) yang dimaksud adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.

Direct Selling saat ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Single Level Marketing dan Multi Level Marketing. Apa perbedaannya?

  • Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), adalah Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
  • Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), adalah Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.

Surat Izin ini diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana pelimpahannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009. Untuk mendapatkan izin tersebut tentunya beberapa persyaratan perlu anda lengkapi terlebih dahulu. Persyaratan dimaksud antara lain sebagai berikut :

  • Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya;
  • Surat Keterangan Domisili Usaha;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  • Rekaman legalitas lokasi perusahaan antara lain :
  • Akta Jual Beli (jika milik sendiri);
  • Sertifikat Hak Atas Tanah;
  • Izin Mendirikan Bangunan;
  • Perjanjian sewa (jika berstatus sewa);
  • Bukti Pembayaran PBB Berjalan tahun terakhir.
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
  • Rekaman kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier);
  • Rekaman identitas penanggungjawab perusahaan;
  • Rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan;
  • Dan persyaratan lain sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

So, jadi sudah tahu bedanya? Jangan sampai salah memiliki izin. Pahami bisnis Anda hingga Anda mengetahui izin yang sesuai untuk memproteksi usaha Anda. Atau bingung cara mengurusnya? silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Posted in