Perbedaan Surat Izin Usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

Bikin PT Tak Butuh Modal Dasar yang Besar

 

Pemilik usaha harus tahu, berikut perbedaan antara SIUP, IUT, dan IUI dalam mengurus izin usaha.

Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pemilik usaha baik yang sudah memiliki atau hendak membangun usaha baru adalah surat izin yang sah dari lembaga pemerintahan yang berwenang. Pasalnya, tidak adanya surat izin akan membuat pemilik usaha kesulitan untuk melakukan ekspansi usahanya, mengikuti berbagai lelang dan pameran, hingga mendapatkan kepercayaan konsumen.

 

 

Dalam sektor bisnis dan usaha, pengurusan surat izin terbagi menjadi tiga. Adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, surat Izin Usaha Tetap atau IUT, dan surat Izin Usaha Industri atau IUI. Ketiganya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai dokumen perizinan yang sah dari negara terhadap usaha yang sedang atau akan dijalankan. Lalu, di mana letak perbedaan dari ketiganya?

 

 

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait kepada pemilik usaha dari berbagai bidang usaha baik skala mikro, kecil, menengah hingga besar. Seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Perseorangan (PO), dan Perseroan Terbatas (PT).

 

 

Sementara itu, Izin Usaha Tetap (IUT) merupakan dokumen perizinan yang sibuat khusus untuk perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan tujuan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

 

 

Berikutnya, Izin Usaha Industri atau IUI sendiri merupakan perizinan yang ditujukan khusus untuk bidang usaha indutri dengan tugas utama yang berkaitan dengan kegiatan industri, mulai dari pengolahan bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, hingga menjadi barang jadi siap pakai.

 

 

 

 

 

 

Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI)

Perbedaan Surat Izin usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

 

Dalam membuat surat izin untuk mendirikan usaha, para pemilik usaha tentu harus memenuhi segala persyaratan berikut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pembahasan kali ini berkaitan dengan bagaimana prosedur dan syarat untuk membuat dan mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI).

 

 

Pada dasarnya, hukum yang mengatur tentang perizinan IUI tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 yang membahas tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri. Ada pula Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015 yang mengatur tentang Izin Usaha Industri.

 

 

Kriteria utama yang harus dipenuhi oleh badan usaha industri yang ingin memperoleh IUI adalah sebagai berikut:

  • Badan usaha industri didirikan atau melakukan segala aktivitas usaha industri pada lokasi yang dikhususkan untuk usaha industri atau wilayah pusat industri.

 

  • Semua proses produksi yang dilakukan oleh badan usaha industri tidak menimbulkan dampak negatif, merugikan, dan membahayakan lingkungan sekitar. Salah satu aspek kerusakan yang dimaksud adalah eksploitasi sumber daya alam atau penggunaan bahan baku yang berlebihan.

 

 

Ada pun syarat dalam membuat IUI yang harus diperhatikan oleh para pemilik usaha antara lain:

  • Pemilik usaha wajib mengambil formulir pendaftaran lalu mengisi semua data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.

 

  • Salinan KTP milik dewan pengurus dan pimpinan perusahaan, NPWP, akta pendirian badan usaha berikut perubahannya, IMB, surat izin gangguan, SIUP dan TDI, dan semua surat yang berhubungan dengan lingkungan sekitar badan usaha.

 

  • Surat keterangan lokasi tinggal badan usaha.

 

  • Surat pengantar dari kantor kecamatan dan kelurahan setempat.

 

  • Semua persyaratan lain yang diajukan oleh pemerintah daerah.

 

 

Sementara itu, prosedur dalam mengajukan pembuatan IUI adalah sebagai berikut:

 

Memenuhi Segala Dokumen dan Persyaratan

Pastikan pemilik usaha memiliki semua dokumen yang menjadi persyaratan utama untuk membuat IUI. Dokumen yang tidak lengkap akan menjadi hambatan dalam pengeluaran IUI. Sebaiknya, buatlah salinan sebanyak tiga hingga lima rangkap untuk setiap berkas yang dibutuhkan.

 

 

Mengetahui Pihak-Pihak yang Membuat atau Mengesahkan IUI

Ada tiga pejabat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUI, yaitu Pemerintah Daerah melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II untuk tingkat kabupaten/kota, Pemerintahan Provinsi melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

 

Membayar Biaya Pembuatan IUI

Selanjutnya adalah biaya untuk membuat IUI. Biaya ini memiliki perbedaan untuk tingkat provinsi dengan tingkat kota/kabupaten, sehingga sebaiknya pemilik usaha memastikan terlebih dahulu berapa biaya pembuatan IUI yang harus dibayarkan. Perhatikan pula biaya-biaya tambahan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.

 

 

Pengambilan IUI

Setelah memenuhi segala tahapan dan semua data dinyatakan benar serta bisa dipertanggungjawabkan, pemilik usaha tinggal menunggu pengesahan IUI. Biasanya, proses ini akan memakan waktu hingga 10 hari kerja. Jika telah selesai, pihak yang berwenang akan menghubungi pemohon untuk pengambilan IUI di kantor setempat.

 

 

 

 

 

 

Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT)

Perbedaan Surat Izin usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

 

Selanjutnya, adalah pembahasan mengenai Izin Usaha Tetap atau IUT. Perizinan ini dibuat khusus untuk perusahaan bidang Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan tujuan untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri atau pun modal asing. Sama dengan pengajuan SIUP atau IUI, mengajukan IUT pun ada aturannya dan harus memenuhi segala berkas administrasinya.

 

 

Segala hal yang berkaitan dengan pembuatan IUT diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam hal ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atau BKPMD dan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM berwenang untuk membuat dan mengeluarkan IUT berdasarkan areanya masing-masing.

 

 

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha saat ingin mengurus IUT di kantor BKPM atau BKPMD setempat? Berikut rinciannya:

  • Lembaran Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.
  • Salinan surat izin gangguan atau HO, IMB, TDP, akta notaris berikut akta perubahannya, SK Kehakiman berikut perubahannya, surat domisili usaha, dan Surat Persetujuan BKPM
  • Surat sewa bangunan atau kantor.

 

Pastikan untuk membawa lebih dari satu salinan untuk efisiensi waktu, sehingga pemilik usaha tidak perlu bolak-balik melakukan fotokopi. Sebaiknya, bawalah salinannya hingga sebanyak lima rangkap untuk masing-masing berkas administrasinya.

 

 

 

Sementara itu, prosedur dalam mengurus IUT adalah sebagai berikut:

Mendatangi kantor BKPM atau BKPMD

Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemilik usaha yang ingin membuat IUT adalah mendatangai kantor BKPM atau BKPMD setempat. Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melampirkan semua berkas pendukung yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi. Setelahnya, formulir tersebut diserahkan kepada petugas yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

 

 

Membayar Biaya IUT

Setiap proses pengajuan surat perizinan akan dikenai biaya, tak terkecuali saat pembuatan IUT. Pastinya, biaya yang dibebankan kepada setiap perusahaan tidak sama, bergantung pada lokasi pembuatan IUT, apakah di wilayah provinsi atau kota/kabupaten. Siapkan pula biaya-biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk mengurus administrasi, terlebih jika menggunakan jasa pembuatan IUT atau melalui pihak ketiga.

 

 

Mengambil IUT

Jika tidak menemui kendala atau hambatan, IUT akan selesai diproses dalam waktu 14 hari kerja terhitung dari tanggal awal pengajuannya. Dokumen perizinan dapat diambil di kantor yang sesuai dengan tempat pengajuan setelah petugas memberikan informasi terkait pengambilannya. IUT memiliki masa pakai hingga 30 tahun, maka setiap pemilik usaha tidak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali.

 

 

 

 

 

 

Izin Domisili atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Perbedaan Surat Izin usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

 

Setelah mengetahui persyaratan dan cara pembuatan IUI serta IUT, pemnbahasan berikutnya adalah tentang izin domisili atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat ini adalah bukti eksistensi suatu badan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah tempat badan usaha tersebut didirikan.

 

 

SKDU menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha yang ingin mengajukan permohonan SIUP, TDP, NPWP, atau berbagai izin usaha lainnya.

 

 

Ada pun syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan usaha yang ingin membuat SKDU adalah sebagai berikut:

  • Salinan KTP pemilik usaha berikut aslinya, Kartu Keluarga (KK), dan surat kepemilikan tanah.
  • Jika menyewa lahan, harap melampirkan salinan bukti sewa tempat usaha berikut aslinya.
  • Surat yang menunjukkan kesediaan masyarakat atas pendirian usaha di tempat tersebut berikut surat pengantar dari RT dan RW.
  • Surat kuasa jika pemilik usaha menguasakan pembuatan SKDU kepada pihak lain.

 

 

Sementara itu, prosedur atau tahapan pembuatan SKDU yang harus diikuti oleh pemilik usaha antara lain:

  • Pengajuan permohonan surat pengantar kepada ketua RT setempat yang menyatakan bahwa usaha yang dimiliki berada di lokasi RT tersebut.
  • Menyerahkan surat pengantar berikut dokumen persyaratan kepada petugas di Kantor Kelurahan setempat.
  • Meminta formulir pengajuan SKDU kepada petugas kelurahan dan mengisi semua data dengan benar dan lengkap.
  • Formulir yang sudah diisi diserahkan kembali kepada petugas untuk pengerjaan SKDU. Proses pembuatan SKDU biasanya memakan waktu satu hari hingga satu minggu.
  • Pengambilan SKDU di Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan dengan tanda tangan, cap, dan stempel oleh Camat apabila SKDU harus diteruskan ke pihak kecamatan.

 

 

Syarat Membuat SIUP Perseorangan

Banyak pemilik usaha yang belum mengetahui cara pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dan lebih sering mengutus orang lain atau pihak ketiga untuk melakukannya.

 

Agar lebih paham mengenai pembuatan SIUP perseorangan, perhatikan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Menyiapkan salinan semua dokumen yang dibutuhkan, mulai dari KTP, KK, NPWP berjumlah lima rangkap masing-masing untuk mencegah kurangnya dokumen.
  • Siapkan pula salinan bukti pembayaran PBB berikut aslinya.
  • Salinan Surat Perjanjian Sewa apabila badan usaha didirikan dengan menyewa lahan atau gedung.
  • Salinan Surat Sertifikat Tempat Usaha milik sendiri apabila perusahaan berdiri atau didirikan pada lokasi milik pribadi.

 

 

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Setelah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, selanjutnya pemilik usaha mendatangi Kantor Dinas Perdagangan setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan SIUP. Ada pun cara pembuatannya adalah sebagai berikut:

 

 

Mengisi Formulir Pendaftaran

Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberikan formulir kepada pemilik usaha untuk diisi dengan benar dan lengkap. Setelah selesai, formulir ini kemudian dikembalikan kepada petugas terkait berikut persyaratan dan dokumen lainnya yang dibutuhkan. Formulir ini kemudian ditandatangani di atas materai 6000 dan dibuat salinannya sebanyak dua rangkap.

 

 

Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Selanjutnya, pemilik usaha harus membayar biaya pembuatan SIUP kepada petugas. Besarnya biaya pembuatan SIUP ini berbeda pada setiap daerah, baik kota/kabupaten dan provinsi. Sebaiknya cari informasi terkait biaya ini terlebih dahulu atau tanyakan langsung kepada petugas.

 

 

Mengambil SIUP

Proses pembuatan SIUP memakan waktu paling lama adalah 14 hari kerja. Petugas akan memberikan informasi kepada pemilik usaha apabila SIUP telah selesai dibuat dan siap diambil di kantor tempat pemilik usaha membuatnya.

 

 

 

 

 

 

Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membuat SIUP

Perbedaan Surat Izin usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

 

Saat membuat SIUP, pemilik usaha harus menyiapkan segala berkas yang terbilang rahasia dan wajib mengikuti prosedurnya yang cukup panjang. Oleh karena itu, perhatikan hal berikut ini sebelum membuat SIUP untuk meminimalisir terjadinya kesalahan proses:

 

 

Mengetahui Jenis Usaha yang Didirikan

Pastikan pemilik usaha mengetahui jenis usaha yang akan didirikan atau dikelola, apakah berupa Perusahaan Perseorangan (PO), Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT). Jangan sampai salah memutuskan jenis usaha, karena SIUP harus dibuat lagi apabila terdapat perubahan.

 

 

Mencari Tahu Segala Persyaratan yang Dibutuhkan

Selanjutnya, cari tahu apa saja dokumen yang wajib disiapkan. Ini untuk mencegah terjadinya kurang berkas ketika pemilik usaha telah sampai di kantor dinas terkait. Pastinya, dokumen yang tidak lengkap membuat SIUP mengalami kendala pemrosesan, bahkan tidak mendapatkan persetujuan pembuatan.

 

 

Mengetahui Prosedur dan Tahapan Pembuatannya

Mengetahui prosedur dan tahapan pembuatannya juga penting supaya pemilik usaha tidak salah langkah saat mengajukan permohonan pembuatan SIUP ini. Perlu diketahui, pembuatan SIUP bisa dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau secara offline dan melalui laman resmi BPTSP DKI Jakarta secara online.

 

 

Menyiapkan Biaya Pembuatan SIUP

Terakhir, pemilik usaha perlu mengetahui berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIUP ini. Hati-hati, biaya pembuatan SIUP tidak sama di setiap daerah, dan biasanya tidak dikenakan biaya tambahan lain. Tentunya, biaya akan lebih besar jika pemilik usaha menggunakan jasa pihak ketiga.

 

Baca juga: Persyaratan serta prosedur mendirikan PT & CV yang harus anda diketahui 

 

 

 

 

Cara Membuat Izin Usaha Industri

Perbedaan Surat Izin usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

 

Sementara itu, pemilik usaha yang akan membuat Izin Usaha Industri (IUI) perlu mengetahui bagaimana cara pembuatannya, yaitu:

 

Membuat Surat Perjanjian Prinsip

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha yang akan membuat IUI adalah memiliki Surat Perjanjian Prinsip. Surat perjanjian ini dikhususkan kepada semua badan usaha industri yang berdiri di lokasi yang tidak termasuk ke dalam wilayah industri dan jenis industrinya bukan termasuk komoditi. Lokasi industri yang termasuk dalam kawasan lindung juga harus memiliki surat perizinan ini.

 

 

Menyiapkan Berkas Persyaratan

Baik pengajuan IUI dengan atau tanpa Surat Persetujuan Prinsip harus menyiapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berkas tersebut seperti salinan Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya, salinan surat HO, salinan lokasi pendirian industri, salinan IMB, juga dokumen lain yang dibutuhkan. Untuk usaha industri yang diajukan melalui Persetujuan Prinsip diwajibkan untuk melampirkan salinan AMDAL.

 

 

Mengisi Formulir

Selanjutnya, pemilik usaha akan diberikan formulir untuk diisi dengan benar dan lengkap. Formulir ini tidak sama antara usaha industri yang menggunakan Surat Persetujuan Prinsip dengan yang tanpa Surat Persetujuan Prinsip. Pemilik usaha kemudian akan mengembalikan formulir berikut semua persyaratan dan biaya yang dibebankan.

 

 

Pengambilan IUI

Proses pembuatan IUI memakan waktu mulai lima hingga 10 hari kerja sejak pemilik usaha mengajukan pendaftaran. Pejabat yang berwenang akan menunjuk petugas untuk menuju lokasi pabrik dan melakukan pengecekan serta menyesuaikan segala informasi di dalam formulir dengan keadaan sesungguhnya. Jika tidak menemui kendala, IUI akan diterbitkan dan bisa diambil di kantor pembuatannya.

 

 

 

 

 

 

Dasar Hukum Usaha Industri

Perbedaan Surat Izin usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

 

Semua aktivitas yang dilakukan di Indonesia tidak luput dari aturan hukum, tak terkecuali usaha industri dan perdagangan. Dasar hukum yang mengatur segala aktivitas yang berhubungan dengan usaha industri adalah sebagai berikut:

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014

Undang-undang ini menyatakan bahwa perindustrian merupakan tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Dasar hukum ini diperkuat dengan pernyataan yang tertulis pada Pasal 3 mengenai tujuh tujuan utama dilakukannya segala aktivitas perindustrian. Ada pula aturan mengenai kewajiban setiap usaha industri untuk memiliki IUI baik industri kecil, menengah, dan besar yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah ini mengatur sepenuhnya mengenai IUI yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha industri. IUI ini juga berfungsi sebagai gudang tempat penyimpanan barang-barang industri dan berlokasi di satu tempat dengan pusat industri. Perlu diingat bahwa gudang ini tidak boleh disewakan atau dikomersilkan.

 

 

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008

Terakhir adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri. IUI ini berlaku selain untuk industri kecil, yang hanya diberlakukan Tanda Daftar Industri (TDI). Pembuatan IUI bisa dilakukan dengan atau tanpa Persetujuan Prinsip

 

 

 

 

 

 

Mengenal Lebih Jauh, SIUP, IUT, dan IUI

Perbedaan Surat Izin usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

 

Tidak sedikit pemilik usaha yang belum mengetahui apa perbedaan dari SIUP, IUT, dan IUI. Oleh karena itu, berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai ketiganya.

 

 

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang kepada pemilik usaha yang bertujuan untuk memberikan perizinan melakukan usaha. Surat izin ini wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha baik skala mikro, kecil, menengah, atau besar.

 

 

Adanya SIUP akan memudahkan pemilik usaha untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengikuti berbagai lelang dan promosi dari pemerintah.

 

 

Dasar hukum yang mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki SIUP diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 yang Mengatur Tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.

 

 

Izin Usaha Tetap atau IUT merupakan perizinan yang hanya dikeluarkan untuk perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan tujuan untuk penanaman modal, baik modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Dokumen ini dikeluarkan oleh BKPMD atau BKPM sesuai dengan fungsi pendirian perusahaan tersebut.

 

 

Aturan mengenai pembuatan dan penerbitan IUI oleh BKPM atau BKPMD ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Pembagian ini didasarkan oleh kewenangan pejabat terkait, seperti pemerintahan provinsi yang mengatur mengenai perpanjangan izin pekerja asing, dan pemerintah regional yang mengatur lokasi izin dan UU gangguan.

 

 

Sementara itu, IUI atau Izin Usaha Industri hanya diberikan kepada badan usaha yang bergerak dalam bidang industri dengan kegiatan utama yaitu pengolahan bahan mentah hingga menjadi bahan jadi. Dasar hukum IUI tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri yang diwajibkan untuk semua perusahaan industri, kecuali industri kecil.

 

 

Khusus untuk indutri kecil hanya wajib memiliki TDI yang sifatnya sama dengan IUI pada industri skala besar. Selain IUI, setiap badan usaha industri wajib memiliki surat izin gudang yang lokasinya menjadi satu dengan kegiatan indsutri utama. Pembuatan IUI bisa dilakukan dengan atau tanpa Surat Izin Prinsip sesuai dengan lokasi pendirian badan usaha.

 

 

Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan antara SIUP, IUT, dan IUI yang perlu diketahui oleh semua pemilik usaha. Semoga bermanfaat.

 

 

Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

 

Baca juga: Inilah rincian biaya jika anda ingin mendirikan PT

 

 

 

CC: INDONESIAGO DIGITAL
Posted in