Mau Buat PT Perorangan? Berikut Kriteria yang Perlu Anda Ketahui!
Mau Buat PT Perorangan? Berikut Kriteria yang Perlu Anda Ketahui!
“Mendirikan PT Perorangan mimiliki beberapa ketentuan yaitu diantaranya Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 orang.”
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), lahir bentuk badan hukum baru, yakni Perseroan perorangan. Lantas, apakah itu Perseroan perorangan? Bagaimana karakteristiknya? Simak paparan berikut!
UU CK mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mengatur definisi Perseroan Terbatas menjadi, “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
Selain itu, UU CK menyisipkan ketentuan-ketentuan baru di antara Pasal 153 dan Pasal 154 UU PT, diantarannya Pasal 153A. Pasal 153A ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroan perorangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Didirikan oleh Satu Orang dan Memiliki Satu Pemegang Saham
Mengacu pada Pasal 153A ayat (1) UU PT, Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Kemudian, Pasal 153E ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
Pendiri dan Pemegang Sahamnya Wajib WNI
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP 8/2021 menegaskan bahwa Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Berskala Usaha Mikro dan Kecil
Mengacu pada ketentuan Pasal 153A ayat (1) UU PT serta Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021 , dapat diketahui bahwa Perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh usaha berskala mikro dan kecil. Adapun, kriteria usaha mikro menurut Pasal 35 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a PP 7/2021, adalah sebagai berikut:
- Bermodal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Beromzet tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara, kriteria usaha kecil berdasarkan Pasal 35 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b PP 7/2021, meliputi:
- Bermodal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Beromzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Pertanggung Jawaban Terbatas
Selayaknya Perseroan biasa, pemegang saham Perseroan perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki (Pasal 153J ayat (1) UU PT).
Namun, ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal (Pasal 153J ayat (2) UU PT):
- Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Ingin mendirikan PT Perorangan? Prolegal siap membantu!
Author: Aleyna Azzahra Badarudin
